JAKARTA, suarapembaharuan.com – Kepemimpinan baru di Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) menuai polemik setelah sejumlah kebijakan strategis Direktur terpilih periode 2026–2030 diduga melanggar Statuta Polimedia, mulai dari pengangkatan pejabat yang dianggap tidak memenuhi syarat hingga aturan pemilihan Ketua Jurusan yang dinilai melemahkan demokrasi akademik.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat memicu polemik serius terkait profesionalisme, transparansi, dan demokrasi akademik di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut. “Apakah setiap pergantian pemimpin secara otomatis harus ganti pula pejabat di bawahnya? Apakah tidak sebaiknya fokus pada program kerja dan tidak sibuk ganti-ganti orang,” kata satu dosen yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa dosen mengaku sudah melaporkan gaya kepemimpinan direktur Polimedia dan berbagai kebijakan yang merugikan kampus maupun dosen ke Kemendiktisaintek. Melalui surat, para dosen meminta agar Kemendiktisaintek turun tangan untuk mengatasi berbagai polemic tersebut agar tidak memicu keresahan berkepanjangan dari kalangan sivitas akademika.
Kepada media, beberapa dosen mengungkapkan sejumlah kebijakan yang janggal yang telah dilakukan oleh direktur Polimedia. Sorotan utama tertuju pada pengangkatan Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama Polimedia. Penunjukan tersebut dipersoalkan karena dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf (g) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2017 tentang Statuta Polimedia yang mensyaratkan pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau kepala pusat bagi calon wakil direktur.
Dalam polemik yang berkembang di internal kampus, yang bersangkutan disebut belum pernah menduduki jabatan sebagaimana dipersyaratkan dalam statuta. Namun, Direktur Polimedia tetap melantik yang bersangkutan sebagai wakil direktur definitif.
Selain itu, pengangkatan Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum juga menuai kritik. Meski yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala pusat, masa jabatan tersebut disebut tidak dijalankan hingga selesai karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum satu periode penuh berakhir. Kondisi ini memunculkan perdebatan terkait validitas pengalaman manajerial sebagai syarat administratif jabatan wakil direktur.
Polemik tidak berhenti pada pengangkatan pejabat struktural. Kritik juga mengarah pada terbitnya Peraturan Direktur Nomor 1999/DST/PL27/HK.00.03/2026 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan Polimedia.
Dalam aturan tersebut, Direktur memiliki bobot suara sebesar 35 persen dalam pemilihan Ketua Jurusan, sementara dosen memiliki total 65 persen suara secara proporsional. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi akademik karena memperbesar dominasi pimpinan kampus dalam proses pemilihan pejabat akademik.
Tak hanya itu, syarat pencalonan Ketua Jurusan yang mewajibkan calon pernah menjabat sebagai Koordinator Program Studi juga menjadi sorotan. Ketentuan tersebut dianggap membatasi ruang kompetisi karena Statuta Polimedia tidak secara spesifik mensyaratkan pengalaman manajerial tertentu bagi calon Ketua Jurusan.
Akibat aturan tersebut, proses pemilihan Ketua Jurusan di empat jurusan Polimedia disebut hanya diikuti satu calon di masing-masing jurusan tanpa adanya perpanjangan masa pendaftaran. Situasi ini memunculkan kritik terkait minimnya kompetisi dan menurunnya kualitas demokrasi internal kampus.
Sejumlah dosen juga menyoroti dugaan tidak dilibatkannya Senat Akademik dalam penyusunan kebijakan strategis kampus, termasuk regulasi pemilihan Ketua Jurusan. Padahal, senat akademik memiliki fungsi normatif untuk memastikan kebijakan kampus tetap sejalan dengan statuta dan prinsip tata kelola perguruan tinggi.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian sivitas akademika Polimedia yang mendesak evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang dinilai kontroversial. Mereka berharap tata kelola kampus dapat kembali berjalan sesuai koridor regulasi, menjunjung transparansi, serta menjaga independensi akademik di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Direktur Polimedia Dwi Riyono saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima detail polemik yang berkembang antar dosen tersebut dari media. “Iya betul saya sudah dapat detail dari teman media, sabar ya kita sedang siapkan jawaban untuk lebih jelas menanggapinya,” kata Dwi melalui pesan singkatnya.
Kategori : News
Editor : AHS


Posting Komentar