JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri HAM Natalis Pigai dengan pernyataan historis membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati posisi dalam institusi kepolisian. Langkah ini dinilai sebagai terobosan paradigmatik yang menandai transformasi fundamental dalam hubungan antara institusi keamanan dan masyarakat sipil dalam konteks demokrasi kontemporer Indonesia.
![]() |
| Boni Hargens. Ist |
"Kita memberikan ruang resiprokal kepada ASN untuk menempati posisi dalam Polri sebagaimana Polri menempati posisi pada ranah ASN," kata Kapolri kepada media di Jakarta (7/6).
Analis politik senior Boni Hargens menilai pernyataan Kapolri merupakan sinyal kebijakan yang memiliki implikasi struktural signifikan terhadap arsitektur kelembagaan kepolisian di Indonesia. Menurut Boni, Kapolri Listyo Sigit menyambut usulan Natalius Pigai tersebut dengan membuka konsep resiprokalitas, yakni prinsip timbal balik yang memungkinkan ASN sipil masuk ke lingkungan Polri, sekaligus memberi sinyal keterbukaan institusional yang belum pernah secara eksplisit disampaikan sebelumnya.
"Langkah ini merupakan terobosan paradigmatik yang menandai adanya transformasi berpikir yang cerdas dalam mengadaptasikan institusi keamanan dengan masyarakat sipil dalam praksis demokrasi kontemporer," ujar Boni Hargens dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Boni Hargens secara khusus mengapresiasi kecerdasan Kapolri Listyo Sigit dalam menjaga keseimbangan antara dua kekuatan yang sering kali bertensi, yakni tuntutan reformasi kepolisian dari masyarakat di satu sisi, dan proaksi Polri dalam menyatukan dirinya dengan masyarakat di sisi lain.
Menurut dia, gagasan ini bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan pergeseran paradigma dalam cara institusi keamanan memandang dirinya dalam relasi dengan masyarakat sipil, dari pendekatan hierarkis militeristik menuju pendekatan kolaboratif demokratis.
"Kapolri berhasil memosisikan Polri tidak sekadar sebagai objek tuntutan reformasi, tetapi juga sebagai subjek aktif yang secara proaktif merangkul nilai-nilai keterbukaan sipil tanpa mengorbankan integritas dan kapasitas operasional institusi," tandas Boni
Relevansi Demokrasi Kontemporer
Dalam konteks praksis demokrasi kontemporer, kata Boni Hargens keterlibatan sipil dalam struktur keamanan negara merupakan indikator kematangan demokrasi. Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik terbaik negara-negara demokrasi maju yang telah mengintegrasikan keahlian sipil ke dalam lembaga kepolisian.
"Kebijakan ini merupakan sesuatu yang sangat signifikan dan fundamental dalam penguatan demokrasi ke depan. Integrasi ASN sipil ke dalam Polri membawa sejumlah implikasi struktural dan normatif yang perlu dicermati oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pengacara, notaris, akademisi hukum, hingga lembaga pengawas independen," tegas Boni Hargens.
Dalam jangka panjang, lanjut Boni Hargens kebijakan Kapolri Jenderal Listyo meletakkan fondasi bagi demokrasi Indonesia yang lebih matang, di mana lembaga keamanan negara bukan lagi entitas tertutup, melainkan bagian integral dari ekosistem pemerintahan sipil yang terbuka dan akuntabel.
"Kebijakan pembukaan jabatan Polri bagi ASN sipil ini perlu ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang jelas, termasuk kriteria jabatan yang dapat diisi, mekanisme seleksi, dan jaminan independensi fungsional, guna memastikan implementasi yang efektif dan berkeadilan," pungkas Boni Hargens.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar