JAKARTA, suarapembaharuan.com – Proyek pengadaan data geospasial dasar dan peta rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:5.000 tahun 2024 senilai USD 20 juta menuai sorotan dari berbagai kalangan. Selain karena nilai anggarannya yang besar, proyek strategis tersebut dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan data geospasial nasional, keterlibatan pihak asing, kontribusi industri dalam negeri, hingga aspek keamanan dan kedaulatan data.
![]() |
| Ilustrasi |
Berdasarkan ringkasan proyek Pengadaan Data Geospasial Dasar dan Peta Rupabumi Indonesia Wilayah Darat Skala 1:5.000 Kelas 2 dari Airborne Synthetic Aperture Radar (SAR) dan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), tahap awal pekerjaan dilaksanakan di wilayah Sulawesi dengan cakupan sekitar 180.000 kilometer persegi atau sekitar 10 persen dari total daratan Indonesia. Kontrak proyek tersebut dimenangkan oleh Intermap Technologies pada Januari 2024 dengan nilai sekitar USD 20 juta dan melibatkan PT Pratama Persada Airborne (PPA) sebagai mitra lokal. Program ini merupakan bagian dari penguatan Program Peta Dasar Topografi Nasional guna mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
Namun demikian, proyek tersebut memunculkan perhatian karena beredar informasi bahwa proses pengolahan data hasil akuisisi IFSAR dilakukan di Denver, Amerika Serikat, yang merupakan kantor pusat Intermap Technologies. Setelah melalui proses pengolahan di luar negeri, data tersebut kemudian dikembalikan ke Indonesia untuk diintegrasikan dengan data lainnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola data geospasial strategis nasional, terutama terkait mekanisme pengamanan data, pengawasan akses, serta dasar kebijakan yang memungkinkan pemrosesan data dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia. Mengingat data geospasial skala 1:5.000 memuat informasi detail mengenai kontur wilayah, jaringan jalan, pola permukiman, objek vital, dan infrastruktur strategis, sejumlah pihak menilai pengelolaannya harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan kedaulatan negara.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada porsi keterlibatan industri nasional dalam proyek tersebut. Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar, sebagian besar pekerjaan teknis seperti penggunaan peralatan, pesawat, pengolahan data, hingga digitasi disebut lebih banyak dilakukan oleh pihak asing, sementara mitra lokal hanya menangani aspek tertentu seperti perizinan dan penyediaan data sekunder. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana transfer teknologi dan penguatan kapasitas nasional dapat diperoleh dari proyek bernilai besar tersebut.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah keterlambatan penyelesaian proyek. Teknologi IFSAR selama ini dikenal memiliki kemampuan untuk melakukan akuisisi data dalam kondisi cuaca tropis yang menantang, termasuk menembus awan, kabut, dan vegetasi lebat. Namun proyek tersebut dilaporkan mengalami keterlambatan lebih dari tiga bulan yang bahkan disebut berujung pada pengenaan denda bernilai lebih dari Rp20 miliar.
Di sisi lain, muncul pula perdebatan teknis mengenai tingkat akurasi penggunaan teknologi IFSAR untuk penyusunan peta dasar skala besar 1:5.000. Beberapa kalangan menilai hasilnya perlu dievaluasi secara independen guna memastikan kualitas dan kesesuaiannya dengan standar yang ditetapkan.
Sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah publik antara lain terkait dasar hukum pemrosesan data di luar negeri, pengamanan data strategis nasional, akses terhadap data selama proses berlangsung, penyebab keterlambatan proyek, kontribusi industri nasional, hingga hasil evaluasi akurasi data yang dihasilkan.
Sorotan terhadap proyek ini juga disampaikan oleh Penggiat Antikorupsi sekaligus Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide. Menurutnya, keterlibatan perusahaan asing dalam proyek geospasial nasional perlu mendapat perhatian karena data geospasial termasuk kategori aset strategis yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan kedaulatan negara.
"Mengapa seluruh lot strategis tender pemetaan nasional didominasi perusahaan asal China, padahal sebelumnya sudah ada peringatan terkait risiko kedaulatan data?" tanyanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengamanan data yang diterapkan pemerintah dalam proyek tersebut.
"Bagaimana pemerintah menjamin data geospasial strategis Indonesia tetap berada di bawah kontrol negara meski dikerjakan vendor asing?" katanya.
Selain itu, Yusuf menilai perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap keterlibatan pihak asing dalam proyek strategis nasional.
"Apakah ada audit keamanan dan mekanisme pengawasan terhadap keterlibatan perusahaan asing dalam proyek ini?" ucapnya.
Ia juga menyoroti kapasitas industri dalam negeri yang dinilai belum menjadi pelaku utama dalam proyek-proyek geospasial nasional.
"Mengapa kapasitas perusahaan nasional belum mampu menjadi pemain utama dalam proyek strategis geospasial ini?" katanya.
Lebih lanjut, Yusuf mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek keamanan data dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.
"Apakah dominasi perusahaan China dalam tender ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan dan kedaulatan data nasional?" katanya.
Sebagai bentuk pengawasan publik, ia juga mendorong agar seluruh pihak terkait turut mengawasi jalannya proyek tersebut.
"Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia agar turut mengawasi mega proyek tersebut termasuk para comparador perusahaan cina di indonesia," ucapnya.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar