JAKARTA, suarapembaharuan.com - Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengingatkan potensi ancaman supremasi hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) Menurut Hendardi, penggunaan frasa 'pernah berjasa' dan 'asas praduga tak bersalah' dalam kasus eks Jampidsus diduga merupakan manuver netralisasi yang sistematis terhadap sangkaan delik korupsi dan TPPU yang telah diproses oleh Kortastipirkor Polri.
![]() |
| Febrie Adriansyah. Ist |
"Frasa-frasa yang dimunculkan dalam narasi publik seputar kasus FA bukan sekadar retorika biasa, melainkan merupakan instrumen yang dirancang secara strategis untuk melemahkan integritas proses hukum," ujar Hendardi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Hendardi menegaskan supremasi hukum tidak dapat ditundukkan oleh pertimbangan jasa masa lalu atau interpretasi yang dilintirkan atas asas-asas fundamental hukum pidana. Menurut dia, setiap warga negara, terlebih pejabat negara yang disangka melakukan tindak pidana berat, wajib menghadapi proses hukum secara penuh dan setara tanpa pengecualian.
"Karena itu, kami mendesak Tim 9 agar menjadikan supremasi hukum sebagai prinsip tertinggi yang tidak dapat dikompromikan dalam menangani kasus Febrie Adriansyah. Setiap manuver politik yang berpotensi menyimpangkan arah penanganan kasus ini harus diidentifikasi, diresistensi, dan dicegah sedini mungkin oleh seluruh elemen Tim 9 yang bertanggung jawab terhadap integritas proses hukum nasional," imbuh Hendardi.
Tim 9, kata Hendardi harus memastikan bahwa tidak ada intervensi politis, dalam bentuk apa pun, yang mampu menggeser landasan hukum penanganan kasus FA. Dia mengingatkan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, bebas dari tekanan eksternal maupun lobi-lobi institusional yang berpotensi merusak objektivitas penuntutan.
"Seluruh framing publik yang berupaya menempatkan tersangka sebagai figur yang layak mendapat keistimewaan hukum atas dasar jasa masa lalu harus ditolak secara tegas. Hukum berlaku universal dan tidak mengenal hierarki moral berdasarkan rekam jejak karier seseorang di lembaga negara," tegas dia.
Lebih lanjut, Hendardi mengatakan pengalihan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung harus diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada materi sangkaan yang dilemahkan, dihilangkan, atau direkonstruksi ulang demi mengakomodasi kepentingan-kepentingan tertentu. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses transisi yurisdiksi merupakan prasyarat mutlak.
"Kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar perkara pidana individual melainkan ujian bagi ketahanan institusional Polri dan Kejaksaan Agung dalam mempertahankan independensi proses hukum dari tekanan politis. Hasil penanganan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penanganan perkara korupsi pejabat tinggi di masa mendatang," pungkas Hendardi.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar