JAKARTA, suarapembaharuan.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini membacakan putusan banding terhadap terdakwa Edward Corne dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018–2023, (17/6/2026).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana 10 (sepuluh) tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsidair 4 (empat) tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Edward Corne, Pahrur Roji Dalimunthe, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi karena dinilai tidak hanya mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tetapi juga mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang selama ini menjadi landasan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Hari ini kami menyaksikan sebuah putusan yang menurut kami bukan sekadar berbeda pendapat hukum, tetapi telah mengabaikan ketentuan undang-undang, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi pedoman hakim. Putusan seperti ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga akan menciptakan preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia." kata Pahrur Roji Dalimunthe.
Menurut Pahrur, terdapat tiga perubahan mendasar dalam putusan banding. Pertama, Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan pidana pokok 10 tahun penjara, tetapi mengubah pidana denda dari Rp1 miliar menjadi Rp500 juta.
Kedua, Pengadilan Tinggi membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar, padahal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya secara tegas menyatakan Edward Corne tidak menikmati hasil tindak pidana sehingga tidak layak dibebani uang pengganti.
Ketiga, Pengadilan Tinggi menyatakan adanya kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun akibat multiplier effect, padahal pada tingkat pertama unsur tersebut dinyatakan tidak terbukti karena hanya didasarkan pada asumsi.
"Uang pengganti Rp5 Miliar itu tidak pernah dibuktikan”, tambah Pahrur.
Pahrur menilai pembebanan uang pengganti merupakan bagian paling janggal dari putusan banding. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Perma Nomor 5 Tahun 2014 sangat jelas. Uang pengganti hanya dapat dibebankan sebesar harta yang benar-benar dinikmati terdakwa. Dalam perkara ini seluruh fakta persidangan menunjukan Edward Corne tidak menerima satu rupiah pun. Lalu dari mana angka Rp5 miliar itu berasal? Angka itu tidak pernah muncul dalam dakwaan, tidak pernah pernah dalam persidangan, bahkan tidak terdapat dalam audit BPK. Kami mempertanyakan dasar hukumnya.
Tambahnya, apabila seseorang yang terbukti tidak menikmati hasil tindak pidana tetap dibebani uang pengganti, maka hal tersebut akan menjadi preseden serius dalam praktik peradilan pidana korupsi.
"Kalau orang yang tidak menikmati hasil korupsi tetap diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah, maka siapa pun berpotensi mengalami hal yang sama. Ini bukan lagi soal Edward Corne, tetapi soal kepastian hukumbagi seluruh warga negara." katanya.
Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara Dinilai Tidak Memenuhi Standar Pembuktian
Pahrur juga mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim mengenai adanya kerugian Negara sebesar 2 miliar USD dan 25 triliun rupiah serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp.171 triliun rupiah.
"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat tegas bahwa kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan asumsi atau potensi. Sejak sidang tingkat pertama angka kerugian negara yang didakwakan tidak tahu hitungan darimana. Lebih bayar yang dimaksud tidak tau selisih angka yang mana.” tegas Pahrur.
Dalam putusan banding saat ini tidak hanya menyatakan kerugian negara saja yang terbukti. Bahkan hakim menyatakan kerugian perekonomian juga terbukti. Padahal hakim tingkat pertama menyatakan hitungan tersebut hanya asumsi karena perhitungan kerugian perekonomian tersebut berasal dari ahli ekonomi dari jaksa yang tidak dapat menerangkan validitas sumber data yang digunakan pada persidangan sebelumnya.
“Kemudian tidak ada satu pun bukti baru yang membuktikan kerugian perekonomian negara tersebut. Karena itu kami menilai pertimbangan tersebut sangat layak dipersoalkan secara hukum.” kata Pahrur
Dolus Eventualis Justru Menegaskan Tidak Ada Niat Korupsi
Pahrur juga mengkritisi penggunaan Teori Dolus Eventualis dalam pertimbangan putusan banding.
Hakim menyatakan perbuatan Edward Corne termasuk dalam bentuk kesengajaan sebagai kemungkinan atau dolus eventualis. Padahal teori itu adalah konsep perbuatan yang mana pelakunya tidak mengkehendaki akibat yang terjadi. Sementara pasal yang dikenakan kepada Edward adalah pasal yang mengharuskan adanya kehendak atau tujuan pelaku untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan negara.
Dengan kata lain, pertimbangan itu justru membuktikan bahwa Edward Corne tidak terbukti melakukan perbuatan untuk merugikan negara apalagi perkenomian negara.
Ini Bukan Korupsi. Tapi ini Kriminalisasi
Pahrur menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan justru menunjukan Edward Corne menjalankan tugasnya sebagai Manager Trading dengan menghasilkan penghematan bagi Pertamina.
Menurutnya, selama periode jabatan Edward Corne, trading dengan Sinochem dan BP Singapore menghasilkan penghematan sekitar USD26 juta atas negosiasi yang dilakukan Tim Edward hingga PT Pertamina Patra Niaga mencatatkan kinerja terbaik sepanjang sejarah perusahaan.
Selain itu, penyelesaian tagihan kepada Trafigura dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kemudian dinyatakan telah sesuai prosedur.
"Bagaimana mungkin seorang panitia pengadaan yang berhasil melakukan negosiasi harga hingga penghematan sebesar 26 jt USD, menjalankan proses sesuai SOP Perusahaan dan rekomendasi BPK, tidak menerima keuntungan pribadi, justru dipidana sebagai koruptor?” kata Pahrur
Bila yang menguntungkan negara dengan penghematan dituduh merugikan negara, kalau yang menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku dianggap melawan hukum, kalau yang tidak menerima keuntungan menerima sepeser pun dipidana sebagai koruptor, maka yang sedang dipertaruhkan hari ini bukan hanya nasib Edward Corne, melainkan kepastian hukum pada keputusan bisnis para insan BUMN di Indonesia.” katanya.
Akan Menempuh Upaya Hukum Lanjutan
Pahrur menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Hukum tidak boleh tunduk pada opini ataupun tekanan. Hukum harus tunduk kepada undang-undang. Karena itu kami menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mengoreksi putusan ini. Kami yakin keadilan masih memiliki ruang untuk diperjuangkan.
"Hari ini Edward Corne mungkin menjadi terdakwa. Besok siapa pun bisa mengalami hal yang sama apabila hukum diputus tanpa berpijak pada aturan yang berlaku. Karena itu perjuangan ini bukan hanya untuk Edward Corne, tetapi untuk menjaga marwah hukum dan kepastian hukum di Indonesia." tutupnya.
Kategori : News
Editor : AHS













Posting Komentar