Sidang Dugaan Korupsi Kerjasama PTPN II – Ciputra KSPN : Empat Saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Kejati Dinilai Sekadar Mengolah Data Dari KJPP

MEDAN, suarapembaharuan.com - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Kerjasama PTPN II – Ciputra KSPN dalam proyek Kota Deli Megapolitan yang berlangsung Senin (06/04) di pengadilan Tipikor Medan berlangsung sengit. 4 (empat) orang saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dicecar panjang oleh Penasehat Hukum keempat terdakwa.



Keempat saksi ahli yang dihadirkan JPU masing-masing DR Ahmad Redi sebagai ahli hukum administrasi negara (HAN), dan tiga auditor dari Kantor Akuntan Publik Tarmizi Ahmad Jakarta, masing-masing Dr. Hernold Ferry Makawimbang, Iwan Budiyono dan Suherwin.


Permen Tanpa Juknis


Sebagai ahli hukum administrasi negara (HAN) saksi Ahmad Redi menegaskan bahwa sesuai pasal 165 ayat 1 Permen ATR BPN No.18/ tahun 2021 tentang kewajiban menyisihkan minimal 20 persen dari lahan HGU yang akan dijadikan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah final dan mengikat dan harus dijalankan para pihak yang mengajukan permohonan HGB.


Setelah meneliti berkas-berkas yang ada menurut saksi pihak NDP-lah yang bertanggungjawab terhadap kewajiban menyediakan 20 persen dari lahan yang akan dijadikan HGB yang merupakan hasil imbreng PTPN II kepada PT NDP.


Namun setelah dicecar penasehat hukum Direktur PT NDP Iman Subekti, Julisman dan Johansyah Damanik, Ahmad Redi mengakui bahwa sampai saat ini Permen ATR/ BPN No.18/ tahun 2021 itu memang belum mempunyai petunjuk teknis menyangkut kewajiban menyerahkan lahan sebesar 20 persen yang dimaksudkan dalam Pasal 165 ayat 1 itu. Penegasan itu Kembali diungkapkannya menjawab pertanyaan hakim anggota majelis, Y Girsang, sehingga sempat menimbulkan reaksi pengunjung persidangan di ruang Cakra Utama PN Medan itu.



Penegasan ini senada dengan keterangan sejumlah saksi dari Kementerian ATR/ BPN yang pernah dihadirkan di persidangan terdahulu.


Dalam persidangan yang berlangsung Panjang dan sempat berpindah ruangan ke Cakra 9, para penasehat hukum terdakwa  Iman Subekti, Irwan Perangin-Angin, Askani dan Abdul Rahim Lubis berusaha menggali keterangan para saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, terlebih menyangkut  parameter penilaian yang akhirnya memunculkan angka kerugian keuangan negara  yang mencapai Rp 263.435.080.000. Sebab hasil kajian yang dibuat tim KJPP sebelumnya angka kerugian keuangan negara hanya di kisaran Rp. 179.769.700.000.


Analisis Angka KJPP


Menyangkut angka kerugian keuangan negara ini, penasehat hukum menilai terjadi inkonsistensi antara sesama ahli yang mengaku sebagai auditor. Saksi Suherwin, misalnya menyebutkan bahwa perhitungan dilakukan atas tanah matang yang sebagian sudah dikavling-kavling, baik di Citraland Helvetia, Bangun Sari, maupun Sampali. Dari hasil yang dilakukan tim KJPP yang sudah ada dalam BAP kejaksaan inilah kemudian didiskusikan para auditor untuk kemudian menetapkan angka kerugian keuangan negara.


Sementara saksi DR Hernold Makawimbang, yang juga saksi ahli dari kantor yang sama dengan saksi Suherwin dan DR Ahmad Redi, bersikeras bahwa perhitungan kerugian keuangan negara berubah dari 179.769.700.000. menjadi Rp. 263.435.080.000, karena di perhitungan awal nilai fasum dan fasos belum dimasukkan.



Namun para saksi mengakui, tidak pernah melakukan konfirmasi terhadap sumber angka perhitungan KJPP, maupun pihak ATR/ BPN, atau pihak PTPN II dan PT NDP, menyangkut langkah-langkah yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban 20 persen itu. Bagi mereka dengan tidak dipatuhinya kewajiban 20 persen seperti disyaratkan dalam Permen ATR/BPN, sudah final sebagai pelanggaran hukum.


Para saksi juga tidak pernah menyingggung aturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2023 tentang pedoman tata Kelola dan kegiatan koorporasi signifikan Badan Usaha Milik Negara atau Surat Edaran Menteri BUMN No.S-155/ MBU/ 2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang larangan hibah aktiva tetap.


Dalam kesimpulannya Penasehat Hukum Julisman dan Johansyah Damanik menilai ketiga saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik Tarmizi Ahmad ini tidak memahami dengan benar Permen ATR/ BPN No.18/ tahun 2021. Mereka hanya berkutat di pasal 165 ayat 1, tanpa melihat pasal-pasal lain yang berkaitan dengan permohonan HGU menjadi HGB. Apalagi yang menjadi pedoman penilaian mereka Adalah hasil kajian tim KJPP dan BAP yang sudah disiapkan pihak kejaksaan.


Sidang yang berlangsung hingga pukul 22.00 wib  itu akhirnya ditutup Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, dan akan dilanjutkan Senin pekan depan (13/04).


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama