JAKARTA, suarapembaharuan.com – Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Bagir Manan, secara tegas mempertanyakan kelayakan rencana eksekusi serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) dalam sengketa Hotel Sultan. Menurutnya, perkara yang melibatkan hubungan antara negara dan warga negara terkait hak atas tanah, bangunan, dan investasi ini terlalu kompleks untuk diperlakukan sebagai perkara sederhana.
![]() |
| Ilustrasi |
Pandangan tersebut disampaikan Bagir dalam acara peluncuran buku "Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan" yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada Sabtu (13/6/2026). Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo.
Bagir menjelaskan bahwa putusan serta-merta adalah instrumen hukum luar biasa yang lazimnya hanya digunakan dalam kondisi sangat mendesak dan pembuktian perkaranya sudah benar-benar terang.
"Perkara yang kompleks antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat diselesaikan melalui putusan serta-merta," ujar Bagir Manan.
Bagir juga menyoroti bahwa kewenangan negara dalam menguasai sumber daya tidaklah tanpa batas.
"Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya. Saya juga belum melihat kepentingan umum yang mendesak atau alasan ketertiban umum yang luar biasa," kata Bagir.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi warga negara.
"Hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata, tanpa adanya penyalahgunaan hak, serta tanpa perlindungan terhadap hak-hak dasar pemegang hak tersebut," tegas Bagir.
Dugaan Kriminalisasi dan Kejanggalan Hukum
Kritik yang lebih tajam datang dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Ia menilai langkah pemerintah dalam sengketa ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pengusaha.
"Pontjo Sutowo dikriminalisasi oleh pejabat pemerintah. Rakyat harus melawan kezaliman penguasa," ujar Abraham Samad.
Sementara itu, mantan Ketua MK sekaligus Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, membeberkan empat persoalan hukum mendasar dalam kasus Hotel Sultan:
- Pengambilalihan Hak Sepihak: Masuknya tanah PT Indobuildco ke dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) dilakukan tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi.
- Status HPL Bukan Hak Milik: "HPL bukan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai. HPL adalah kewenangan pengelolaan. Karena itu, HPL tidak dapat diperlakukan seolah-olah sebagai hak milik yang otomatis mengalahkan hak lain," ujar Hamdan.
- Asas Pemisahan Horizontal: Hukum agraria memisahkan pemilik tanah dan bangunan. "Sekalipun tanah dianggap berada di atas HPL, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco dengan investasi sendiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Bangunan itu tidak otomatis menjadi milik pemegang HPL," kata Hamdan. Ia menekankan pembangunan tidak memakai uang negara atau skema Build, Operate, Transfer (BOT).
- Tagihan Royalti Fiktif: Hamdan mempertanyakan tagihan US45 juta kepada kliennya.
"Tidak pernah ada perjanjian royalti dan tidak pernah ada kesepakatan pembayaran royalti. Lalu apa dasar hukumnya menentukan angka US45 juta?" ujar Hamdan.
Hamdan juga mengingatkan bahwa putusan tingkat pertama belum final.
"Putusan Pengadilan Negeri belum tentu menjadi putusan akhir. Karena itu, jaminan eksekusi merupakan perlindungan penting agar tidak lahir ketidakadilan baru apabila putusan berubah," katanya.
"Perkara ini bukan semata-mata sengketa tanah atau administrasi. Ini adalah persoalan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam negara hukum," tegas Hamdan.
Desakan kepada Presiden Prabowo Subianto
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengintervensi sengketa ini demi mencegah kezaliman dan potensi kemarahan publik.
"Saya dan banyak dari kami mendukung Bapak Pontjo Sutowo atas kezaliman yang dihadapinya, terutama terkait hak atas tanah dan Hotel Sultan yang diberikan oleh negara, tetapi sekarang ingin dirampas begitu saja," ujar Din.
"Saya mengetuk hati Presiden Prabowo Subianto. Saya yakin beliau sebagai patriot yang berkomitmen terhadap keadilan akan turun tangan dan segera mengatasi persoalan ini," kata Din.
Din memperingatkan dampak sosial jika pemerintah memaksakan kehendak.
"Jika kezaliman dipaksakan atas dasar kekuasaan, saya yakin rakyat tidak akan tinggal diam," tegas Din.
"Jangan sampai hak pengusaha nasional yang telah berinvestasi puluhan tahun diambil secara tidak sah, kemudian diserahkan kepada pihak lain secara tidak sah pula. Ini dapat menimbulkan persoalan baru," ujarnya.
Sebagai pihak yang terdampak langsung, Pontjo Sutowo menyebut kasus ini sebagai momentum perlawanan publik terhadap ketidakadilan.
"Hari ini kita meluncurkan buku 'Jihad Melawan Ketidakadilan'. Dalam kasus Hotel Sultan banyak kejanggalan yang kami rasakan sebagai perbuatan yang mengabaikan keadilan," ujar Pontjo.
"Ketidakadilan jangan dibiarkan terus-menerus. Kita harus berupaya melawannya. Tanpa perlawanan yang sungguh-sungguh, tanpa jihad, ketidakadilan tidak akan berhenti. Wajib bagi kita melawan ketidakadilan," tegas Pontjo.
Para tokoh yang hadir sepakat mendesak agar rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 dihentikan, setidaknya hingga seluruh proses hukum dan perlindungan hak investasi diselesaikan secara tuntas dan adil.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar