Perumda Tirta Bhagasasi Patuhi PKS yang Disepakati 2 Pemerintah Daerah

BEKASI, suarapembaharuan.com – Menjelang batas akhir penyerahan aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, jajaran direksi menegaskan akan mematuhi perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati oleh Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi.


Pembahasan “draft” serah terima aset dan wilayah layanan Cabang Pondok Ungu dan Cabang Bekasi Kota Perumda Tirta Bhagasasi di Ruang Command Center Pemkot Bekasi, Rabu (24/6/2026).

Batas akhir, penyerahan aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah administrasi Kota Bekasi, akan dilaksanakan pada 19 Juli 2026 mendatang.


“Kita harus patuh dan taat pada perjanjian kerja sama yang sudah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bekasi, yang berakhir pada 19 Juli 2026,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (24/6/2026).


Mendekati “deadline” tersebut, Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi mematangkan “draft” berita acara serah terima aset dan wilayah layanan kantor Cabang Pondok Ungu dan Cabang Bekasi Kota Perumda Tirta Bhagasasi.


Reza menjelaskan, pembahasan “draft” berita acara tersebut, tidak menemui kendala yang berarti. Mengingat, penyerahan kedua kantor cabang layanan Perumda Tirta Bhagasasi tersebut merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian pemisahan aset antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi. 


Meski begitu, sudah tentu berdampak bagi kedua belah pihak, khususnya bagi Perumda Tirta Bhagasasi. Salah satunya, terkait pengurangan jumlah sambungan langganan (SL). Perumda Tirta Bhagasasi bekerja lebih keras lagi dalam menambah jumlah SL untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum adanya pemisahan aset dan wilayah layanan.


“Ini menjadi PR yang tidak mudah bagi Perumda Tirta Bhagasasi. Saatnya, kita pertegas soliditas kita, mengejar potensi pendapatan perusahaan yang hilang,” ungkapnya.


Dia menegaskan, jajaran direksi dan para kepala bagian Perumda Tirta Bhagasasi dalam kondisi yang solid dalam hal mengejar potensi pendapatan perusahaan. 


Terlebih lagi, formasi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi sudah lengkap setelah sekian lama jabatan Direktur Usaha (Dirus) dibiarkan kosong oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Bekasi. (MAN) 


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama