DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melalui Komite III menggelar rapat bersama Kementerian Kebudayaan pada Senin (6/4/2026) di Kompleks DPD RI, Jakarta, guna mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah.



Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, dan Dihadiri oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon beserta  anggota Komite III DPD RI.


Dalam pertemuan tersebut, DPD RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Bahasa Daerah menjadi langkah strategis dan mendesak di tengah ancaman kepunahan ratusan bahasa daerah di Indonesia. Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyampaikan bahwa bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas budaya sekaligus sarana pewarisan nilai dan pengetahuan lokal.


“Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional sekaligus identitas sosial masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya,” ujar Filep.


Rapat tersebut juga membahas sinkronisasi antara RUU Bahasa Daerah dengan Naskah Akademik sebagai landasan ilmiah penyusunan regulasi. Dalam RUU ditegaskan bahwa bahasa daerah harus dilindungi, dibina, dan dikembangkan secara sistematis oleh pemerintah pusat dan daerah.


Sementara itu, dalam kajian akademik disebutkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa daerah, namun sebagian besar berada dalam kondisi rentan hingga terancam punah.


Wilhelmus Pigai

"Beberapa persoalan utama yang menjadi sorotan antara lain lemahnya transmisi bahasa antar generasi, dominasi bahasa nasional dan bahasa asing, minimnya tenaga pengajar bahasa daerah dan belum adanya regulasi yang terintegrasi secara nasional," beber Filep.


Dalam rapat tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan bagian penting dari ketahanan budaya nasional. Fadli Zon menekankan bahwa bahasa daerah harus dipandang sebagai living culture yang hidup dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar didokumentasikan.


"Pendekatan pelestarian perlu diarahkan pada revitalisasi aktif, termasuk melalui pendidikan, komunitas, serta pemanfaatan teknologi digital," imbuh Fadli Zon.


Sementara, Anggota Komite III DPD RI dari Provinsi Papua Tengah Wilhelmus Pigai menegaskan sinkronisasi antara RUU dan Naskah Akademik menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang ini bukan hanya kebutuhan normatif, tetapi juga kebutuhan mendesak secara sosial dan budaya.


DPD, kata Wilhelmus, berharap RUU Bahasa Daerah mampu menjadi payung hukum nasional yang komprehensif, menguatkan peran pemerintah daerah, mendorong pendidikan dan penggunaan bahasa daerah serta mencegah kepunahan bahasa secara sistematis


"Kami di DPD RI berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Bahasa Daerah sebagai langkah konkret menjaga keberagaman bahasa di Indonesia. Kami berharap RUU ini tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memperkuat identitas bangsa serta menjadikan bahasa daerah sebagai aset strategis dalam pembangunan nasional di tengah arus globalisasi," pungkas Wilhelmus Pigai.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama