Intaian Bahaya Remiliterisasi dan Impunitas Peradilan Militer

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Raksha Initiatives dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyelenggarakan Seminar Nasional secara hybrid bertajuk 'Intaian Bahaya Remiliterisasi dan Impunitas Peradilan Militer' pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini berlangsung secara luring di Auditorium B FH UGM, Yogyakarta dengan menghadirkan para pakar dan ahli di bidang hukum, demokrasi, dan sektor keamanan. 



Seminar ini mengangkat kembali kekhawatiran publik terhadap menguatnya gejala remiliterisasi dalam kehidupan sipil serta stagnasi reformasi peradilan militer yang berpotensi melanggengkan impunitas.


Dalam seminar tersebut, Penulis dan budayawan, Okky Madasari menyoroti dimensi yang lebih luas dari persoalan militerisme. Dia  menegaskan bahwa produk hukum tidak dapat dilepaskan dari proses politik di DPR, sehingga arah kebijakan hukum sangat ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan. 


"Dalam konteks tersebut, kita mempertanyakan legitimasi peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota militer, dan menegaskan bahwa jika hal tersebut tidak lagi layak, maka revisi harus segera dilakukan," ujar Okky.


Okky menguraikan bahwa militerisme tidak hanya hadir dalam sektor keamanan, tetapi telah merambah dan menggerogoti berbagai bidang kehidupan. Dia mencontohkan dalam ranah politik dan pemerintahan soal indikasi normalisasi kehadiran militer aktif dalam jabatan sipil serta simbolisme militeristik dalam praktik pemerintahan. 


"Dalam sektor ekonomi, kita menyoroti keterlibatan militer dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pengamanan proyek-proyek strategis nasional. Begitu juga di sektor pangan dan lingkungan hidup, keterlibatan militer dalam program-program seperti food estate dan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), bukan sekadar bentuk dukungan logistik, melainkan indikasi perluasan peran militer dalam pengelolaan sumber daya strategis negara," jelas Okky.


Okky menilai keterlibatan militer ini berpotensi menggeser pendekatan sipil yang partisipatif menjadi pendekatan komando yang tertutup dan minim akuntabilitas. Dalam konteks ini, kata dia, militer tidak lagi berdiri sebagai alat pertahanan negara, tetapi bertransformasi menjadi aktor yang turut menentukan arah kebijakan publik di sektor non-pertahanan. 


Kondisi tersebut, menurutnya, berisiko memperbesar eskalasi konflik agraria, terutama ketika proyek-proyek berskala besar beririsan dengan ruang hidup masyarakat. 


"Dalam situasi seperti ini, masyarakat sipil berpotensi berhadapan langsung dengan aparat militer yang kerap diposisikan sebagai penyangga kepentingan investasi, sehingga relasi antara warga dan negara menjadi timpang dan represif," tandas dia.


Alih-alih menjadi pelindung rakyat, lanjut Okky, militer justru menjadi instrumen yang memperkuat eksklusi sosial dan perampasan ruang hidup. Lebih jauh, Okky juga menyoroti masuknya pendekatan militeristik dalam dunia pendidikan, yang menandakan normalisasi nilai-nilai disiplin koersif, hierarki kaku, dan kepatuhan tanpa kritik dalam proses pembentukan generasi muda. Ia mengingatkan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang tumbuhnya nalar kritis, kebebasan berpikir, dan nilai-nilai demokrasi, bukan justru menjadi medium reproduksi cara pandang militeristik. 


"Jika tren ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin militerisme akan mengakar secara kultural, bukan hanya struktural, dan semakin sulit dikoreksi dalam jangka panjang," tutur Okky.


Seminar ini menegaskan urgensi reformasi sektor keamanan secara menyeluruh, termasuk revisi Undang-Undang Peradilan Militer, pembatasan tegas peran militer dalam ranah sipil, serta penguatan prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas hukum.


Sementara itu,  Dosen Hukum Pidana FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menggarisbawahi bahwa dalam kerangka hukum, pidana militer memang dikenal sebagai ius speciale yang diatur secara khusus. Namun demikian, Muhammad mempertanyakan relevansi keberadaan peradilan militer dalam konteks kekinian.


"Desain sistem peradilan militer yang seluruh prosesnya berada dalam lingkup institusi militer, mulai dari penyidikan dan penyelidikan, penuntutan oleh oditur militer, persidangan oleh hakim militer, hingga pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan militer justru menjadi akar persoalan impunitas," terang Muhammad.


Dia juga menyoroti perkembangan di berbagai negara yang telah melakukan demiliterisasi peradilan, seperti Jerman dan Perancis, di mana peradilan militer hanya digunakan dalam kondisi tertentu dan sangat terbatas. 


"Dalam konteks Indonesia, keberadaan sistem peradilan militer yang masih konvensional dinilai semakin tidak relevan, terutama sejak hadirnya KUHAP yang mengedepankan prinsip-prinsip peradilan yang lebih akuntabel dan transparan," pungkas Muhammad.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama