Kasus ART Tewas Diduga Dianiaya di Cileungsi, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan

BOGOR, suarapembaharuan.com – Proses hukum kasus meninggalnya seorang Asisten Rumah Tangga berinisial RR, 26 tahun, di Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus berjalan. Polsek Cileungsi saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dan menahan ketiganya terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.



Kuasa Hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Sarumaha & Partners, Dolan Alwindo Colling, SH, menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan, dimana Saat ini penyidik Reserse dan Kriminal Polsek Cileungsing Telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan keterlibatan atas meninggalnya Art berinisial RR itu. 


"Saat ini pihak penyidik reskrim Polsek Cileungsi telah menetapkan 3 orang tersangka dan telah ditahan serta pada tanggal 26 juni 2026 telah dilakukan Rekonstruksi sebanyak 33 adegan,” ujar Kuasa Hukum keluarga Korban dari Kantor Hukum Sarumaha & Partners, Dolan Alwindo Colling, SH dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (28/6/2026).


Ia menegaskan keluarga korban mendorong penyidik untuk mengusut tuntas seluruh fakta yang belum terang. 


"Bagi kami sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum keluarga korban ini bukan sebagai jawaban atas pembunuhan ini, kami berharap agar penyidik bisa menggali lebih banyak fakta-fakta yang belum terungkap dan atau masih menjadi tanda tanya dalam perkara ini," ungkapnya.


Dalam pernyataannya, Dolan juga menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu pendalaman lebih lanjut. Ia menyebut pentingnya memastikan waktu dan penyebab kematian korban


"Pertama perlu dipastikan waktu dan penyebab kematian korban karena dari awal baik majikan maupun terduga pelaku tidak ada upaya untuk melaporkan kasus ini ke polisi, jenazah setelah diotopsi langsung cepat-cepat dikirim ke kampung halamannya," jelasnya.


Pihaknya juga mempertanyakan keberadaan majikan saat kejadian berlangsung. Apakah benar saat kejadian majikan dalam hal ini istri Pak SH dan anaknya sedang pergi ke Medan. 



"Perlu digali lebih dalam soal ini kapan mereka pesan tiket ke Medan dan kapan pulang ke Jakarta, hal ini harus dibuktikan dari tanggal issued tiket," ujarnya.


Selain itu, ia menyinggung terkait barang bukti dan penanganan tempat kejadian perkara. Lantaran ketiga HP para tersangka dan majikan tidak disita oleh polisi. 


"Padahal akan ada banyak petunjuk disana selain itu TKP tidak dipoliceline sejak awal kejadian, dan pihak kepolisian tidak pernah melakukan pengujian atas water heater yang menyebabkan korban mengalami luka bakar yang ekstrim (melepuh) serta tidak dilakukan penyitaan terhadap pakaian dalam korban," lanjutnya.


Menurutnya, motif awal perkara juga menjadi catatan, terlebih mereka menilai ada empat kejanggalan lain yang terlalu aneh jika hanya karena alasan tidak menemukan charger majikan sehingga  tiga orang art bisa bersama-sama melakukan pembunuhan kepada art lain. 


"Jadi perlu dipahami charger jam ini seharusnya dibutuhkan saat majikannya berangkat atau sehari sebelum penganiayaan,” sambungnya.


Dolan memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. 


"Kami akan bersurat meminta hasil otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban, setelah itu kami akan meminta kepada Polsek Cileungsi agar supaya melakukan rekonstruksi ulang dan yang terakhir kami sedang mempersiapkan laporan polisi baru di Polda Metro Jaya terkait peristiwa pidana dugaan pembunuhan korban," tegasnya.


Ia juga menekankan pentingnya menguji keterlibatan pihak lain di dalam rumah tersebut. “Yang pasti, kematian korban berada dalam rumah majikannya, dan hal itu perlu diuji apakah ada keterlibatan majikan dalam peristiwa itu atau tidak. Dirumah itu ada 3 majikannya, Bapak SH, istrinya dan anaknya Bapak SH, HO dan cucunya,” tegasnya.


Terkait status hukum para tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima kuasa hukum, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun pihak kuasa hukum memiliki pandangan berbeda mengenai pasal yang diterapkan.


"Hemat kami, dalam kasus ini seharusnya Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi dalam menetapkan tersangka harus menggunakan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Dolan. 


Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Dimana Keluarga korban berharap agar proses hukum ini berjalan secara objektif, transparan dan berkeadilan bagi korban, agar siapapun pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kematian korban harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. 


"Kami meminta secara terbuka kepada kepolisian Polsek Cileungsi agar mengusut secara tuntas setiap orang yang harus bertanggung jawab dalam kematian korban, para pelaku harus disangkakan dengan pasal pidana yang berlapis, dari turut serta sampai perencanaan pembunuhan,” tuturnya.


Hingga kini pihak kuasa hukum juga belum mendapatkan kejelasan mengenai barang yang menjadi awal peristiwa. Pihak kuasa hukum korban juga hingga kini tidak dijelaskan terkait apakah jam tangan yang charger hilang tersebut merupakan jam tangan mewah. 


Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Edison sebelumnya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan kronologi awal yang diketahui penyidik. 


"Peristiwa bermula pada saat para pelaku mempertanyakan hilangnya charger jam tangan milik majikan mereka,” kata Kompol Edison, belum lama ini. 


Ia menambahkan, korban saat itu tidak mengetahui keberadaan barang yang dicari. “Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, salah satu pelaku mengancam akan menyiram korban dengan air panas, akhirnya dilaksanakan. dimana mereka secara bergantian, menyiram tubuh korban menggunakan air panas. Korban kemudian ditinggalkan sebelum ditemukan dalam kondisi kulit melepuh,” ujarnya.


Setelah kejadian itu, korban dibawa ke kamar ART dan mendapatkan penanganan seadanya. Kondisi korban disebut terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal.


“Kondisi korban terus memburuk hingga pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 19.30 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar, dan kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, Polsek Cileungsi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut," pungkasnya.


Kronologi Peristiwa  

Berdasarkan keterangan kepolisian dan rekonstruksi tanggal 26 Juni 2026, rangkaian peristiwa bermula pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB di kamar lantai dua rumah majikan. Saat itu anak majikan berinisial HO alias Ade hendak berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta dan meminta korban mencari charger jam tangan. Barang tersebut tidak ditemukan. HO kemudian meminta tiga rekan korban sesama ART, yaitu Faridawati Rusliani, Nia Ramadini, dan Yuliati, untuk membantu mencari, namun hasilnya tetap nihil.


Pada 27 Mei 2026, korban diduga mengalami penganiayaan oleh ketiga tersangka di kamar majikan lantai dua. Korban diduga mendapatkan Tindakan penganiayaan dari tiga tersangka tersebut, kejadian penganiayaan terjadi di kamar majikan lantai 2, korban disuruh buka baju hanya menggunakan pakaian dalam, disiram air panas (water heater), dan dipukul menggunakan sebuah botol obat nyamuk pada bagian mulut dan wajah.


Sehari setelahnya, pada 28 Mei 2026, korban kembali diduga dianiaya di kamar mandi lantai bawah oleh Nia Ramadini menggunakan gagang sapu pada bagian wajah. Setelah serangkaian peristiwa tersebut, kondisi korban memburuk. Para pelaku tidak memberikan pertolongan dan korban diduga meninggal dunia pada 30 Mei 2026. Pada tanggal 28 Mei, majikan korban berinisial SH disebut berada di rumah. 


Peristiwa penganiayaan yang diduga terjadi pada 27-28 Mei 2026 itu kemudian diproses hukum hingga penetapan tiga tersangka dan pelaksanaan rekonstruksi 33 adegan pada 26 Juni 2026.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama