Peneliti Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Soroti Dugaan TPPU Eks Jampidsus, Minta Aktor di Balik Kasus Diungkap

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.



Hal ini ditegaskan dalam kegiatan public review yang berjudul ” Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual” pada Rabu, 22 Juli 2026 di Jakarta Pusat.


Menurut Gian, kasus ini bukan semata perkara pidana biasa, melainkan momentum untuk menguji komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik sangat bergantung pada sejauh mana penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan.


Gian menilai penyidik tidak cukup hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga perlu mendalami kemungkinan adanya TPPU dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Menurutnya, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dapat menjadi instrumen penting untuk memulihkan aset negara.



Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam rezim TPPU. Dengan mekanisme tersebut, asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lebih lanjut, Gian berpendapat bahwa apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Ia juga menilai pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan dalam KUHP Nasional dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.


Selain aspek pidana, Gian mendorong agar penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani, apabila memang terdapat bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, seluruh dugaan hubungan antarkasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi.



"Korupsi dalam skala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, sepanjang hal tersebut didukung alat bukti yang sah," katanya.


Ia menambahkan, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi indikator penting bahwa prinsip equality before the law benar-benar dijalankan. Sebaliknya, apabila dugaan jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga terkait tidak diusut secara komprehensif, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berpotensi semakin menurun.


"Publik berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana," tutup Gian.



Sementara itu, Mohammad Saleh Gawi Pakar Hukum Pidana, menjelaskan, publik penting mengawal dan mengontrol kasus yang menyeret eks Jampidsus FA ini hingga tuntas agar agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tidak berjalan di tempat.


Saleh Gawi menjelaskan, penyidik kepolisian pada dasarnya telah berhasil dalam mengungkap dan menemukan sejumlah bukti-bukti permulaan. Babak selanjutnya, seperti yang kita ketahui kasus ini dilimpahkan atau ditangani lebih lanjut oleh kejaksaan agung. 


”Sekarang yang perlu dikawal adalah kejelasan kasus eks Jampidsus ini. Apakah kewenangan yang diberikan kepada kejaksaan itu sekadar pelimpahan berkas perkara atau kemudian pengambil alihan perkara yang kemudian ditangani oleh internal kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan harus bekerja dan menindaklanjuti sesuai KUHAP yang berlaku” jelas Saleh Gawi.



Selain itu, lanjut Saleh Gawi, kasus eks Jampidsus ini menarik untuk dibedah. Mengapa? Karena kalau kita melihat eks Jampidsus ini pada awalnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian, kemudian setelah dilimpahkan atau diserahkan kepada kejaksaan agung kemudian statusnya menjadi saksi kemudian diubah lagi menjadi tersangka.


Ia berpendapat, ketidakjelasan proses tersebut ada kecenderungan untuk melepaskan Febrie Adriansyah. Belum lagi, hingga hari ini kita belum mendapatkan penjelasan resmi kalau FA ini telah ditahan.


Selain itu, kata Saleh Gawi, kelihatannya kasus ini mulai direkaya untuk meloloskan eks Jampidsus. Misalnya, bukti-bukti seperti emas dan uang yang berhasil diungkap oleh kepolisian ada suara minor yang menjelaskan kalau emasnya bukan milik FA dan sejumlah uang tersebut adalah uang palsu.






”Kalau skenarionya seperti ini maka sudah jelas tidak ada perbuatan pidana di sana, sehingga eks Jampidus berpotensi dibebaskan. Publik perlu mengawal secara ketat terkait kasus ini jangan sampai FA berhasil diloloskan dengan cara-cara yang melawan hukum” pungkasnya.


Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Saleh Gawi, Pakar Hukum Pidana, Rusdiansyah Praktisi Hukum, Lucius Karus Peneliti Formappi, serta Gian Kasogi Peneliti Kebijakan Publik. Sementara itu, peserta yang terlibat diantaranya perwakilan mahasiswa, peneliti, praktisi hukum hingga masyarakat umum.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama