JAKARTA, suarapembaharuan.com – Universitas Tarumanagara (Untar) menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatan perdata yang diajukan keluarga Lexi Valleno Havlenda. Pihak kampus menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan resminya, Kamis (2/7/2026), Untar menyampaikan bahwa sebelum perkara bergulir ke pengadilan, kampus telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi Lexi.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, Untar mengaku telah menawarkan berbagai bentuk dukungan, antara lain bantuan dana untuk pengobatan, beasiswa penuh, serta bantuan lainnya guna membantu proses pemulihan.
Namun, menurut pihak universitas, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena permintaan dari pihak keluarga terus mengalami perubahan dan peningkatan. Kondisi tersebut membuat penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai titik temu hingga akhirnya keluarga memilih menempuh jalur hukum.
Untar juga menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi pokok gugatan terjadi saat Lexi mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tanpa izin resmi dari universitas.
Kampus menyebut kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 29 Maret 2024, yang bertepatan dengan hari libur nasional. Menurut Untar, latihan tetap dilaksanakan meskipun sebelumnya telah dilarang oleh petugas keamanan kampus.
Karena dilakukan di luar mekanisme operasional resmi universitas, Untar menyatakan kegiatan tersebut tidak mendapatkan dukungan fasilitas maupun penyiagaan tim medis sebagaimana yang diterapkan pada setiap kegiatan resmi kampus.
Menanggapi berbagai informasi yang beredar di media massa maupun media sosial, Untar menegaskan telah menyampaikan sikap dan penjelasannya dalam kesempatan sebelumnya. Selanjutnya, universitas menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada majelis hakim.
"Kami percaya proses peradilan merupakan mekanisme yang tepat untuk menghadirkan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak," demikian pernyataan Untar.
Selain mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, Untar juga menyatakan akan menggunakan hak hukumnya apabila terdapat penyebarluasan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta atau berpotensi menimbulkan persepsi keliru sehingga merugikan nama baik dan reputasi institusi.
Kasus ini kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar