Oleh: Yurita Puji Agustiani (pengamat asuransi)
Perkembangan industri asuransi modern tidak lagi sekadar berbicara tentang pengelolaan risiko, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas, seperti kesetaraan gender dan inklusi keuangan. Asuransi memiliki peran strategis sebagai instrumen perlindungan finansial sekaligus sarana pemberdayaan ekonomi, terutama bagi perempuan.
Namun dalam praktiknya, perempuan masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses layanan keuangan, termasuk asuransi. Hambatan tersebut tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga struktural dan sosial.
Akibatnya, banyak perempuan belum sepenuhnya terlindungi dari risiko finansial yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi keluarga. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa praktik asuransi yang inklusif gender dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan tersebut.
Studi berjudul Empowering Women through Insurance: A Study of Gender-Inclusive Insurance Practices misalnya, menemukan bahwa produk asuransi yang dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan perempuan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi mereka sekaligus memperluas akses terhadap perlindungan keuangan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa industri asuransi memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada upaya mewujudkan kesetaraan gender, terutama jika didukung oleh kebijakan dan kerangka hukum yang memadai.
Landasan Hukum Kesetaraan Gender
Di Indonesia, prinsip kesetaraan gender sebenarnya telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Prinsip tersebut menjadi dasar penting bagi kebijakan yang mendorong kesetaraan akses terhadap berbagai layanan ekonomi, termasuk sektor keuangan dan asuransi. Komitmen Indonesia terhadap kesetaraan gender juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 yang meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women.
Melalui konvensi ini, negara berkewajiban menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang ekonomi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan kesempatan kerja yang adil.
Tantangan dalam Akses Asuransi
Meskipun kerangka hukum telah memberikan jaminan kesetaraan, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi tersebut. Perempuan masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses produk asuransi. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa perbedaan preferensi risiko antara laki-laki dan perempuan turut memengaruhi keputusan dalam membeli produk asuransi, sebagaimana dibahas dalam Gender Differences in Risk Aversion dan Insurance Demand dan Do Women Demand Less Insurance? Evidence from Risk Preferences.
Studi-studi tersebut mengindikasikan bahwa perempuan cenderung memiliki tingkat aversi risiko yang berbeda, yang pada akhirnya berimplikasi pada pola permintaan terhadap produk asuransi. Selain itu, desain produk keuangan sering kali masih didasarkan pada asumsi pasar yang kurang mempertimbangkan pengalaman sosial perempuan.
Akibatnya, banyak produk asuransi yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan perempuan, baik dari sisi manfaat, skema perlindungan, maupun aksesibilitas.
Pentingnya Asuransi Inklusif Gender
Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengatasi kesenjangan tersebut adalah melalui pengembangan produk asuransi yang lebih sensitif terhadap kebutuhan perempuan. Penelitian mengenai produk asuransi inklusif gender menunjukkan bahwa perlindungan khusus seperti asuransi maternitas, perlindungan bagi pelaku usaha mikro perempuan, serta skema perlindungan kesehatan keluarga dapat membantu mengurangi kesenjangan perlindungan finansial antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana dibahas dalam Gender-Sensitive Insurance: Barriers dan Opportunities dan Microinsurance and Gender: Protecting Low-Income Women.
Studi-studi tersebut menegaskan bahwa desain produk asuransi yang responsif terhadap kondisi sosial-ekonomi perempuan mampu meningkatkan akses dan relevansi perlindungan finansial. Kebijakan asuransi yang inklusif gender juga terbukti mampu meningkatkan kemandirian ekonomi perempuan serta memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan finansial di tingkat keluarga.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perempuan dalam Industri Asuransi
Perempuan juga memiliki peran penting sebagai pelaku dalam industri asuransi, di mana kehadiran agen perempuan dapat meningkatkan partisipasi perempuan karena memberikan rasa nyaman dalam interaksi, terutama dalam konteks norma sosial tertentu. Kinerja agen dipengaruhi oleh locus of control dari pandangan spikologis, dan penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan signifikan antara laki-laki dan perempuan dalam hal ini, sehingga gender bukan faktor utama penentu keberhasilan.
Hal ini sejalan dengan temuan Marco Caliendo yang menyatakan bahwa individu dengan internal locus of control cenderung lebih proaktif dan berorientasi pada usaha, serta didukung oleh studi The Influence of Locus of Control, Gender and Job Cadre on Organisational Commitment and Job Satisfaction among Nigerian Insurance Workers yang menunjukkan bahwa meskipun locus of control, gender, dan posisi kerja berhubungan dengan komitmen dan kepuasan kerja, tidak terdapat perbedaan signifikan antara laki-laki dan perempuan, sehingga perempuan memiliki kapasitas yang setara sebagai agen asuransi dalam mendukung peningkatan inklusi keuangan.
Menuju Industri Asuransi yang Lebih Inklusif
Isu gender dalam industri asuransi menunjukkan bahwa sektor keuangan tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial dan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Meskipun berbagai regulasi telah menjamin kesetaraan gender, tantangan dalam implementasi masih perlu mendapat perhatian.
Pengembangan industri asuransi yang lebih inklusif membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari regulator, pelaku industri, hingga peningkatan literasi keuangan masyarakat. Dengan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan perempuan, sektor asuransi tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan risiko, tetapi juga dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi perempuan serta mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.
Kategori : Opini
Editor : AHS

Posting Komentar