Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Menteri Kehutanan Rugikan Pemerintahan Prabowo - Gibran

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) mendesak DPR RI untuk menuntaskan persoalan negara yang ditengarai diciptakan Menteri Kehutanan dengan mencabut izin 28 perusahaan perkebunan di Sumatera dan Aceh.


Gandi Parapat. Ist

Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat mengatakan, belum adanya reaksi dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengindikasikan lemahnya posisi DPR dalam mengutamakan kepentingan rakyat, khususnya nasib ribuan karyawan yang bekerja di perusahaan pengelola hutan maupun perkebunan.


"Kami menduga menteri yang mencabut izin operasional perusahaan itu sengaja membuat kekacauan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Operasional perusahaan dihentikan tanpa mempertimbangkan hak hidup masyarakat, khususnya pekerja perusahaan yang izin operasionalnya dicabut tersebut," kata Gandi Parapat.


Menurutnya, pencabutan izin yang berujung pada pemberhentian ribuan pekerja perusahaan tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. Investor asing dipastikan akan berpikir panjang untuk bersedia berinvestasi di Indonesia.


"Tidak ada jaminan bagi investor asing maupun dalam negeri agar dapat berinvestasi secara aman di negeri ini. Masalah ini sebaiknya dipertimbangkan lebih matang lagi. Jangan karena keputusan yang merugikan rakyat itu juga menimbulkan masalah baru lagi di pemerintahan," ungkapnya.


Gandi juga mengingatkan ribuan pekerja agar tidak mudah terprovokasi seiring dengan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap karyawan maupun pekerja. "Soalnya kami melihat di lapangan seperti ada upaya untuk memecah belah antara perusahaan dengan pekerja. Kita menyesalkan masalah adu domba ini," sebutnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama