JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai gagasan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menyisakan persoalan mendasar dalam tata kelola pertahanan dan demokrasi. Menurutnya, alih-alih menjadi lembaga pengawas yang memperkuat akuntabilitas sektor pertahanan, DPN justru dinilai berpotensi memperluas dominasi aktor-aktor militer dalam pengambilan kebijakan negara.
Hal ini disampaikan Ray Rangkuti dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk 'Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?' di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Selain Ray Rangkuti, diskusi tersebut dihadiri sejumlah narasumber, antara lain Akademisi Hubungan Internasional yang juga pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie; Firdaus Syam selaku Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Zaki; serta Peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi.
Ray Rangkuti mengatakan, secara konseptual sebuah Dewan Pertahanan Nasional semestinya berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap jalannya kebijakan pertahanan, termasuk mengawasi bagaimana institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kementerian Pertahanan menjalankan mandat kenegaraan.
Namun, lanjut Ray, desain DPN yang saat ini dibentuk justru dianggap problematik karena dipimpin dan diisi oleh aktor-aktor dengan latar belakang yang sama.
“Dewan Pertahanan Nasional itu seharusnya mengawasi bagaimana perilaku TNI dan bagaimana Kementerian Pertahanan menjalankan tugas kenegaraan. Tapi yang terjadi sekarang, lembaga ini justru akan dipimpin oleh orang-orang yang sama, mereka yang berlatar belakang militer,” kata Ray.
Dia menilai kondisi tersebut memperlihatkan semakin kuatnya perluasan peran militer di berbagai sektor sipil. Dalam banyak kesempatan, kata Ray, akses terhadap jabatan strategis saat ini terlihat semakin terbuka bagi kalangan militer, bahkan melampaui batas-batas bidang pertahanan itu sendiri.
“Sekarang ini sangat gampang untuk mendapatkan jabatan. Ilmunya cuma satu, yakni ilmu tentara. Kalau punya ilmu itu, bisa memimpin DPN, bisa menjadi komisaris, bisa mengerjakan Koperasi Desa Merah Putih, dan bisa mengerjakan banyak hal lainnya,” ujarnya.
Ray kemudian menyindir ketimpangan yang ia lihat antara kalangan sipil dan militer dalam distribusi jabatan publik. Menurut dia, profesional sipil dengan beragam keahlian justru kerap terbatas pada ruang kerja yang sempit, sementara aktor berlatar belakang militer memperoleh ruang yang semakin luas dalam berbagai sektor pemerintahan.
“Kalau sipil ilmunya bisa berbeda-beda jurusan, tapi jabatannya hanya satu. Kalau tentara ilmunya satu, tapi bisa mendapatkan jabatan di mana-mana,” kata Ray.
Pernyataan tersebut menambah deretan kritik terhadap pembentukan DPN yang sebelumnya juga disorot sejumlah akademisi dan peneliti kebijakan publik.
Mereka menilai, tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan keterlibatan sipil yang seimbang, DPN berisiko tidak hanya mempersempit ruang akuntabilitas dalam sektor pertahanan, tetapi juga memperkuat tren kembalinya dominasi militer dalam ruang-ruang strategis pemerintahan sipil.
Sementara itu, Peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi, menilai persoalan utama DPN bukan terletak pada urgensi pembentukannya, melainkan pada konfigurasi kewenangan yang berpotensi memusatkan terlalu banyak fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan.
Menurut dia, struktur tersebut perlu diuji secara kritis untuk memastikan tidak terjadi pengaburan batas antara perumusan kebijakan, pengelolaan informasi, dan pemberian nasihat strategis kepada Presiden.
“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” ujar Gian Kasogi.
Hal yang sama disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Zaki. Ia mengatakan, DPN ini bukan bakan baru. Setiap rezim pemerintahan di Indonesia baik orde lama, orde baru, hingga pasca reformasi model kelembagaan seperti DPN ini selalu ada. Terakhir, desain kelembagaan dewan pertahanan nasional seperti yang dibentuk era Presiden Prabowo Subianto.
Menurut M. Zaki, salah satu persoalan serisu dari DPN ini adalah tata kelola kelembagaan yang bermasalah. Model kelembagaannya sangat tertutup rapat. Bahkan, DPR sebagai wakil publik sangat sulit untuk mengawasinya.
Salah satu kerepotan dalam konteks DPN ini yakni terkait anggaran atau keuangannya. Di mana penggunaan anggaran kepada DPN akan sangat sulit untuk diawasi publik. Apa dasarnya yakni ”berlindung dibalik kepentingan nasional atau kerahasiaan.
”Selain tata kelolaan kelembagaan yang bermasalah atau rentan disalahgunakan, tapi publik juga akan sangat sulit untuk mengawasi alokasi anggaran ke DPN” papar M. Zaki.
Secara hukum, jelas M. Zaki, permasalahan lain dari DPN yakni terlihat dalam Pasal 32 Perpres pembentukan DPN yakni dinilai sangat multitafsir. Artinya, bagaimana kemudian Presiden dapat mengkerahkan DPN dalam kepentingan yang tidak dibatasi termasuk apapun yang dibutuhkan Presiden. Artinya, DPN bisa dikerahkan.
Kemudian, lanjut M Zaki, kritik yang cukup deras juga terkait DPN ini yakni Pasal 5 ayat (4) Pepres pembentukan DPN ini terkait dengan tidak jelasnya porsi bagi sipil. Artinya, sipil atau publik seharusnya diberikan tempat untuk melakukan check and balances terhadap DPN.
Menurut Zaki, keberadaan DPN ini sangat memboroskan, kelembagaan tidak jelas, banyak pasal-pasal yang sangat multitafsir dan rentan disalahgunakan. Bahkan, sebelum adannya DPN, Kementerian Pertahanan saja sudah sangat boros dalam menyedot anggaran negara untuk kepentingan pertahanan.
Kategori : News
Editor : AHS



Posting Komentar