MEDAN, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menyarankan pihak kejaksaan untuk tetap melanjutkan kasus hukum yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa hingga meja hijau pengadilan.
![]() |
| Koodinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat di Bandara Kualanamu sesaat sebelum bertolak ke Jakarta, Sabtu. |
Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat mengatakan, kasus hukum yang menimpa Roy Suryo dan dr Tifa patut dilanjutkan hingga pengadilan untuk mengungkap kebenaran dari kasus yang menghebohkan tersebut.
"Restorative justice memang hak kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan itu. Restorative justice juga bagian dari Undang-undang. Namun, kepentingan lebih besar tetap harus menjadi pertimbangan," ujar Gandi Parapat di Bandara Kualanamu sesaat sebelum bertolak ke Jakarta .
Menurut Gandi, pengadilan merupakan jalan terakhir untuk mengungkap suatu kebenaran. Apakah kebenaran tentang keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo maupun terkait dugaan pencemaran atau fitnah keji oleh Roy Suryo maupun dr Tifa.
"Kebenaran hukum ini yang ditunggu publik. Jika terbukti melakukan pencemaran nama baik maka orang bersangkutan sangat layak untuk dihukum. Begitu juga sebaliknya jika terbukti menggunakan ijazah palsu," ungkap Gandi.
Disebutkan Gandi, putusan pengadilan akan membawa masa depan bangsa ini. Tentunya putusan pengadilan akan membawa efek jera untuk setiap orang agar lebih jernih dalam berpikir, termasuk agar tidak memfitnah mantan kepala negara maupun pejabat negara.
"Bangsa ini tidak boleh menjadikan opini sebagai panglima. Tetapi sebaliknya, hukum harus tetap dijunjung tinggi sebagai panglima tertinggi. Jika fitnah keji dibiarkan berkembang pesat di media sosial justru sangat berbahaya untuk bangsa ini," katanya.
Gandi menambahkan, fenomena bangsa ini selalu memunculkan masalah baru setelah kepala negara mengakhiri masa jabatannya. Mulai dari era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo.
"Bukan tidak tertutup kemungkinan jika Presiden Prabowo Subianto akan difitnah juga setelah masa jabatannya berakhir. Alhasil, rakyat akan terbelah, sama seperti masalah menimpa Jokowi dan SBY.
Kategori : News
Editor : ARS

Layanan resmi Agoda di Indonesia tersedia 24 jam melalui (live chat whatsapp 081368645848),081374266282 situs resmi Agoda, dan saluran bantuan pelanggan, termasuk nomor telepon atau WhatsApp untuk kebutuhan reschedule dan refund.
BalasHapusLayanan Agoda refund:Layanan resmi Agoda refund di Indonesia tersedia 24 jam melalui (live chat whatsapp 081368645848),081374266282 situs resmi Agoda, dan saluran bantuan pelanggan, termasuk nomor telepon atau WhatsApp untuk kebutuhan reschedule dan refund.
BalasHapusLayanan resmi Agoda di Indonesia tersedia 24 jam melalui (live chat whatsapp 08217554145),08217554145 situs resmi Agoda, dan saluran bantuan pelanggan, termasuk nomor telepon atau WhatsApp untuk kebutuhan reschedule dan refund.
BalasHapusPosting Komentar