JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Dalam persidangan tersebut, ahli hukum perseroan Rouli Valentina menegaskan bahwa transaksi pembelian LNG tidak menimbulkan kerugian bagi perseroan dan telah dilakukan berdasarkan kontrak yang sah.
Keterangan ahli dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa untuk menjelaskan aspek hukum korporasi dalam pengadaan LNG. Di hadapan majelis hakim, Rouli menyampaikan bahwa penilaian kerugian perseroan harus merujuk pada laporan keuangan yang telah diaudit, khususnya laporan laba rugi perusahaan.
"Kalau di dalam laporan laba rugi perseroan tidak dicantumkan adanya kerugian akibat pembelian produk tersebut, berarti tidak ada kerugian. Karena laporan keuangan perusahaan terbuka wajib diaudit," ujar Rouli.
Ia menjelaskan, selama transaksi pembelian dilakukan sesuai kontrak, dengan harga yang wajar, serta barang diterima sesuai kuantitas dan kualitas, maka secara hukum tidak terdapat kerugian dalam proses tersebut. Rouli menekankan bahwa kemungkinan kerugian dapat terjadi pada tahapan berbeda, seperti kebijakan penjualan, yang merupakan tindakan hukum terpisah dari pembelian.
"Kerugian itu bisa saja timbul dari kebijakan penjualan, bukan dari pembelian. Jadi tidak bisa disatukan," tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kontrak pembelian LNG bersifat jangka panjang hingga 2039. Penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyoroti kondisi pasar pada masa pandemi 2020–2021 yang menyebabkan harga jual LNG turun di bawah harga perolehan.
Dari sisi kewenangan, Rouli menegaskan bahwa direksi yang menandatangani kontrak memiliki kewenangan sepanjang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, perseroan tetap terikat secara hukum terhadap perjanjian tersebut.
"Karena itu bagian dari kegiatan usaha, maka tidak diperlukan persetujuan komisaris atau RUPS," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi merujuk pada kontrak tahun 2015, bukan kontrak sebelumnya tahun 2014. Hal ini didasarkan pada dokumen invoice yang menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak yang telah diperbarui.
"Invoice menunjukkan pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak 2015. Artinya para pihak mengakui pelaksanaan kontrak tersebut," jelasnya.
Meski demikian, Rouli menambahkan bahwa penentuan status hukum kontrak secara keseluruhan tetap harus mengacu pada hukum yang dipilih dalam perjanjian, yang dalam perkara ini menggunakan hukum asing.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Menurutnya, kerugian perseroan merupakan bagian dari risiko korporasi yang terpisah dari keuangan negara.
"Kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara. Negara dalam hal ini adalah pemegang saham," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penyamaan antara kerugian BUMN dan kerugian negara dapat menimbulkan implikasi hukum luas, termasuk potensi klaim terhadap aset negara dalam sengketa internasional.
Usai persidangan, Wa Ode Nur Zainab menilai keterangan ahli semakin memperjelas duduk perkara dari perspektif hukum korporasi. Ia menegaskan bahwa keputusan komisaris bersifat kolektif dan bukan keputusan individu.
"Tadi sebagaimana keterangan ahli korporasi, jelas menyatakan bahwa komisaris ketika mengambil satu sikap, itu adalah tidak bisa personal, tetapi Dewan Komisaris atas keputusan. Dan sepanjang pengetahuan kami tidak pernah ada satu keputusan Dewan Komisaris untuk kemudian melaporkan ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya perbedaan pandangan terkait perkara LNG, termasuk yang pernah disampaikan oleh Basuki Tjahaja Purnama.
"Karena ternyata banyak pemahaman yang keliru dari Pak Ahok terkait dengan perkara LNG. Sangat banyak yang keliru," katanya.
Menurut Wa Ode, pengadaan LNG merupakan bagian dari kegiatan usaha inti Pertamina sehingga tidak memerlukan persetujuan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham.
"Bahwa dalam masalah LNG ini, karena ini bagian kegiatan usaha Pertamina, tidak perlu izin komisaris, tidak perlu izin RUPS. Itu jelas, clear banget," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan LNG muncul seiring kebijakan pemerintah untuk beralih ke energi gas. Namun, keterbatasan pasokan domestik membuat Pertamina harus mencari sumber dari luar negeri.
"Nah, saat Pertamina butuh, ternyata Pertamina sudah meminta kepada SKK Migas, kepada Kementerian BUMN untuk dapat alokasi gas, tidak ada. Tidak diberikan. Akhirnya karena untuk menjalankan perintah Wapres dan untuk menjalankan perintah UKP4, kita mencarilah di luar negeri," ungkapnya.
Terkait kontrak yang menjadi pokok perkara, Wa Ode menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan kontrak pembelian LNG dengan parameter yang jelas.
"Perjanjian antara Corpus Christi dengan Pertamina yang dipersoalkan dalam persidangan ini adalah perjanjian pembelian. Ingat ya, perjanjian pembelian," katanya.
Ia menambahkan bahwa kerugian yang terjadi bukan berasal dari kontrak pembelian, melainkan dari kebijakan penjualan oleh manajemen berikutnya.
"Kerugian ternyata terjadi pada saat menjual, yang mana bukan merupakan kontrak yang dibuat beliau,” jelasnya.
Menurutnya, penurunan harga gas pada masa pandemi menjadi faktor utama terjadinya selisih harga tersebut.
"Kebetulan harga jual ketika pandemi gas itu turun. Karena tidak ada yang pakai gas, tidak ada industri. Harganya di bawah harga pembelian makanya rugi," ujarnya.
Wa Ode juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti praktik suap, kickback, maupun konflik kepentingan dalam perkara ini.
"Di dalam persidangan tidak ada satupun fakta adanya kickback, tidak ada suap, tidak ada conflict of interest yang dilakukan oleh beliau," tegasnya.
Ia bahkan menyebut perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
"Dalam kaitan dengan perkara ini semakin jelas fakta-fakta persidangan bahwa telah terjadi kriminalisasi," katanya.
Selain itu, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan pemisahan keuangan BUMN dari keuangan negara.
"Bahwa keuangan BUMN bukan keuangan negara, keuntungan BUMN bukan keuntungan negara, kerugian BUMN bukan kerugian negara," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Wa Ode berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kami yakin dan kami berharap pengadilan ini akan memberikan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Kategori : News
Editor : AHS




Posting Komentar