Perumda Tirta Bhagasasi Tampung Aspirasi Hilangnya Kepercayaan Kepemimpinan Direktur Umum

BEKASI, suarapembaruan.com – Manajemen Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi menampung aspirasi pegawai yang menyatakan telah hilangnya kepercayaan terhadap kepemimpinan Direktur Umum, Daud Husin. 


Spanduk mosi tidak percaya atas kepemimpinan Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi dipasang di kantor pusat sejak Selasa (21/7/2026). (Ist)

Aspirasi pegawai dituangkan dalam spanduk besar bertuliskan “Mosi Tidak Percaya Atas Kepemimpinan Bapak Daud Husin, S.HI Selaku Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi.” Spanduk ini dipasang di kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Cikarang Pusat, sejak Selasa, 21 Juli 2026 pagi.


Tak hanya itu, manajemen Perumda Tirta Bhagasasi juga telah berkirim surat kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati Bekasi, terkait alasan pernyataan mosi tidak percaya.


Ada beberapa hal penting yang menjadi alasan penyampaian mosi tidak percaya antara lain, gaya kepemimpinan Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi dinilai kurang mampu membangun konsolidasi internal sehingga menurunkan soliditas organisasi/perusahaan. Lalu, kebijakan yang diambil tidak berdasarkan kajian yang memadai hingga kesulitan dalam berkomunikasi maupun koordinasi sehingga menghambat pelaksanaan tugas. 


Menanggapi hal tersebut, KPM Perumda Tirta Bhagasasi yakni Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, segera merespons dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi.


“Saya akan melakukan evaluasi dengan berpedoman hasil kajian dari Dewan Pengawas,” kata Asep Atmaja kepada wartawan, kemarin. 


Sementara itu, Bagian Humas Perumda Tirta Bhagasasi telah mengeluarkan pers rilis terkait hal ini. Prinsipnya, perusahaan menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan pegawai melalui surat pernyataan yang ditujukan kepada KPM. 


“Penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang perlu disikapi secara dewasa, objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian isi pers rilis tersebut.


Perumda Tirta Bhagasasi menyerahkan sepenuhnya proses tindak lanjut atas aspirasi tersebut kepada KPM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas objektivitas, profesionalitas serta prinsip “Good Corporate Governance” (GCG). 


Di sisi lain, Perumda Tirta Bhagasasi memastikan bahwa penyampaian aspirasi tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama