Ratusan Orang dan Organisasi Tandatangani Petisi Dukung Kasus Andrie Yunus Diproses di Peradilan Umum

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers secara daring melalui platform zoom dan juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Imparsial dalam rangka penggalangan petisi bersama bertajuk 'Keadilan untuk Andrie Yunus, Militer Harus Tunduk pada Peradilan Umum' pada Kamis (2/4/2026). Petisi tersebut merupakan bentuk solidaritas dan tuntutan keadilan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, yang dinilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia. 


Andrie Yunus. Ist

Hingga saat ini, petisi tersebut telah ditandatangani oleh sedikitnya 125 individu dari berbagai latar belakang, baik akademisi, aktivis, dan unsur masyarakat lainnya, serta 156 organisasi masyarakat sipil, termasuk organisasi mahasiswa dan lembaga non-pemerintah.


"Perlu kami tegaskan apa yang dialami oleh Andrie Yunus, tidak hanya merupakan ancaman fisik, tetapi juga ancaman serius terhadap demokrasi," ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura dalam konferensi pers.


Menurut Charles, kondisi saat ini menunjukkan adanya fase darurat kekerasan terhadap masyarakat sipil sekaligus darurat terhadap demokrasi itu sendiri. Charles juga mengingatkan bahwa pernyataan Presiden terkait penertiban suara-suara kritis tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi terhadap tindakan represif.


"Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa kebebasan sipil tetap terlindungi. Dalam konteks ini, reformasi TNI harus segera dilanjutkan sebagai bagian dari agenda demokratisasi, termasuk memastikan bahwa prajurit militer tunduk pada peradilan umum demi menjamin prinsip equality before the law," tandas dia.


Selain itu, Charles menekankan pentingnya keterlibatan lembaga-lembaga negara dalam mengawal kasus ini, seperti Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM, Ombudsman Republik Indonesia untuk menilai kemungkinan maladministrasi, serta LPSK untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban serta Aktivis HAM lainnya. 


"Keadilan untuk kasus Andrie adalah hal yang mutlak dan karenanya militer harus tunduk dalam peradilan umum bukan peradilan militer, ketika terlibat kejahatan tindak pidana militer," kata Charles.


Menambahkan perspektif kritis, Ubaidillah Badrun, Akademisi Universitas Negeri Jakarta, menilai bahwa kekerasan yang dialami Andrie Yunus merupakan tindakan yang sangat brutal dan mencerminkan cara pandang kekuasaan yang masih melihat kelompok kritis sebagai musuh. Menurut Ubedilah, peristiwa ini adalah representasi nyata dari wajah kekuasaan yang cenderung otoriter dan menunjukkan gejala kediktatoran. 


"Muncul kesadaran kolektif di masyarakat bahwa pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan perlindungan HAM tengah mengalami kemerosotan yang signifikan," ungkap dia.


Ubedilah menilai kekerasan terhadap Andrie Yunus mencerminkan ketakutan irasional dari pihak-pihak yang berkuasa terhadap kritik, yang kemudian diekspresikan melalui tindakan represif. Hal ini, tegasnya, merupakan ciri dari rezim yang tidak toleran terhadap kritik dan berupaya mempertahankan kepentingan kekuasaan dengan cara-cara represif. 


"Keadilan untuk kasus Andrie adalah hal yang mutlak dan karenanya militer harus tunduk dalam peradilan umum bukan peradilan militer, ketika terlibat kejahatan tindak pidana militer.


Menegaskan langkah konkret, Usman Hamid, mendesak negara untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) melalui dua jalur sekaligus, yakni oleh Presiden sebagaimana preseden kasus-kasus besar sebelumnya, serta oleh DPR RI melalui keterlibatan Komisi I dan Komisi III. Usman Hamid juga menegaskan bahwa apabila terdapat keterlibatan unsur militer maupun kepolisian dalam kasus ini, maka seluruh pihak yang terlibat harus segera diberhentikan dari jabatannya untuk menjamin independensi proses hukum.


"Kami menekankan bahwa proses peradilan harus diarahkan sepenuhnya ke peradilan umum sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip kesetaraan dihadapan hukum dan akuntabilitas publik," pungkas Usman Hamid.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama