JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kisruh pengelolaan Hotel Sultan memasuki babak baru. Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, akhirnya buka suara dan mendesak pemerintah untuk mengedepankan proses hukum yang transparan dan berkeadilan dalam menyelesaikan sengketa aset tersebut.
![]() |
| Ilustrasi |
Melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (1/7/2026), Pontjo sebagai Ketua Aliansi Kebangsaan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat melawan negara ataupun membangkang terhadap hukum yang berlaku. Ia menyatakan siap menghormati keputusan pemerintah asalkan ditempuh melalui koridor hukum yang benar dan adil.
"Jika benar negara membutuhkan Hotel Sultan untuk kepentingan negara yang sah, jelas saya akan menghormatinya. Saya siap menyerahkan, sepanjang prosesnya benar, adil, transparan, dan sesuai hukum," ujar Pontjo.
Murni Investasi Swasta, Bukan Uang Negara
Pontjo meluruskan status pembangunan Hotel Sultan yang dulunya dikenal sebagai Hotel Hilton. Ia menegaskan bahwa seluruh aset tersebut dibangun murni oleh pihak swasta melalui PT Indobuildco tanpa menggunakan dana APBN sedikit pun.
Pembiayaan Mandiri: Lahan diperoleh melalui mekanisme cicilan, sedangkan bangunan didirikan dengan modal sendiri serta pinjaman perbankan.
Kontribusi Pajak: Selama puluhan tahun beroperasi, pihak manajemen mengklaim selalu patuh membayar pajak, bahkan menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di kawasan Senayan dan Jenderal Sudirman.
Dukungan Agenda Nasional: Hotel Sultan juga kerap menjadi fasilitas penunjang dalam berbagai gelaran acara besar nasional maupun internasional.
Oleh karena itu, Pontjo mempertanyakan dasar hukum perihal klaim pemerintah yang tiba-tiba menetapkan kawasan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang inkrah yang menyatakan aset tersebut sebagai BMN, tidak ada pelepasan hak, serta tidak ada pemberian ganti rugi.
Soroti Aspek Keadilan dan Iklim Investasi
Pihak PT Indobuildco juga menyayangkan langkah pengambilalihan sepihak yang hanya berlandaskan berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB). Pontjo menilai tindakan administratif tersebut tidak boleh mengabaikan hak warga negara yang telah menanamkan investasi besar.
Selain itu, ia mempertanyakan adanya kesan tebang pilih dalam penertiban aset di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
"Di kawasan Gelora Bung Karno ada banyak aset dan usaha lain. Kalau ini benar-benar soal penertiban aset negara, mengapa perlakuannya tidak sama? Hukum yang hanya tajam kepada pihak tertentu akan melukai rasa keadilan publik," tutur Pontjo.
Lebih lanjut, Pontjo mengkhawatirkan kasus ini bisa menjadi preseden buruk yang memperlemah kepastian hukum bagi para investor di Indonesia. Menurutnya, dunia usaha sangat membutuhkan rasa aman dan perlindungan hukum agar investasi jangka panjang dapat berjalan kondusif.
Di akhir keterangannya, PT Indobuildco berharap pemerintah membuka ruang dialog dan musyawarah untuk menghitung hak serta kewajiban masing-masing pihak demi mencapai penyelesaian yang bermartabat.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar