JAKARTA, suarapembaharuan.com – Center of Energy and Resources Institute (CERI) menuding kelalaian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM sebagai akar masalah terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan Bali. Krisis ini dinilai bermula dari bobroknya tata kelola pemenuhan pasokan batu bara domestik.
![]() |
| Ilustrasi |
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menduga bahwa kelangkaan pasokan dipicu oleh banyaknya perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Anehnya, perusahaan-perusahaan nakal tersebut tetap dibiarkan berproduksi dan bebas mengekspor batu bara ke luar negeri.
"Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba yang seharusnya bertanggung jawab penuh ketika ada penyimpangan seperti ini!" ujar Yusri Usman dengan nada tegas pada keterangannya Sabtu (11/7/2026).
Sistem Simbara Tidak Berguna?
Yusri mempertanyakan fungsi pengawasan Kementerian ESDM. Padahal, pemerintah telah memiliki sistem digital terintegrasi, yaitu Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara), yang menyajikan data secara real-time.
"Harusnya Kementerian ESDM bisa langsung memeriksa perusahaan mana saja yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Setiap penambang itu mesti menginput data ke Simbara secara transparan; berapa banyak yang mereka produksi, berapa royalti yang dibayar, hingga kewajiban DMO-nya," cecar Yusri.
Ia juga mengaku heran mengapa keran ekspor bagi pelanggar DMO tidak langsung ditutup. Menurutnya, sistem birokrasi ekspor sudah sangat jelas mengunci ruang gerak pelanggar.
"Kalau satu perusahaan melanggar, mereka otomatis tidak akan dapat izin ekspor! Setiap penambang tidak akan bisa ekspor jika tidak ada rekomendasi ekspor yang keluar dari Dirjen Minerba kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri," lanjut Yusri.
Sanksi Denda Dianggap Terlalu Tumpul
Tak hanya lemah dalam pengawasan, CERI juga membongkar alasan mengapa para pengusaha tambang berani mengabaikan pasokan dalam negeri. Faktor utamanya adalah regulasi denda dari Kementerian ESDM yang dinilai terlalu tumpul dan justru menguntungkan pelanggar.
Yusri membeberkan hitung-hitungan ketimpangan harga tersebut:
- Biaya produksi hingga distribusi ke PLTU (DMO): Kisaran USD 45 per ton.
- Denda tidak memenuhi DMO: Hanya USD 5 per ton.
- Harga pasar internasional: Mencapai USD 68 per ton.
"Jadi, kalau perusahaan tambang sengaja tidak memenuhi DMO demi mengejar ekspor, mereka masih mengantongi untung besar sekitar 17 sampai 18 dollar per ton meskipun sudah bayar denda," ungkapnya.
Bagi CERI, kegagalan Kementerian ESDM dalam memaksimalkan instrumen yang ada seperti RKAB, Simbara, hingga rekomendasi ekspor adalah penyebab utama defisit energi primer yang berujung pada blackout PLN.
Bantah PT OBP dan PT BRA Jadi Penyebab Tunggal
Di sisi lain, CERI menolak keras argumen Kortas Tipikor Polri yang sebelumnya mengumumkan PT OBP dan PT BRA sebagai terduga utama penyebab blackout akibat kongkalikong pengadaan batu bara.
Yusri menilai, menjatuhkan seluruh kesalahan pada dua perusahaan swasta tersebut adalah langkah keliru karena volume pasokan mereka sangat tidak signifikan dibandingkan kebutuhan nasional.
"Total volume pasokan dari dua perusahaan tersebut hanya 2 juta ton. Sedangkan total kebutuhan PLN itu berada di kisaran 154 sampai 160 juta ton. Berapa persen itu? Kecil sekali! Tidak masuk akal kalau mereka dituding jadi penyebab tunggal blackout," pungkas Yusri menutup pernyataannya.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar