JAKARTA, suarapembaharuan.com - Centra Initiative bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan negara tidak boleh mengabaikan kekerasan militer. Mereka sangat gelisah atas menguatnya praktik kekerasan oleh aparat militer serta lemahnya mekanisme pertanggungjawaban hukum di Indonesia.
Hal ini disampaikan Centra Initiative bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (selanjutnya Koalisi) bertajuk 'Kekerasan Militer dan Problematika Pertanggungjawaban Hukum' di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026).
"Kami menyoroti bahwa hingga hari ini keadilan masih jauh dari jangkauan korban, khususnya korban kekerasan yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI," ujar anggota Koalisi yang merupakan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Irvan Saputra menegaskan bahwa kasus-kasus semacam ini tidak dapat dilihat sebagai tindak pidana biasa, karena terdapat pola berulang di mana setiap peristiwa yang beririsan dengan institusi militer hampir selalu diiringi dengan ketidakadilan bagi korban. Menurutnya, akar persoalan terletak pada pelanggan gan impunitas yang terus berlangsung, terutama melalui praktik penghindaran dari peradilan umum.
"Padahal, secara prinsip hukum telah jelas bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer, sementara untuk tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum sebagai bentuk penegakan asas kesetaraan dihadapan hukum," tegas Irvan Saputra.
Lebih lanjut, Irvan mencontohkan kasus yang menimpa Aktivis Kontras Andrie Yunus yang justru ditangani oleh Pusat Polisi Militer TNI. Menurut dia, praktik ini dinilai sebagai bentuk nyata penggeseran proses hukum yang seharusnya berada dalam yurisdiksi peradilan umum, sekaligus memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghindari mekanisme hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Irvan menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi relasi militer dan masyarakat sipil di Indonesia saat ini. Irvan Saputra membandingkan bahwa di banyak negara, militer diproyeksikan untuk menghadapi ancaman eksternal, sementara di Indonesia justru kerap berhadapan langsung dengan rakyat sendiri.
"Sebagai jalan keluar, kami menilai reformasi peradilan militer menjadi sebuah keniscayaan. Salah satu langkah strategis yang saat ini tengah ditempuh adalah melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi terkait peradilan militer," jelas Irvan Saputra.
Turut hadir dalam diskusi Eva Meliani Pasaribu, keluarga korban jurnalis yang rumahnya dibakar dan meninggal satu keluarga. Termasuk Lenny Damanik, Ibu dari MHS seorang anak yang meninggal karena dianiaya prajurit TNI. Keduanya berharap keadilan segera datang dan berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mengenai peradilan militer, agar militer tunduk pada peradilan umum.
Diskusi ini ditutup dengan penegasan bersama bahwa tanpa keberanian politik untuk mereformasi institusi militer dan sistem peradilannya, Indonesia akan terus dihadapkan pada siklus kekerasan dan ketidakadilan.
Kategori : News
Editor : AHS


Posting Komentar