Remiliterisasi Dinilai Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Remiliterisasi atau menguatnya peran militer di ranah sipil dinilai semakin menjauh dari agenda Reformasi 1998 serta berpotensi mengancam demokrasi, supremasi sipil, dan negara hukum. Karena itu, remiliterisasi harus segera dihentikan agar tak merusak tatanan negara demokratis dan berdasarkan hukum.



Hal tersebut merupakan poin utama dari hasil diskusi publik bertajuk “Remiliterisasi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Negara Hukum" yang diselenggarakan Centra Initiative, Imparsial, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Katolik Parahyangan pada Jumat (10/7/2026). 


Salah satu pembicara, Jaleswari Pramodhawardani, Kepala Lab 45, menegaskan bahwa Reformasi 1998 menempatkan reformasi sektor keamanan sebagai salah satu agenda paling mendasar untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil. Dua prinsip utama yang hendak dibangun melalui reformasi tersebut adalah profesionalisme militer dan tegaknya hubungan sipil-militer yang demokratis.


"Selama lebih dari tiga dekade Orde Baru, hegemoni militer tidak hanya mengkonsolidasikan kekuasaan politik, tetapi juga menutup ruang bagi institusi sipil untuk berkembang secara mandiri. Karena itu, Reformasi 1998 bertujuan mengembalikan TNI pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara, sekaligus memastikan bahwa seluruh kebijakan pertahanan berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis," ujar Jaleswari dalam diskusi tersebut.


Jaleswari menegaskan bahwa kendali sipil objektif (objective civilian control) merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam negara demokrasi. Kedaulatan, kata dia, berada di tangan rakyat, sedangkan TNI hanyalah alat negara yang diberi mandat untuk mempertahankan kedaulatan dan melindungi bangsa dari ancaman pertahanan.


"TNI berbeda dengan institusi negara lainnya. Militer merupakan satu-satunya institusi yang secara sah diberi kewenangan oleh negara untuk menggunakan kekuatan bersenjata. Oleh karena itu, keberadaan militer harus dibatasi melalui mekanisme kontrol sipil yang kuat, transparan, dan akuntabel," tandas dia.



Dalam kerangka itulah, kata Jaleswari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disusun sebagai instrumen untuk memastikan militer tunduk pada supremasi sipil, bukan sebagai alat politik kekuasaan. Dia menambahkan, bahwa situasi yang dihadapi Indonesia saat ini justru menunjukkan kemunduran yang lebih mengkhawatirkan dibandingkan masa awal Reformasi. 


"Jika pada masa Orde Baru wajah otoritarianisme masih terlihat jelas melalui figur penguasa dan struktur kekuasaan yang terpusat, maka saat ini konsentrasi kekuasaan bekerja melalui mekanisme yang tersembunyi. Kekuasaan tersebar ke berbagai institusi, kebijakan, dan jaringan politik yang saling menopang, sementara militer kembali memperoleh ruang yang semakin luas dalam struktur tersebut. Kondisi ini membuat praktik militerisme menjadi lebih sulit dikenali sekaligus lebih sulit dikoreksi karena hadir melalui mekanisme yang tampak legal dan administratif," terang dia.


Jaleswari menilai bahwa tentang TNI menjadi contoh paling nyata bagaimana perluasan peran militer dilegitimasi melalui instrumen hukum. Perluasan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) membuat profesionalisme militer sebagai kekuatan pertahanan negara semakin terdegradasi. Menurut Jaleswari, seluruh kemunduran tersebut merupakan sinyal serius bahwa demokrasi Indonesia sedang menghadapi bahaya yang nyata. 


"Ketika perluasan kewenangan militer dilegalkan melalui regulasi, struktur teritorial terus diperkuat, dan kontrol sipil semakin melemah, maka yang terancam bukan hanya profesionalisme TNI, tetapi juga prinsip negara hukum, akuntabilitas pemerintahan, dan kedaulatan rakyat," tegas Jaleswari.


Pada kesempatan itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan, Meyta Saraswaty, menegaskan bahwa remiliterisasi yang terjadi di Indonesia saat ini tidak lagi dapat dipahami sebagai pelibatan militer yang bersifat insidental atau terbatas dalam urusan sipil. Namun merupakan ekspansi peran militer yang semakin sistematis dan terus-menerus memasuki tata kelola pemerintahan sipil. 


"Akibatnya, batas antara kewenangan sipil dan fungsi pertahanan semakin kabur, sementara institusi sipil semakin kehilangan ruang untuk menjalankan mandatnya secara mandiri," tutur Meyta.


Mengacu pada pemikiran Huntington, Meyta menegaskan bahwa ukuran profesionalisme militer terletak pada kemampuannya untuk tetap berfokus pada fungsi pertahanan negara. Profesionalisme akan mengalami kemunduran ketika militer mulai memandang setiap persoalan sosial, politik, ekonomi, maupun ketertiban umum sebagai ancaman keamanan yang harus diselesaikan melalui pendekatan militer. 


"Cara pandang semacam itu berbahaya karena memperluas definisi ancaman di luar mandat konstitusional TNI sekaligus mendorong militer memasuki ruang-ruang yang menjadi tanggung jawab institusi sipil," tegas dia 


Menurut Meyta, berbagai pengalaman internasional juga memperlihatkan bahwa remiliterisasi selalu membawa konsekuensi serius terhadap kualitas demokrasi dan negara hukum. Ketika militer memperoleh ruang yang semakin luas dalam penyelenggaraan pemerintahan sipil, mekanisme akuntabilitas melemah, pengawasan publik menyusut, dan proses pengambilan kebijakan semakin didominasi oleh pendekatan keamanan. 


Dalam situasi demikian, lanjut dia, kebijakan publik tidak lagi disusun berdasarkan prinsip partisipasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara, melainkan bertumpu pada logika komando yang tidak sejalan dengan tata kelola pemerintahan demokratis. Karena itu, Meyta menilai bahwa konsolidasi demokrasi di Indonesia hanya dapat diperkuat apabila terdapat pembatasan yang tegas terhadap perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif TNI. 


"Upaya tersebut dapat dimulai melalui pengujian konstitusional terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI agar tidak menjadi instrumen yang melegitimasi semakin luasnya penetrasi militer dalam birokrasi sipil. Selain itu, DPR harus menjalankan fungsi pengawasan secara efektif terhadap pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," pungkas Meyta.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama