Richard Lee Klaim Tak Langgar Etik, Optimistis Eksepsi Dikabulkan Hakim

TANGERANG, suarapembaharuan.com - Dokter kecantikan Richard Lee memberikan pembelaan terkait status profesinya di tengah persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026). Dalam keterangannya, Richard menegaskan dirinya telah menjalani serangkaian pemeriksaan etik oleh lembaga kesehatan resmi dan dinyatakan tidak bersalah.



Sidang yang beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dimanfaatkan Richard Lee untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukan dokter Samira, yang dikenal dengan nama Doktif. Ia mengaku telah mengantongi hasil keputusan sidang disiplin profesi kedokteran yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan.


“ Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya. Dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat,” ujar Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang.


Richard menjelaskan, dalam surat keputusan tersebut tertulis bahwa dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran. Ia menyebut seluruh aduan yang dilayangkan pelapor telah ditolak.


“Di angka dua di sini ada tulisan ‘Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi’. Jadi, ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira,” tegasnya.


Tak hanya itu, Richard juga mengungkap bahwa dirinya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pada 2025. Dari hasil pemeriksaan internal tersebut, ia mengklaim tindakannya masih berada dalam koridor kompetensi sebagai dokter.


Richard pun optimistis majelis hakim akan menerima nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukannya dalam perkara ini.


“Saya sudah ngobrol dengan kuasa hukum saya. Kuasa hukum saya bilang hampir gak mungkin eksepsi ini tidak dijawab ya, artinya harusnya hakim memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat dikabulkan,” katanya.


Meski demikian, Richard tetap bersikeras laporan yang menyeret namanya terkait produk kecantikan tidak berdasar. Menurutnya, pelapor membeli produk dari jalur distribusi yang tidak resmi. Kini, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan sela dalam waktu dekat.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama