JAKARTA, suarapembaharuan.com — Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 sejak 16 Desember 2024 kembali menjadi perhatian publik. Hal itu mengemuka dalam diskusi berjudul ”Menakar Keberadaan Dewan Pertahanan Nasional: Perspektif Politik Hukum, Supremasi Sipil, dan Tata Kelola Kelembagaan”, yang digelar Dewan Pengurus Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Gian Kasogi, dalam forum tersebut, menyoroti aspek transparansi dalam pengambilan keputusan di sektor pertahanan. Gain mempertanyakan mekanisme kontrol terhadap kebijakan yang dinilai cenderung tertutup.
“Jika keputusan pertahanan dibuat secara tertutup, maka tak ada mekanisme yang dapat mencegah kekuasaan melampaui batasnya,” ujar Gian.
Menurut Alumni Magister Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta ini, DPN dinilai memiliki tujuan memperkuat koordinasi, mempercepat pengambilan kebijakan, serta meningkatkan kesiap-siagaan nasional. Namun, dia mengingatkan bahwa penguatan kelembagaan tidak selalu sejalan dengan prinsip demokrasi apabila tidak diimbangi dengan pengawasan.
Ia menyoroti struktur DPN yang menempatkan Presiden sebagai ketua, dengan keterlibatan signifikan Kementerian Pertahanan dalam aspek operasional, pembiayaan, hingga pengendalian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan.
Selain itu, kata dia, karakter kerja DPN yang bersifat tertutup juga menjadi perhatian. Menurut Gian, kerahasiaan dalam sektor pertahanan memang diperlukan, tetapi tidak boleh menghilangkan prinsip akuntabilitas.
“Keamanan negara dan kerahasian negara dalam kebijakan strategis tetap harus diketahui publik dengan mekanisme pengawasan. Karena bukan informasi yang dikecualikan menurut UUD NRI 1945,” katanya.
Gian juga menilai pengawasan terhadap DPN masih menjadi persoalan. Dia menilai akses DPR terhadap proses internal masih terbatas, sementara ruang kontrol publik relatif minim. Dia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang penyimpangan kekuasaan.
"Konsep kerja sama sipil-militer yang idealnya menempatkan aktor sipil sebagai pengendali utama. Namun, kita melihat adanya indikasi pergeseran dalam praktik DPN saat ini. Dominasi Kementerian Pertahanan dalam struktur dan operasional berpotensi mengubah relasi kekuasaan, dari mekanisme checks and balances menjadi kecenderungan sentralisasi baru," jelas dia.
Lebih lanjut, jelas Gian, kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi posisi Presiden sebagai Ketua DPN. Secara formal Presiden memegang kendali, namun jika aspek operasional dan informasi terpusat di kementerian, peran tersebut berpotensi menjadi simbolis.
Gian menyebut situasi ini sebagai pemisahan antara kewenangan formal dan kendali substantif. Ia menilai kondisi tersebut berisiko dalam sistem demokrasi karena dapat menggeser kontrol kebijakan strategis kepada pihak yang tidak dipilih langsung oleh rakyat.
"Kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap DPN. Indonesia tetap membutuhkan sistem pertahanan yang kuat, tetapi harus dibangun dengan prinsip keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas," tutur Gian.
Soroti Keterbatasan Anggaran dan Transparansi dalam Pembiayaan DPN
Pada kesempatan itu, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam, menjelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 merupakan lembaga strategis yang dipimpin langsung oleh Presiden untuk memberikan pertimbangan dan merumuskan kebijakan pertahanan negara. Menurut dia, DPN juga berperan dalam menyusun strategi pertahanan guna menjaga keselamatan bangsa, keutuhan wilayah, dan kedaulatan negara, dengan keanggotaan yang dapat melibatkan unsur pemerintah maupun non-pemerintah sesuai kebutuhan isu strategis.
"Kehadiran DPN merupakan kelanjutan dari dinamika kelembagaan pertahanan sejak awal kemerdekaan, ketika kebutuhan pengambilan keputusan cepat dalam situasi darurat mendorong pembentukan lembaga di bawah kendali Presiden. Dalam perkembangannya, DPN menggantikan peran Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) dengan fokus yang lebih spesifik pada aspek pertahanan, meskipun memiliki irisan fungsi dengan lembaga sebelumnya maupun Dewan Keamanan Nasional (DKN)," beber Firdaus.
Firdaus menilai tantangan pertahanan saat ini semakin kompleks, tidak lagi terbatas pada ancaman konvensional. Ancaman hibrida seperti siber, disinformasi, hingga krisis pangan dan energi menuntut adaptasi lintas sektor. Di sisi lain, kesenjangan modernisasi alutsista, dinamika geopolitik kawasan seperti di Selat Malaka dan Laut Natuna, serta kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan doktrin militer menjadi persoalan yang harus diantisipasi.
"Keterbatasan anggaran dan pentingnya transparansi juga menjadi faktor krusial dalam pembangunan pertahanan. Pertahanan modern tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan militer, tetapi harus ditopang oleh ketahanan nasional yang luas serta diplomasi yang adaptif agar mampu menjaga kedaulatan di tengah perubahan global," pungkas Firdaus.
Kategori : News
Editor : AHS





Posting Komentar