JAKARTA, suarapembaharuan.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan suap senilai Rp 70 miliar yang melibatkan Sugar Group Companies. Langkah ini dinilai mendesak lantaran penanganan perkara tersebut dianggap mandek selama dua tahun di Kejaksaan Agung (Kejagung). Desakan ini mencuat setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri atas dugaan tiga perkara korupsi.
Berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan dari lembaga penegak hukum lain jika ditemukan indikasi korupsi dalam proses pemberantasan korupsi itu sendiri.
Diduga Jadi Alat 'Menyandera' Ketua MA
Pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus suap perdata tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar serta pengusaha Purwati Lee. Kendati alat bukti dinilai sudah cukup, perkara ini tidak menunjukkan perkembangan signifikan di Kejagung.
"Meskipun telah memiliki kecukupan alat bukti, kasusnya mandek di Kejagung selama dua tahun. Hakim agung pemutus perkara kasasi dan PK selaku pihak yang diduga sebagai penerima suap hingga hari ini tidak pernah diperiksa penyidik," tegas Sugeng Teguh Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Sugeng bahkan menuding ada motif lain di balik mandeknya kasus yang diduga menyeret nama Ketua MA saat ini, Sunarto, yang kala itu masuk dalam majelis hakim perkara PK Sugar Group pada 2019.
"Jampidsus Febrie Adriansyah diduga telah menggunakan kasus suap Sugar Group ini untuk 'menyandera' Ketua Mahkamah Agung Sunarto, guna mengamankan dalam penuntutan perkara korupsi kontroversial atas nama terdakwa Thomas Lembong, Nadiem Makarim dan Muhammad Kerry Adrianto Riza," lanjut Sugeng.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator KOSMAK Ronald Lobloby menilai bahwa proses hukum yang berjalan di Kejagung sarat akan kejanggalan.
"Dari sinilah KOSMAK mendega Jampidsus Febrie Adriansyah telah menggunakan kasus suap Sugar Group ini untuk 'menyandera' Ketua Mahkamah Agung Sunarto, guna mengamankan dalam penuntutan perkara korupsi kontroversial atas nama terdakwa Thomas Lembong, Nadiem Makarim dan Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang mengandung Miscarriage of Justice and Law Enforcement," pungkas Ronald.
Kejanggalan Dakwaan dan Barang Bukti Elektronik
Dalam perjalanannya, Zarof Ricar disebut telah kooperatif dan mengakui menerima uang suap senilai Rp 70 miliar dari pemilik Sugar Group Companies, Purwati Lee, sejak ditangkap pada Oktober 2024 lalu. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total komitmen Rp 200 miliar untuk memenangkan gugatan perdata melawan Marubeni Corporation. Namun, KOSMAK menemukan adanya keanehan dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDS-02/M.1.14/Ft.1/01/2025 tertanggal 10 Februari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga tidak melampirkan barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop milik Zarof serta keluarganya yang disita saat penggeledahan.
Lebih lanjut, praktisi hukum Petrus Selestinus mengkritik keras langkah Jampidsus yang mengklasifikasikan temuan fantastis di rumah Zarof Ricar—berupa uang tunai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas sebagai delik gratifikasi, bukan penyuapan.
"Kebijakan Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab tertinggi penuntutan pada Kejagung yang tidak melekatkan pasal suap dalam konteks barang bukti uang sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 diguga miliaran dari Sugar Group Company dapat dipandang dan dikualifikasi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan," kata Petrus Selestinus menjelaskan.
Apresiasi Langkah Tegas Kortas Tipikor Polri
Di sisi lain, KOSMAK memberikan apresiasi tinggi kepada Kortas Tipikor Polri yang dinilai berani menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi, termasuk dalam kasus manipulasi kualitas batubara PLN yang merugikan negara sebesar Rp 5 triliun. Perwakilan KOSMAK, Carrel Ticualu, menyebut kasus ini hanyalah fenomena gunung es dari sengkarut penegakan hukum.
"Menurut pandangan KOSMAK, temuan dugaan tiga kasus korupsi termasuk manipulasi kualitas batubara PLN merupakan sebuah fenomena gunung es. Dugaan korupsi yang terjadi di bawah permukaan jauh lebih besar dari yang ditemukan," papar Carrel Ticualu.
Carrel menambahkan, pihaknya telah menyusun hasil investigasi mendalam terkait enam dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus tersebut ke dalam sebuah buku bertajuk "Memberantas Korupsi Sembari Korupsi" yang akan dirilis menjelang HUT RI ke-81.
"Untuk itu KOSMAK meminta Kortas Tipikor Polri tidak ragu menetapkan Febrie Adriansyah menjadi tersangka, sekaligus melakukan joint investigation dengan KPK menyelidiki dugaan korupsi terkait kasus suap Zarof Ricar," tutup Carrel.
Kategori : News
Editor : AHS




Posting Komentar