Disorot, Akademisi-Peneliti Desak Kasus Dugaan Korupsi Batu Baru PLTU yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Diusut Tuntas

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sejumlah akademisi, peneliti, dan pakar hukum menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Mereka menilai rangkaian pengunduran diri, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara yang berlangsung dalam waktu singkat harus diikuti dengan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan transparan.



Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai perkembangan perkara berlangsung sangat cepat sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.


"Publik menyaksikan adanya konferensi pers klarifikasi, kemudian muncul surat pengunduran diri, disusul penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara dalam rentang waktu yang relatif singkat. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana konstruksi perkara, apa bentuk dugaan tindak pidananya, bagaimana dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut terjadi, bagaimana penelusuran aset dilakukan, serta siapa saja pihak yang diduga terlibat," ujar Gian dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026).


Menurut Gian, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.



"Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum harus membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik. Apabila terdapat pihak lain, baik pejabat negara, pelaku usaha maupun aktor lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu," ujarnya.


Ia menambahkan, perkara korupsi pada sektor komoditas strategis seperti batu bara umumnya melibatkan jejaring yang kompleks sehingga penyidik perlu menelusuri seluruh aliran dana, hubungan antar pelaku, serta dugaan keterlibatan pihak lain secara menyeluruh.


Pada kesempatan itu, Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi, Ahmad Sofyan, menilai fokus utama penyidik harus diarahkan pada pembuktian berbasis alat bukti dan penelusuran aset hasil tindak pidana.



"Dalam perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, pembuktian harus dilakukan secara komprehensif, termasuk mengikuti aliran dana (follow the money), menelusuri aset (follow the asset), serta mengungkap seluruh pihak yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.


Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Zaki, mengatakan penanganan perkara ini akan menjadi ukuran penting bagi komitmen negara dalam membangun integritas lembaga penegak hukum.


"Keberhasilan penanganan perkara ini tidak hanya diukur dari penetapan tersangka, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana secara utuh, memastikan akuntabilitas proses hukum, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum," kata Reza.



Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi), Lucius Karus, mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus harus menjadi momentum evaluasi sekaligus reformasi menyeluruh di tubuh Kejaksaan dalam agenda pemberantasan korupsi.


"Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus harus dijadikan momentum refleksi dan reformasi institusi kejaksaan dalam penegakan hukum. Selama ini catatan kritis masyarakat terhadap Kejaksaan sudah sangat banyak, sehingga momentum ini harus digunakan untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan dan memperkuat integritas aparat penegak hukum," jelas Lucius.


Menurut Lucius, kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan mendasar yang bahkan telah menyentuh institusi yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi.


"Korupsi kembali memperlihatkan dirinya sebagai penyakit utama yang belum berhasil diberantas. Ketika dugaan tersebut menyentuh pejabat tinggi penegak hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana," katanya.


Ia juga mengkritisi berbagai perubahan regulasi yang dinilai belum menyentuh akar persoalan reformasi kelembagaan.


"Revisi regulasi semestinya menghasilkan penguatan integritas institusi, bukan sekadar perubahan administratif. Evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang TNI perlu dilakukan agar reformasi hukum benar-benar menjawab persoalan substantif yang dihadapi penegakan hukum," ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Edi Hasibuan, menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas.


"Kami mendorong penyidik untuk mengungkap perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai konstruksi perkara, bentuk dugaan tindak pidana, serta sejauh mana keterlibatan para pihak berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik," ujar Edi.


Guru Besar Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, mengatakan setiap perkara yang melibatkan aparat penegak hukum harus menjadi momentum memperkuat prinsip negara hukum, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum.


"Proses penegakan hukum harus berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Pada saat yang sama, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Heru.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama