Pengamat: Proyek IFSAR BIG USD 20 Juta Harus Diusut, Data Strategis RI Diproses di Amerika, SDM Nasional Jangan Hanya Jadi Penonton

JAKARTA, suarapembaharuan.com — Pengamat Politik dan Kebijakan Publik sekaligus Direktur Eksekutif SCL Taktika, Iqbal Themi, menilai proyek Pengadaan Data Geospasial Dasar dan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:5.000 Tahun 2024 senilai sekitar USD 20 juta yang dilaksanakan Badan Informasi Geospasial (BIG) patut mendapat perhatian serius dari DPR, BPK, BSSN, hingga aparat penegak hukum.


Ilustrasi

Menurut Iqbal, persoalan yang muncul bukan semata menyangkut besarnya nilai proyek, melainkan menyentuh aspek yang jauh lebih mendasar, yakni kedaulatan data, keamanan nasional, efektivitas tata kelola, serta minimnya keberpihakan terhadap kapasitas industri dan sumber daya manusia dalam negeri.


"Bila informasi yang beredar benar, maka publik patut mempertanyakan mengapa data geospasial strategis Indonesia justru diproses di luar negeri. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kedaulatan negara atas data yang memiliki nilai strategis bagi pertahanan, pembangunan, dan pengelolaan wilayah nasional," kata Iqbal Themi.


Berdasarkan ringkasan proyek Pengadaan Data Geospasial Dasar dan Peta Rupabumi Indonesia Wilayah Darat Skala 1:5.000 Kelas 2 dari Airborne Synthetic Aperture Radar (IFSAR) dan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), tahap pertama proyek mencakup wilayah Sulawesi seluas sekitar 180 ribu kilometer persegi atau sekitar 10 persen luas daratan Indonesia. Proyek tersebut dimenangkan oleh Intermap Technologies pada Januari 2024 dengan nilai sekitar USD 20 juta bersama PT Pratama Persada Airborne (PPA) sebagai mitra lokal.


Namun, menurut Iqbal, di balik narasi modernisasi teknologi pemetaan, terdapat sejumlah pertanyaan serius yang hingga kini belum dijawab secara terbuka.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa data hasil akuisisi IFSAR tidak diproses di Indonesia, melainkan dibawa ke Denver, Amerika Serikat, yang merupakan kantor pusat Intermap Technologies. Setelah dilakukan pengolahan, data tersebut baru dikembalikan ke Indonesia untuk proses integrasi.


"Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan yang sangat mendasar. Apa dasar hukum dan kebijakan yang digunakan sehingga data geospasial strategis Indonesia dapat diproses di luar yurisdiksi nasional? Siapa yang memiliki akses terhadap data tersebut? Bagaimana mekanisme pengamanan, audit, dan pengawasannya? Sampai hari ini publik belum mendapatkan penjelasan yang memadai," tegasnya.


Iqbal menilai data geospasial dasar skala 1:5.000 tidak dapat dipandang sebagai data biasa. Data tersebut memuat informasi mengenai topografi wilayah, jaringan jalan, pola permukiman, akses medan, hingga berbagai objek vital yang memiliki nilai strategis.


"Negara tidak boleh terlalu longgar menyerahkan penguasaan data strategis kepada pihak asing. Prinsip kedaulatan data harus menjadi pijakan utama," ujarnya.


SDM Nasional Jangan Hanya Menjadi Pelengkap


Iqbal juga menyoroti dugaan minimnya kontribusi industri dan tenaga ahli nasional dalam proyek bernilai fantastis tersebut.


"Kalau sebagian besar akuisisi, pengolahan data, digitasi, dan teknologi dikerjakan oleh pihak asing, sementara mitra lokal hanya berperan pada aspek administratif dan pendukung, maka proyek ini patut dipertanyakan. Jangan sampai uangnya dari Indonesia, wilayahnya Indonesia, datanya Indonesia, tetapi nilai tambah teknologi dan penguasaan pengetahuan justru lebih banyak dinikmati pihak luar," katanya.


Menurutnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat hilirisasi, penguatan industri nasional, dan kemandirian teknologi yang selama ini terus digaungkan pemerintah.


"Pertanyaannya sederhana, di mana transfer teknologi yang dijanjikan? Di mana peningkatan kapasitas SDM nasional? Apa manfaat strategis yang benar-benar tertinggal di Indonesia setelah proyek selesai?" ujar Iqbal.


Keterlambatan Proyek Memunculkan Tanda Tanya


Iqbal juga mempertanyakan keterlambatan proyek yang disebut mencapai lebih dari tiga bulan hingga berujung pada denda lebih dari Rp20 miliar.


Padahal, teknologi IFSAR selama ini dipromosikan memiliki kemampuan menembus awan, kabut, asap, dan vegetasi tropis yang menjadi tantangan utama pemetaan di Indonesia.


"Kalau teknologi ini memang diklaim unggul untuk kondisi Indonesia, mengapa proyek justru terlambat berbulan-bulan? Ini menunjukkan adanya persoalan serius, baik pada tahap perencanaan, pengawasan, pelaksanaan kontrak, maupun manajemen proyek secara keseluruhan," katanya.


Menurut Iqbal, keterlambatan dalam proyek strategis bernilai USD 20 juta tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa.


"Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Apakah target sejak awal tidak realistis? Apakah terdapat kendala teknis yang tidak pernah dijelaskan? Ataukah ada kegagalan dalam pengendalian vendor?" ujarnya.


DPR, BPK, dan BSSN Harus Turun Tangan


Iqbal menegaskan bahwa proyek ini harus diaudit secara menyeluruh demi memastikan tidak ada persoalan tata kelola yang berpotensi merugikan kepentingan negara.


Ia meminta DPR melalui komisi terkait segera memanggil Kepala BIG, pihak Intermap Technologies, serta seluruh pihak yang terlibat untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.


"DPR harus menggunakan fungsi pengawasannya. Seluruh proses pelaksanaan proyek ini harus dijelaskan secara transparan, termasuk implikasinya terhadap keamanan informasi dan kepentingan strategis nasional," ujarnya.


Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diminta melakukan audit keamanan terhadap proses perpindahan, pengolahan, penyimpanan, serta akses data IFSAR.


Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu melakukan audit terhadap proses pengadaan, penetapan vendor, pelaksanaan kontrak, penyebab keterlambatan, serta kesesuaian spesifikasi teknis dan tingkat akurasi hasil pekerjaan.


"Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. One Map Policy jangan sampai justru melemahkan kontrol negara terhadap data strategis nasional. Menjaga kedaulatan data tidak boleh dikompromikan. Hal ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kepentingan nasional dan kedaulatan bangsa sebagai prioritas utama," kata Iqbal.


Tujuh Pertanyaan yang Wajib Dijawab BIG


Menurut Iqbal, terdapat sedikitnya tujuh pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka oleh BIG:


1. Apa dasar hukum dan dasar kebijakan sehingga data geospasial strategis Indonesia diproses di Denver, Amerika Serikat?

2. Apakah terdapat izin resmi lintas kementerian dan lembaga terkait aspek keamanan dan pertahanan?

3. Siapa saja yang memiliki akses terhadap data mentah, data olahan, dan hasil akhir selama proses berlangsung di luar negeri?

4. Bagaimana sistem pengamanan data, audit akses, enkripsi, serta pengawasan negara terhadap proses tersebut?

5. Mengapa proyek mengalami keterlambatan lebih dari tiga bulan padahal teknologi IFSAR diklaim unggul untuk wilayah tropis?

6. Benarkah kontribusi SDM dan industri nasional sangat minim? Jika benar, di mana transfer teknologi yang dijanjikan?

7. Apakah terdapat evaluasi independen terhadap akurasi hasil IFSAR untuk target peta skala 1:5.000 dan apakah hasilnya dapat dibuka kepada publik?


"Proyek geospasial bukan proyek biasa. Ini menyangkut peta tubuh Indonesia sendiri. Karena itu, pengelolaannya harus berlandaskan prinsip kedaulatan data, keamanan nasional, transparansi anggaran, dan keberpihakan terhadap kemampuan nasional. Jika proyek sebesar ini justru meninggalkan jejak ketergantungan, keterlambatan, serta ketertutupan, maka sudah sewajarnya publik meminta semuanya dibuka secara terang-benderang," ujar Iqbal.


"Negara tidak boleh kalah oleh logika vendor. Apalagi jika yang dipertaruhkan adalah data strategis Republik Indonesia sendiri," pungkasnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama