Sidang Kasus LNG Pertamina, Ahok Akui Bisnis LNG Untung, Terdakwa Sebut Jadi Titik Terang Perkara

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) menghadirkan dinamika menarik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).



Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, hadir sebagai saksi dan terlibat perdebatan langsung dengan terdakwa, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, terkait keuntungan bisnis LNG yang menjadi pokok perkara.


Dalam persidangan, Hari mempertanyakan pengetahuan Ahok soal keuntungan dari pembelian LNG, termasuk kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction LLC. 


"Bapak tahu bahwa Corpus Christi, Woodside, semuanya untung?" tanya Hari di hadapan majelis hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).


Dalam kesaksiannya, Ahok mengaku tahu maksud yang ditanyakan Hari. 


"Tahu. Karena memang kebetulan dunia tiba-tiba LNG naik," tutur Ahok dalam persidangan. 



Perdebatan sempat memanas ketika Hari menyinggung apakah keuntungan LNG dibahas dalam rapat-rapat perusahaan dan mengapa Ahok dinilai tidak secara tegas menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. 


"Saya bukan, bukan persoalan ini jadi untung. Jadi jangan salah paham. Persoalannya...," kata Ahok sebelum kembali dipotong.


Majelis hakim kemudian meminta saksi menjawab lugas. "Saudara saksi dijawab saja. Tahu apa nggak?" tanya hakim.


"Tahu. Kalau ada untung, ada rugi, kita tahu. Masa nggak tahu," jawab Ahok.


Hari terus mencecar soal pengakuan keuntungan LNG dalam dokumen Monitoring Sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (MSRKAP) tahun 2022 hingga 2024. Ia bahkan mengatakan bahwa Ahok tidak perlu malu untuk mengakui bahwa apa yang dilakukannya demi untuk memberikan keuntungan pada Pertamina. Dan mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menegaskan memang apa ang dilakukan tersebut memberikan keuntungan pada Pertamina. 


Meski demikian, Ahok menjelaskan bahwa ketika dirinya mulai menjabat pada 2020, terdapat laporan proyeksi kerugian ke depan. Ia juga menekankan bahwa capaian kinerja Pertamina saat itu tidak semata-mata berasal dari bisnis LNG. 


"Memang perusahaan Pertamina di bawah waktu saya di dalam dari rugi jadi untung, Pak. Paling besar dalam sejarah Pertamina. Tapi bukan cuma dari LNG, Pak. Tapi dari cost optimalisasi yang dikepalai oleh Pak...," ujarnya sebelum kembali dipotong terdakwa yang menegaskan fokus pertanyaannya hanya pada kontrak LNG.


Di sisi lain, Hari menilai kesaksian Ahok justru menjadi titik terang dalam perkara ini. 


"Ya membuka, cukup membuka. Paling tidak, tidak ada kerugian negara. Walaupun yang lainnya dia berbelit-belit enggak karuan, termasuk keuntungan. Tetapi waktu saya tanya soal MSRKAP, jelas bahwa Pertamina untung," kata Hari usai persidangan.


Ia mengklaim pengadaan LNG Corpus Christi menguntungkan negara dan berada dalam pengawasan Dewan Komisaris. 


"Bahwa tiap bulan ada rapat MSRKAP, monitoring dari kinerja direksi. Dan Komisaris tahu. Kalaupun dia enggak datang, ditunggu sampai dia datang," ujarnya.


Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, turut memberikan keterangan kepada media. Ia menilai kesaksian Ahok memperjelas bahwa kontrak jangka panjang tersebut tidak menyembunyikan fakta apa pun. 


"Tadi sangat terang benderang, tidak ada yang disembunyikan. Kontrak ini jangka panjang, bahkan Presiden pun hadir di Amerika dalam rangka kerja sama Corpus Christi. Jadi di mana letak suap atau intimidasinya? Pak Ahok selalu menghindar saat ditanya hal itu," ujar Wa Ode.


Menurutnya, laporan Ahok dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak membuahkan respons karena memang tidak ada pelanggaran anggaran dasar maupun izin korporasi.


"Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Tidak ada anggaran dasar yang dilanggar, ini aksi korporasi yang menguntungkan Pertamina. Tidak ada suap, tidak ada keuntungan melawan hukum, dan tidak ada kerugian negara," lanjutnya.


Wa Ode bahkan menyebut kehadiran Ahok di persidangan memperlihatkan adanya tendensi pribadi. 


"Hari ini clear banget, bahwa ini betul-betul hanya tendensi pribadinya beliau tanpa dasar hukum sama sekali. Akibatnya, klien kami sudah 8 bulan menjadi pesakitan dan ditahan tanpa ada kesalahan apa pun padahal Pertamina untung. Aduh miris banget, sedih banget jadinya," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Hari Karyuliarto dan mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp1,77 triliun. Jaksa menilai kerugian tersebut terkait pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC.


Namun, pihak terdakwa konsisten menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan bisnis yang justru memberikan keuntungan finansial bagi negara melalui Pertamina. Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mengurai secara komprehensif duduk perkara dugaan korupsi LNG yang menjadi sorotan publik ini.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama