Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.

(Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan dan Pengajar Pada Universitas Negeri Gusti Bagus Sugriwa)


Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.

"Banyak yang salah jalan, tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Tegakkan hukum, sekalipun langit akan runtuh." - Baharuddin Lopa, Mantan Jaksa Agung RI.


Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 hari ini, Rabu 22 Juli 2026, hendaknya bukan sekadar ritual seremonial tahunan atau kalender perayaan institusional. Di tengah pusaran ekspektasi publik yang kian masif, HBA ke-66 yang mengusung tema "Jaksa Profesional, Berintegritas, dan Humanis dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan" harus menjadi momentum refleksi eksistensial. Kejaksaan Republik Indonesia saat ini berdiri di atas panggung sejarah dengan dua wajah yang terkesan kontras: sebagai pedang tajam yang sukses membongkar begitu banyak megaskandal korupsi, sekaligus sebagai institusi yang masih berjuang membersihkan noda kelam dari oknum-oknum di dalam rumahnya sendiri.


Historiografi Adhyaksa: Dari Majapahit hingga Garda Terdepan Keadilan Modern


Membincangkan Kejaksaan tidak bisa lepas dari akar sejarah Nusantara. Istilah "Adhyaksa" lahir dari rahim kejayaan Majapahit, merujuk pada Dhyaksa—para pejabat negara yang bertugas menangani peradilan dan menjaga keluhuran hukum di bawah Mahapatih Gajah Mada. Semangat luhur ini kemudian terinstitusionalisasi pasca-kemerdekaan.


Secara yuridis, transformasi Kejaksaan terus bergulir, mulai dari UU Nomor 15 Tahun 1961 yang menetapkan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum, hingga pembaruan terkini melalui UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004. 


Undang-undang ini memperkokoh asas dominus litis (pengendali perkara), menempatkan jaksa bukan sekadar "tukang pos" berkas perkara dari penyidik ke pengadilan, melainkan arsitek utama dalam meramu keadilan sejak tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan.


Dari sudut pandang Kejaksaan, penegakan hukum di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma (paradigm shift). Hukum tidak lagi dilihat murni sebagai instrumen pembalasan (retributive justice), melainkan mulai menyentuh dimensi kemanusiaan melalui keadilan restoratif (restorative justice). Jaksa tidak lagi hanya dituntut tajam ke atas dalam kasus korupsi, tetapi juga harus berhati nurani ke bawah dalam menatap realitas sosial masyarakat kecil yang terjebak sistem hukum formalitas.


Empiris Positif: Era Keemasan Pembongkaran Megakorupsi


Secara objektif, institusi Kejaksaan saat ini sangat layak mendapatkan penghargaan yang tinggi atas keberaniannya memasuki "wilayah tak tersentuh". Ketika lembaga penegak hukum lain tampak berhati-hati, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru melakukan manuver agresif dalam membongkar kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang merugikan perekonomian dan keuangan negara secara terstruktur, sistematis, dan masif.


Data valid mencatat deretan prestasi emas yang menjadi etalase kebanggaan Korps Adhyaksa, seperti Skandal Jiwasraya dan Asabri, dimana Kejagung berhasil menyelamatkan triliunan rupiah uang nasabah dan prajurit, dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun (Jiwasraya) dan Rp22,78 triliun (Asabri). Skandal yang melibatkan pasar modal dan asuransi ini dibongkar dengan kerumitan pembuktian tingkat tinggi. 


Selanjutnya Kasus Duta Palma Group, Kasus korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara hingga Rp78 triliun, mencatatkan rekor sebagai salah satu tuntutan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Tidak lupa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, dimana Kejaksaan berani menyentuh lingkaran kekuasaan eksekutif dan legislatif dengan kerugian negara mencapai Rp8,03 triliun. Terakhir adalah kasus Tata Niaga Komoditas Timah (IUP PT Timah Tbk). Ini adalah magnum opus (karya besar) penegakan hukum lingkungan dan korupsi sumber daya alam, di mana kerugian ekologis dan perekonomian negara konon ditaksir mencapai Rp300 triliun.


Keberanian Kejaksaan merambah konsep kerugian perekonomian negara bukan sekadar kerugian keuangan negara secara kaku menunjukkan profesionalitas dan inovasi penuntutan yang progresif. Jaksa telah menjelma menjadi instrumen penyelamat aset bangsa (asset recovery).


Sisi Kelam : Alarm Keras dari Dalam Institusi


Namun, hal ini akan menjadi bias dan elitis jika kita menutup mata terhadap realitas empiris yang pahit. Dimata banyak orang sekarang ini, Kejaksaan masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar terkait integritas aparatur. Ibarat pepatah, musuh terbesar justru datang dari dalam selimut.


"Hukum tanpa kekuasaan adalah mandul, kekuasaan tanpa hukum adalah tirani. Namun, hukum di tangan aparat yang korup adalah bencana kemanusiaan." — Blaise Pascal.


Citra cemerlang Kejaksaan yang sudah dibangun dengan susah payah dalam waktu yang sangat panjang oleh para Jaksa kerap kali diruntuhkan seketika oleh perilaku beberapa oknum yang memperdagangkan kewenangan. 


Masyarakat dewasa ini tidak bisa diharapkan begitu saja untuk menghapus jejak kelam nama Pinangki Sirna Malasari. Kasus Pinangki adalah tamparan yang sangat keras bagi institusi; seorang jaksa yang seharusnya mengejar buronan kakap Djoko Tjandra, justru menjadi bagian dari konspirasi pelarian sang koruptor. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan mencederai rasa keadilan publik secara brutal.


Lebih jauh, ruang publik dan tata penegakan hukum kita belakangan ini juga diwarnai oleh pusaran polemik dan kontroversi yang menyeret nama petinggi institusi, seperti Febrie Adriansyah dan dinamika di sekitarnya, yang nota bene sempat dianggap berjasa besar dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara, sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri dan menjadi tersangka. Terlepas dari adanya isu balas dendam dari para oligarki dan konstelasi politik penegakan hukum, tarik-menarik kepentingan antar-institusi (seperti insiden penguntitan), maupun isu-isu lain yang berkembang liar di masyarakat, peristiwa-peristiwa semacam ini menciptakan distrust (ketidakpercayaan) dan kegaduhan. 


Ketika nama-nama elit penegak hukum lebih sering menghiasi tajuk rencana karena intrik, kontroversi, dan dugaan friksi ketimbang substansi hukum itu sendiri, maka kewibawaan institusi sedang diuji bahkan dipertaruhkan. Oknum-oknum, baik yang terbukti secara hukum merusak dari dalam maupun yang membiarkan institusi terseret dalam lumpur polemik kekuasaan, secara langsung telah merusak marwah cemerlang Adhyaksa.


Refleksi dan Kritik Konstruktif: Merawat Pedang Keadilan


Menuju Kejaksaan yang paripurna, sekadar berpuas diri pada statistik penyelamatan uang negara adalah langkah yang berbahaya. HBA ke-66 harus menjadi titik pijak untuk post-evaluative scrutiny secara internal.


Berikut disampaikan beberapa saran, masukan dan kritik konstruktif sebagai wujud kecintaan kita semua bagi kemajuan Korps Adhyaksa dimasa depan : 


1. Integritas Tidak Bisa Ditawar (Zero Tolerance to Corruption). Profesionalitas (kemampuan teknis menyusun dakwaan dan membuktikan perkara) tidak akan ada artinya tanpa integritas. Kejaksaan Agung harus memiliki mekanisme pengawasan internal (Jamwas) yang tidak tumpul ke dalam. Oknum seperti Pinangki lahir dari ekosistem pengawasan yang lemah. Pemecatan tidak terhormat dan pemiskinan terhadap jaksa korup harus menjadi standar baku, tanpa pandang bulu.


2. Melepaskan Diri dari Intervensi Politik dan Oligarki. Kritik terbesar bagi institusi Kejaksaan sepanjang sejarahnya adalah kerentanannya menjadi alat gebuk kekuasaan (political weaponization of the law). Jaksa harus kembali pada fitrahnya sebagai penegak hukum negara, bukan pelayan rezim. Keberanian menindak kasus BTS dan Timah harus dipertahankan bahkan harus ditradisikan konsistensinya untuk semua warna politik, tanpa tebang pilih.


3. Humanisme yang Konkret, Bukan Retorika. Tema "Humanis" harus diterjemahkan dalam implementasi Keadilan Restoratif yang akuntabel. Hati-hati terhadap potensi komersialisasi restorative justice. Humanis berarti jaksa harus mampu melihat dimensi sosiologis dari seorang nenek pencuri kayu atau rakyat kecil yang terhimpit kemiskinan, namun tetap garang bak singa lapar ketika berhadapan dengan mafia tanah, mafia perkara, residivis, pelaku kejahatan berulang, terutama terhadap para koruptor perampas triliunan uang rakyat.


Epilog: Menjadi Adhyaksa Sejati


Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 adalah pengingat bahwa keadilan tidak jatuh dari langit; ia harus diperjuangkan oleh manusia-manusia fana yang mengenakan toga hitam dengan garis merah. Kejaksaan Republik Indonesia telah membuktikan kapasitasnya sebagai institusi yang berwibawa dan sangat ditakuti akhir-akhir ini oleh para koruptor kakap, namun institusi ini harus terus mawas diri agar tidak membusuk dari dalam.


Mari kita merayakan dedikasi ribuan jaksa di pelosok negeri yang bekerja dalam sunyi, menjaga integritas dengan gaji yang mungkin tak seberapa, namun menolak untuk melacurkan hukum. Kepada oknum yang merusak nama institusi, sejarah akan mencatat kalian sebagai pengkhianat peradaban. Namun kepada mereka yang bertahan pada garis lurus, masyarakat Indonesia menaruh harapan terakhirnya.


Fiat Justitia Ruat Caelum — Tegakkan keadilan, sekalipun langit akan runtuh. Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66. Jadilah Jaksa yang Profesional, Berintegritas, dan Humanis, demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi pertiwi.


Kategori : Opini


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama