JAKARTA, suarapembaharuan.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dengan tiga dakwaan alternatif.
![]() |
| Terdakwa Ade Kuswara Kunang. (Ist) |
Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor: 45/TUT.01.04/24/04/2026 yang telah dibacakan di PN Tipikor Bandung awal pekan ini, Jaksa KPK menggabungkan terdakwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dalam satu bundel surat dakwaan. Kedua terdakwa ini diduga sebagai penerima suap yang diberikan oleh terdakwa Sarjan selaku pengusaha dengan modus ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Jaksa menyusun dakwaan alternatif kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dakwaan alternatif kedua, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Dakwaan alternatif ketiga, para terdakwa dijerat Pasal 606 ayat (2) Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Juncto Pasal VII angka 49 UU Tipikor.
Banyak yang menilai, Jaksa KPK belum yakin atau masih ada keraguan dalam menjerat para terdakwa sehingga disusun tiga dakwaan alternatif tersebut.
Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, dakwaan alternatif merupakan langkah taktis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani kasus dengan melihat karakteristik yang lebih kompleks dalam perkara gratifikasi.
“Ini merupakan langkah taktis KPK. Fungsi dan kedudukan dakwaan alternatif diterapkan ketika tindak pidana yang dilakukan terdakwa dapat memenuhi lebih dari satu kualifikasi delik,” ujar Dr. Azmi Syahputra pada Jumat (8/5/2026).
Dia menambahkan, dugaan korupsi yang melibatkan lingkaran keluarga inti seperti kasus Bupati Bekasi ini, cenderung terdapat delik penyertaan maupun “mens rea” yang memiliki adanya alur kendali maupun alur transaksi keuangan, pengaruh penyalahgunaan kekuasaan (“conflict of interest”) dan motif yang rumit sehingga dengan dakwaan alternatif memungkinkan Jaksa KPK menjerat terdakwa dari berbagai sudut perbuatan para pelaku.
“Jaksa mengantisipasi, apabila salah satu unsur pasal tidak dapat dibuktikan maka Jaksa masih memiliki cadangan dakwaan lain,” imbuhnya.
Dengan begitu, kata dia, dakwaan alternatif berfungsi sebagai "jaring pengaman" apabila upaya eksepsi maupun pledoi terdakwa berhasil mematahkan dakwaan kesatu maka masih ada dakwaan kedua atau dakwaan ketiga yang diterapkan sehingga dakwaan alternatif ini memberikan peluang Jaksa KPK untuk membuktikan kesalahan terdakwa di hadapan Majelis Hakim.
“Jadi, penyusunan dakwaan alternatif ini bukan keraguan bukti, sebab biasanya Jaksa sudah memegang alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka,” ungkapnya.
Nantinya, kata dia, Majelis Hakim yang memilih satu dakwaan yang paling terbukti secara sah dan meyakinkan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi/ahli.
“Selama dalam fase persidangan nanti, setelah para pihak saling ‘cross examination’ dan menjalankan fungsi diferensiasi fungsionalnya, saling adu argumen, alat bukti dan fakta, disinilah Hakim nantinya memilih satu dakwaan yang paling terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi,” imbuhnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum para terdakwa, Yusnaniar, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan telah menyiapkan para saksi dan ahli yang dapat membantah atau meringankan terdakwa.
“Banyak yang kami bantah (dakwaan Jaksa),” kata Yusnaniar usai persidangan di PN Tipikor Bandung.
Terdakwa Ade Kuswara Kunang menerima dugaan gratifikasi sebesar Rp 11,4 miliar dari terdakwa Sarjan dan terdakwa HM Kunang menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial IF.
Uang gratifikasi tersebut diberikan Sarjan agar mendapat paket proyek dengan total Rp 107,6 miliar dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Tahun 2025.
Kategori : News
Editor : ARS

Posting Komentar