Pengamat: Tuntut Hukuman Berat terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pengamat politik Karyono Wibowo merespons perkembangan kasus dugaan tindak pidana  korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia mendesak seluruh elemen masyarakat dan pegiat anti-korupsi perlu mengawal kasus ini agar kasusnya tidak menguap.


Ilustrasi

“Keterlibatan oknum penegak hukum dalam pusaran kejahatan terorganisir berskala masif merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan mencederai rasa keadilan public,” ujar direktur Indonesian Public Institute (IPI) tersebut.


Lebih lanjut Karyono menjelaskan bahwa dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai penyelenggara negara dengan temuan barang bukti fantastis adalah bentuk penyalahgunaan wewenang luar biasa (extraordinary crime). Kejahatan ini “tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak marwah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, hukum tidak boleh tebang pilih dan proses pembuktiannya harus dilakukan secara transparan,” tegasnya dalam rilis yang diterima redaksi (20/7/2026). 


Karyono mengharapkan aparat penegak hukum bertindak lebih serius dalam mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat, termasuk aktor intelektual di baliknya, serta menuntut Febrie Adriansyah dihukum seberat-beratnya sesuai dengan Undang-Undang TPPU yang berlaku. Saya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan lembaga antikorupsi untuk terus mengawal kasus ini agar penanganannya bebas dari konflik kepentingan serta menjamin akuntabilitas dalam penegakan hukum yang berkeadilan.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama