JAKARTA, suarapembaharuan.com - Imparsial bekerja sama dengan Universitas Mataram (Unram) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk 'Menggugat Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer ke Peradilan Umum' di Aula Prof. Asikin, Gedung A3 FHISIP, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (28/4/2026). Diskusi ini disebut bertujuan untuk mengkaji secara kritis akuntabilitas sistem peradilan militer di Indonesia serta urgensi transformasi menuju sistem peradilan yang lebih adil dan transparan.
Diskusi ini menghadirkan narasumber dari Laboratorium Hukum Universitas Mataram, Akademisi FHISIP Universitas Mataram, Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP Universitas Mataram, serta Imparsial sebagai lembaga penelitian dan advokasi hak asasi manusia.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Kelompok Pemerhati Isu Sosial Universitas Mataram, Ghibran Maulana menegaskan bahwa problem utama akuntabilitas militer di Indonesia terletak pada dualisme peradilan yang secara normatif telah dibatasi, namun dalam praktiknya masih ambigu dan membuka ruang impunitas.
"Ketegangan antara disiplin militer dan supremasi sipil terlihat nyata ketika norma hukum yang menempatkan kontrol sipil sebagai prinsip utama justru berbenturan dengan praktik institusional militer yang masih dominan," ujar Ghibran.
Dia juga menyoroti perkembangan kebijakan terbaru yang tetap menempatkan prajurit aktif, termasuk yang bertugas di instansi sipil dalam yurisdiksi peradilan militer. Bahkan, kata dia, ketika melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan operasi militer.
"Budaya komando dan hierarki yang kuat dalam tubuh militer sering kali mendorong penyelesaian kasus secara internal untuk menjaga soliditas korps. Praktik ini pada akhirnya berimplikasi pada pengabaian prinsip supremasi sipil dan equality before the law, serta memperkuat impunitas dalam penegakan hukum terhadap prajurit," tandas Ghibran.
![]() |
Menurut Ghibran, diskusi ini menegaskan bahwa reformasi peradilan militer merupakan agenda mendesak dalam konsolidasi negara hukum demokratis. Dia menegaskan transformasi menuju sistem peradilan yang transparan, independen, dan akuntabel menjadi prasyarat utama untuk menghapus impunitas, memperkuat supremasi sipil, serta memastikan kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
"Ketentuan militer harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum," tegas dia.
Pada kesempatan itu, Akademisi FHISIP Unram, Laely Wulandari menegaskan bahwa perdebatan mengenai yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum sejatinya telah memperoleh dasar penyelesaian sejak lahirnya Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000. Ketetapan tersebut secara tegas mengamanatkan pemisahan fungsi dan penegasan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili dalam peradilan umum, sementara tindak pidana militer tetap menjadi kewenangan peradilan militer.
"Hukum pidana militer pada dasarnya dibentuk untuk menjaga disiplin, ketertiban, serta profesionalisme di lingkungan TNI," tegas Laely.
Laely juga menyoroti munculnya persepsi publik mengenai “kebal hukum” terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan militer. Dia menilai proses persidangan yang cenderung tertutup dan minim transparansi dinilai mengabaikan prinsip fair trial serta mengesampingkan hak-hak korban.
Kategori : News
Editor : AHS


Posting Komentar