Sidang Korupsi LNG Pertamina: Ahli LKPP dan Tata Kelola BUMN Sebut Pengadaan Tanpa Tender dan Izin Komisaris Bisa Dibenarkan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). 



Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hari Karyuliarto menilai sejumlah keterangan saksi ahli justru memperkuat bahwa kebijakan yang diambil dalam proses pengadaan LNG saat itu tidak melanggar aturan.


Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta serta ahli tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Anas Puji Istianto.


Usai persidangan, Hari Karyuliarto mengatakan bahwa keterangan dari ahli LKPP menegaskan pengadaan LNG tidak selalu harus dilakukan melalui mekanisme tender terbuka.


“Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak perlu harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu, dilakukan oleh tim marketingnya Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender,” ujar Hari.


Selain itu, menurut Hari, ahli tata kelola BUMN juga menjelaskan bahwa aktivitas bisnis yang sejalan dengan tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dari dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


“Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS,” kata Hari.


Hari menilai dua keterangan ahli tersebut menjadi poin penting dalam persidangan, mengingat dalam dakwaan jaksa dirinya disebut tidak menjalankan proses tender serta tidak meminta persetujuan komisaris maupun RUPS dalam pengadaan LNG tersebut.


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menyatakan bahwa jalannya persidangan hari ini belum menunjukkan adanya kesalahan yang dilakukan oleh kliennya.


“Kami menyoroti terkait hasil sidang hari ini. Sidang hari ini juga tidak membuktikan terhadap apapun kesalahan yang telah dilakukan Pak Hari,” kata Sahala.


Ia juga menyinggung keterangan salah satu ahli hukum BUMN yang menyatakan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang secara langsung melakukan tindakan tersebut. Menurut Sahala, kliennya telah pensiun dari Pertamina sejak 2014.



“Eksekusi itu setelah klien kami pensiun, eksekusi terhadap kontrak. Dan di tahun 2015 dilakukan novasi terhadap kontrak yang ditandatangani di 2014 dan 2013, sehingga kami tetap berkeyakinan bahwasanya klien kami tidak perlu atau tidak bisa dimintai pertanggungjawaban untuk transaksi yang dilakukan di 2019,” ujarnya.


Sahala menambahkan, tanggung jawab seharusnya berada pada direksi yang menjabat pada saat transaksi tersebut berlangsung.


“Yang lebih tepat itu adalah yang melakukan direksi yang menjabat pada saat 2019,” katanya.


Ia juga mengutip keterangan ahli dari LKPP yang menyebut bahwa mekanisme pengadaan di BUMN tidak secara langsung diatur oleh LKPP, selama tata kelola internal perusahaan berjalan dengan benar dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.


“Pengadaan di BUMN itu tidak perlu atau tidak diatur oleh LKPP. Yang penting internalnya memang sudah benar dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Itulah yang sudah dilakukan oleh klien kami,” ujar Sahala.


Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga menyoroti keterbatasan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan. Menurut Sahala, waktu tersebut cukup sempit karena berdekatan dengan periode arus mudik.


“Kami hanya akan mencoba mengusahakan di tanggal 16 ini semaksimal mungkin untuk bisa menghadirkan saksi adecharge kami,” katanya.


Dalam kesempatan itu, Sahala juga mengungkap adanya perbedaan keterangan dari sejumlah saksi yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan, yakni Karen Agustiawan, Nicke Widyawati, dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun demikian, ia menilai terdapat kesamaan pandangan dari ketiga saksi tersebut mengenai hasil proyek LNG.


“Majelis tadi tidak bersedia melakukan konfrontir karena ada perbedaan keterangan di antara tiga saksi yaitu Bu Karen, Bu Nike, dan Pak Ahok. Tetapi dari tiga itu ada persamaannya yaitu proyek ini menghasilkan keuntungan bagi Pertamina,” ujarnya.


Menurut Sahala, pandangan tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyebut proyek LNG tersebut menimbulkan kerugian negara. Persidangan perkara ini dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dalam waktu dekat.


Kategori : News


Editor      : AHS

2 Komentar

  1. Semakin sidang berjalan dengan saksi-saksi yang telah hadir, makin terungkap jika kasus ini kriminalisasi. Perhitungan kerugian dilakukan dengan tergesa-gesa dan terungkap tidak adanya kesalahan prosedur dari awal perencanaan proyek dan ternyata tidak ada kerugian. Semoga hakim bisa menilai dengan bijak berdasar fakta persidangan yang selama ini terungkap

    BalasHapus
  2. Free the defendant ! This is a criminalization case.

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama