PADANG, suarapembaharuan.com - PUSaKO FH Universitas Andalas dan IMPARSIAL menggelar diskusi publik bertajuk 'Remiliterisasi dan Impunitas dalam Peradilan Militer' pada Rabu (6/5/2026). Diskusi ini menyoroti menguatnya kembali peran militer dalam kehidupan sipil serta mandeknya reformasi peradilan militer di Indonesia.
![]() |
| Ilustrasi |
Para narasumber menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi memperluas praktik impunitas, melemahkan supremasi sipil, serta menghambat konsolidasi demokrasi. Pada kesempatan itu, Dosen Sejarah Peradaban Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Maiza Elvira, menjelaskan bahwa ketegangan antara militer dan sipil memiliki akar historis yang panjang sejak awal kemerdekaan Indonesia.
"Sejak masa revolusi, relasi antara kelompok militer dan sipil telah diwarnai konflik yang berulang, mulai dari integrasi laskar rakyat, pemberontakan, hingga konsolidasi kekuasaan militer pasca-1965. Dalam konteks tersebut, peradilan militer pada awalnya dibentuk untuk mengatur dan mengadili pelanggaran internal militer, bukan untuk menangani tindak pidana umum yang melibatkan masyarakat sipil," ujar Elvira.
Elvira menegaskan bahwa secara normatif telah terdapat pemisahan yang jelas antara yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum. Oleh karena itu, kata dia, ketika anggota militer melakukan tindak pidana terhadap masyarakat sipil, proses hukum seharusnya dilakukan melalui peradilan umum.
"Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut belum dijalankan secara konsisten," tandas dia.
Sedangkan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Nani Mulyati, menyoroti bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih terdapat dualisme antara peradilan umum dan peradilan militer yang memberikan kekhususan kepada prajurit militer. Dalam perspektif pembaruan hukum acara pidana, termasuk dalam kerangka KUHAP baru, Nani menekankan bahwa sistem peradilan pidana seharusnya dibangun di atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi.
"Keberadaan peradilan militer dalam sistem peradilan pidana menimbulkan sejumlah persoalan mendasar. Pertama, adanya perbedaan standar perlindungan hak tersangka/terdakwa antara peradilan militer dan peradilan umum, yang berpotensi mengurangi jaminan fair trial," beber dia.
Kedua, lanjut Nani, mekanisme peradilan militer yang masih menempatkan institusi militer sebagai aktor dominan dalam seluruh proses—mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan—menimbulkan persoalan independensi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Nani menekankan bahwa dalam konteks KUHAP baru, seharusnya terdapat upaya harmonisasi dan integrasi sistem peradilan pidana agar tidak terjadi disparitas perlakuan hukum.
"Dualisme yang tidak diatur secara tegas justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, kami mendorong agar pembaruan hukum acara pidana juga diikuti dengan penataan ulang yurisdiksi peradilan militer, sehingga selaras dengan prinsip equality before the law dan due process of law," pungkas Nani.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar