JAKARTA, suarapembaharuan.com — Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Gian Kasogi, menilai sedang terjadi perluasan kekuasaan sektor pertahanan dan militer secara sistematis melalui rangkaian regulasi negara yang saling terhubung sepanjang 2024–2026.
![]() |
Menurut Gian, pola tersebut bukan lagi sekadar kebijakan administratif biasa, melainkan membentuk sebuah “cetak biru kekuasaan” yang berpotensi menjadi modal politik besar menuju kontestasi Pemilihan Presiden 2029.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” yang digelar di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Dalam paparannya, Gian mengatakan demokrasi modern saat ini tidak lagi runtuh melalui kudeta berdarah atau tank di jalanan. Kemunduran demokrasi, kata dia, justru berlangsung perlahan melalui regulasi-regulasi yang tampak legal, normatif, dan teknokratis.
“Demokrasi hari ini runtuh secara sunyi. Ia merayap lewat pasal-pasal, struktur birokrasi baru, dan perluasan kewenangan yang tampak administratif,” ujar Gian.
Ia menilai publik selama ini luput membaca satu fenomena besar, yakni lahirnya “anyaman regulasi saling mengunci” yang memperluas fungsi dan ruang gerak militer serta Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Di permukaan, menurut dia, seluruh kebijakan tersebut selalu dibingkai dengan narasi efisiensi, modernisasi, ancaman siber, hingga stabilitas nasional. Namun, jika dibaca menggunakan pendekatan political realism, terdapat desain kekuasaan jangka panjang yang lebih besar.
“Secara objektif, ini membuka peluang konsolidasi struktur menuju kontestasi Pilpres 2029,” katanya.
*Sebut Ada Empat Jangkar Regulasi*
Gian memetakan sedikitnya empat regulasi utama yang dinilai saling memperkuat satu sama lain.
Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 85 Tahun 2025 yang disebut mengubah “DNA” Kementerian Pertahanan dari sekadar regulator menjadi operator strategis lintas sektor.
Menurut dia, melalui dua aturan itu lahir sejumlah struktur baru seperti Badan Logistik, Badan Cadangan Nasional, hingga Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen.
Kedua, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang revisi UU TNI yang dinilai memperluas legitimasi keterlibatan militer di sektor sipil.
“Aturan ini membuka ruang penempatan prajurit aktif di kementerian sipil dan memperluas OMSP ke wilayah domestik, mulai dari siber, stabilitas nasional, sampai pembantuan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ketiga, keberadaan Perpres Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dinilai menyempurnakan arsitektur baru kekuasaan pertahanan.
Menurut Gian, DPN tidak lagi sekadar dewan penasihat presiden, melainkan bergerak menjadi pusat koordinasi lintas sektor, termasuk geoekonomi.
“Akibatnya, urusan pangan, energi, investasi, sampai teknologi siber diposisikan sebagai bagian dari struktur pertahanan negara,” kata dia.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai gejala Governance Security State, yakni ketika hampir seluruh sektor sipil mulai dipandang sebagai persoalan keamanan negara.
*Soroti Keterlibatan Militer di Ranah Sipil*
Gian juga menyoroti semakin luasnya keterlibatan unsur pertahanan dalam berbagai sektor non-militer.
Ia menyinggung pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang menempatkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah.
Menurut dia, posisi kementerian teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan justru berada di bawah struktur satgas tersebut.
Selain itu, Gian menyoroti keterlibatan militer dalam proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
“Presiden secara spesifik meminta Menhan memberikan dukungan pengamanan dan sokongan penuh pada pelaksanaan Kopdes Merah Putih di berbagai daerah,” katanya.
Ia juga mengkritik rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang disebut akan dibangun secara bertahap di 514 kabupaten/kota selama lima tahun ke depan.
Menurut Gian, tugas ketahanan pangan tidak pernah diatur dalam Pasal 7 UU TNI terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Namun sekarang prajurit diarahkan menanam padi, jagung, memproduksi kedelai, sampai terlibat dalam proyek food estate di Papua,” ujarnya.
Singgung Penempatan Eks Militer di BUMN Strategis
Selain melalui regulasi, Gian menilai akumulasi pengaruh militer juga diperkuat lewat penempatan figur berlatar belakang militer dan eks-militer di birokrasi pemerintahan maupun BUMN strategis.
Ia mengutip data KontraS yang mencatat sedikitnya terdapat 10 figur militer aktif maupun purnawirawan di lingkar kabinet inti pemerintahan.
Menurut dia, penetrasi tersebut juga menjangkau badan pelaksana program prioritas negara seperti Badan Gizi Nasional (BGN).
“Posisi-posisi strategis mulai terkonsolidasi dalam satu lingkaran pengaruh yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan,” katanya.
Gian kemudian menyoroti sejumlah penempatan purnawirawan TNI di BUMN strategis seperti Bulog, Garuda Indonesia, Antam, PT Timah, hingga MIND ID.
Ia menilai penunjukan mantan Wakil Kepala BIN Marsekal Muda (Purn) Maroef Sjamsoeddin sebagai Direktur Utama MIND ID menjadi salah satu titik paling penting dalam pembacaan politik-ekonomi nasional saat ini.
“Konvergensi antara kekuatan intelijen, pertahanan, tambang, logistik pangan, dan stabilitas nasional kini terinstitusionalisasi dalam satu poros yang sangat solid,” ujar Gian.
*Dinilai Jadi Modal Politik 2029*
Dalam analisanya, Gian menilai seluruh struktur regulasi dan jaringan kekuasaan tersebut secara objektif dapat berubah menjadi modal politik besar menuju Pilpres 2029.
Ia menilai hubungan politik elite yang saat ini tampak solid tetap menyimpan potensi kompetisi di masa mendatang.
“Dalam sejarah politik, tidak ada hubungan kekuasaan yang absolut dan permanen,” katanya.
Menurut Gian, akumulasi posisi strategis yang kini melekat pada figur Menteri Pertahanan — mulai dari Menhan, Ketua Harian DPN, hingga Ketua Pengarah Satgas PKH — secara objektif menempatkan sosok tersebut dalam bursa calon presiden potensial.
Ia menilai kekuatan elektoral tidak lagi hanya ditentukan popularitas dan survei, melainkan kemampuan menguasai infrastruktur kekuasaan.
“Ketika satu lingkaran menguasai logistik pangan, intelijen komunikasi, jaringan siber, batalyon teritorial di ratusan kabupaten, hingga holding tambang terbesar, maka itu otomatis berubah menjadi political capital yang sangat besar,” ujarnya.
Menurut dia, situasi tersebut memunculkan paradoks kekuasaan.
“Struktur yang awalnya dibangun untuk memperkuat pemerintahan hari ini, secara mekanis justru menyediakan infrastruktur politik yang sangat lengkap jika suatu saat para elite itu harus berhadapan dalam gelanggang elektoral 2029,” kata Gian.
*Jadi Alarm bagi Demokrasi*
Di akhir pemaparannya, Gian menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak bisa lagi dipandang sekadar kritik akademik biasa.
Ia menyebutnya sebagai early warning bagi masa depan demokrasi Indonesia.
“Ketika pendekatan keamanan mulai digunakan untuk menyelesaikan urusan hutan, koperasi, pangan, sampai tambang, maka supremasi sipil, HAM, dan ruang demokrasi sedang diuji,” ujarnya.
Gian pun mempertanyakan apakah kelompok-kelompok sipil dan kekuatan politik lain akan terus terbuai oleh narasi stabilitas nasional, atau mulai menyadari adanya konsolidasi kekuasaan jangka panjang yang sedang berlangsung.
“Satu hal yang pasti, siapa yang menguasai cetak biru regulasi dan urat nadi geoekonomi, dialah yang selangkah lebih maju menuju puncak kekuasaan,” kata dia.
Sebagai informasi, diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, yakni Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Jaleswari Pramodhawardani, Direktur LIMA Indonesia Ray Rangkuti, analis sosial-politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, dosen pascasarjana Universitas Nasional Firdaus Syam, Manajer Program Indonesia for Global Justice M. Aryanang Irsal, serta peneliti hukum dan litigasi strategis Saiful Hidayatullah.
Kegiatan itu turut dihadiri peneliti, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat umum.
Kategori : News
Editor : AHS




Posting Komentar