Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos PT Agrinas Soal Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) meminta dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek impor 105.000 mobil pikap dan truk dari India. KPK mensinyalir adanya dugaan korupsi dalam ratusan ribu kendaraan yang akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).



"Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) dengan tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut, pertama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota serta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek tersebut," ujar Humas KAPAK Adib Alwi saat menggelar aksi di depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).


Adib Alwi mengatakan pihaknya juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif dan menyeluruh atas kasus tersebut. Selama dilakukan  investigasi, KAPAK minta pemerintah melakukan moratorium proyek pengadaan mobil pikap dari India. 


Bahkan, kata Adib Alwi, pihaknya meminta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa adanya tebang pilih.



"Kami juga mendesak evaluasi total kebijakan impor yang mengabaikan industri nasional dan prinsip TKDN, mendesak keterbukaan dokumen publik (studi kelayakan, kontrak, mekanisme vendor) serta mendesak penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup," tegas Adib Alwi.


Adib Alwi menegaskan tuntutan KAPAK ke KPK bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihaknya menduga kuat adanya praktik kolusi dan korupsi yang terstruktur dalam proyek yang mencapai triliunan rupiah tersebut. Meskipun Dirut PT Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota bahwa impor 105.000 mobil pikap bertujuan memperkuat distribusi logistik desa, namun publik tetap bertanya jumlah hal dalam perencanaan hingga pelaksanaan.


"Hingga saat ini, tidak terdapat penjelasan terbuka terkait, pertama dasar kebutuhan pengadaan hingga mencapai lebih dari 100 ribu unit, kedua, tak ada studi kelayakan yang dapat diuji secara independen, serta ketiga, tak ada perhitungan distribusi kebutuhan kendaraan per desa. Pertanyaan mendasar pun muncul, apakah seluruh koperasi desa benar-benar membutuhkan kendaraan tersebut? Apakah infrastruktur pendukung tersedia? Dan apakah kendaraan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal?," jelas Adib Alwi.


Selain itu, kata Adib Alwi, pihkanya mempertanyakan adanya vendor luar negeri, khususnya dari India yang dipilih tanpa kejelasan mengenai mekanisme tender terbuka. Menurut dia, dalam praktik pengadaan modern, transparansi adalah kewajiban mutlak. Tanpa proses yang kompetitif dan terbuka, risiko penyimpangan meningkat secara signifikan.



"Keterbatasan vendor juga menimbulkan kecurigaan serius, apakah spesifikasi kendaraan disusun berdasarkan kebutuhan riil, atau justru disesuaikan dengan kepentingan vendor tertentu? Jika benar yang terjadi adalah pengondisian, maka ini bukan lagi pengadaan barang, melainkan bentuk pengaturan pasar yang sarat kepentingan," jelas Adib Alwi.


Apalagi, kata Adib Alwi industri otomotif dalam negeri justru tidak dilibatkan secara optimal dalam proyek impor ribuan pikap dari India tersebut. Padahal, kata dia, kapasitas produksi domestik masih mampu memenuhi sebagian kebutuhan.


"Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional serta berpotensi bertentangan dengan prinsip TKDN," tutur dia.


KAPAK, kata Adib Alwi juga khawatir dengan adanya informasi pembayaran uang muka dalam jumlah besar. Menurut dia, tanpa jaminan yang kuat seperti bank guarantee atau performance bond, skema ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah masif.



"Pertanyaan serius yang harus dijawab, apa yang terjadi jika proyek gagal? Bagaimana jika barang tidak sesuai spesifikasi? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian?


Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya dijawab sebelum kontrak berjalan, bukan setelah masalah muncul," ungkap dia.


Menurut dia, pihak pengelola proyek bisa saja mengklaim adanya penghematan hingga puluhan triliun rupiah. Namun klaim tersebut tidak disertai verifikasi independen. Dia menilai tanpa pembanding harga pasar dan perhitungan lifecycle cost, klaim efisiensi berpotensi menjadi ilusi atau bahkan justifikasi atas harga yang tidak wajar.


"Berkaca dari berbagai kasus pengadaan di Indonesia, banyak skandal besar bermula dari proyek yang berjalan cepat namun minim transparansi, Kasus ini bukan hanya soal pengadaan kendaraan logistik desa. Ini adalah ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik," pungkas Adib Alwi.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama