Peneliti FORMAPPI: Publik Sulit Percaya Kejaksaan Setelah Polri Berhasil Mengungkap Febrie Adriansyah Elit Petinggi Kejagung Terlibat Korupsi Fantastis

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (FORMAPPI) menyoroti terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. 



Hal ini ditegaskan Lucius Karus Penelit Formappi dalam kegiatan public review yang berjudul ” Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual” pada Rabu, 22 Juli 2026 di Jakarta Pusat.


Menurut Lucius, sejak terseretnya eks Jampidus oleh penyidik kepolisian maka publik sulit percaya terhadap institusi kejaksaan. Mengapa? Karena Febrie ini adalah mantan elit kejaksaan, jampidus, namun ia terlibat dalam praktik yang tidak mencerminkan nilai-nilai korps adhyaksa.


”Publik terus mengawal dan menunggu sejauh mana kemudian kejaksaan mengungkap, membongkar, dan menunut Febrie Adriansyah. Namun, publik juga sebetulnya tidak terlalu percaya kejaksaan dalam menangani kasus ini, karena penyidik-penyidik khususnya di Pidsus adalah mantan atau bekas anak buahnya Febrie” jelas Lucius.




Berdasarkan catatan Formappi, jelas Lucius, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya mengalami peringkat buruk. Hal ini disebabkan oleh ada pembiaran secara sistemik. Misalnya, beberapa tahun terakhir DPR membahas sejumlah Undang-Undang yang sesungguhnya syarat kepentingan tertentu, tidak jelas, dan tidak terlalu penting untuk publik.



Selain itu, lanjut Lucius, kalau kita membaca Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana sebagai besar pejabat negara tidak terlalu tertib untuk melaporkan harta kekayaannya.


Sehingga, kata Lucius, ketika berurusan dengan kasus korupsi seperti eks Jampidsus ini aparat penegak hukum sendiri yang agak kesulitan dalam melacak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU). Karena, pejabat-pejabat negara tidak terlalu jujur untuk melaporkan asal usul harta kekayaannya.




”Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini harus dijadikan langkah reformasi untuk perbaikan hukum, perbaikan undang-undang, hingga komitmen negara dalam membuktikan kalau mereka serius dalam agenda pemberantasan korupsi” tutup Lucius Karus Peneliti Formappi.




Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Saleh Gawi, Pakar Hukum Pidana, Rusdiansyah Praktisi Hukum, Lucius Karus Peneliti Formappi, serta Gian Kasogi Peneliti Kebijakan Publik. Sementara itu, peserta yang terlibat diantaranya perwakilan mahasiswa, peneliti, praktisi hukum hingga masyarakat umum.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama