Kepala daerah memang dituntut hadir ketika rakyat menghadapi persoalan. Namun, kehadiran seorang kepala daerah tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan untuk mengambil alih seluruh urusan pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan daerah, kewenangan memiliki batas, begitu pula anggaran dan tata kelola pemerintahan.
![]() |
| Sutrisno Pangaribuan. Ist |
Persoalan inilah yang kembali mengemuka dari langkah-langkah yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Terbaru, Bobby menyatakan akan memperbaiki rumah-rumah warga yang rusak akibat cuaca ekstrem dan angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Dalam keterangannya di depan wartawan di kompleks DPRD Sumatera Utara, Rabu, 26 Agustus 2026, Bobby menjelaskan bahwa pendanaan perbaikan rumah tersebut akan bersumber dari dana Posko Bencana maupun APBD Provinsi Sumatera Utara yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah, bukan dari Belanja Tidak Terduga (BTT).
Keinginan membantu masyarakat tentu tidak dapat dipersoalkan. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: sampai di mana batas kewenangan seorang gubernur dalam mengambil alih persoalan yang berada di wilayah dan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena ini bukan kali pertama Bobby memperlihatkan kecenderungan untuk masuk ke ruang yang bukan menjadi kewenangan langsung Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja ke Nias, Bobby menjanjikan perbaikan gedung SMP Negeri 4 Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara. Janji tersebut disampaikan langsung di hadapan para siswa. Namun, setelah persoalan kewenangan menjadi perhatian, perbaikan sekolah itu akhirnya ditempuh melalui skema Bantuan Keuangan Provinsi.
Artinya, terdapat mekanisme dan prosedur yang harus dilalui. Seorang gubernur tidak serta-merta dapat mengeksekusi seluruh persoalan pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota hanya berdasarkan keinginan politik atau janji yang telah disampaikan di hadapan masyarakat.
Di sinilah pentingnya seorang kepala daerah memahami bahwa pemerintahan tidak dijalankan berdasarkan popularitas dan spontanitas semata.
Setiap jenjang pemerintahan memiliki urusan dan kewenangan masing-masing. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota memiliki pembagian tugas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketika batas tersebut diabaikan, yang muncul bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga potensi kekacauan dalam perencanaan dan penganggaran.
Bobby sebenarnya memiliki pengalaman panjang terkait persoalan batas kewenangan ini.
Ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Medan, Bobby pernah mengambil peran dalam perbaikan sejumlah ruas jalan yang berstatus sebagai jalan provinsi. Tiga ruas jalan tersebut antara lain Jalan Setia Budi di Simpang Selayang, Jalan Marelan Raya, dan Jalan TB Simatupang.
Saat itu, masih terdapat banyak jalan dan drainase yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan dan membutuhkan perhatian serius. Namun, Bobby memilih untuk masuk dalam penanganan ruas jalan provinsi.
Pemeliharaan ruas jalan tersebut kemudian dialihkan berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 600.1.7/1834/2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penanganan Pemeliharaan Rutin dan Berkala Ruas Jalan Provinsi di Kota Medan dengan panjang sekitar 6,9 kilometer.
Peristiwa tersebut menunjukkan satu pola yang kini kembali terlihat: kecenderungan membangun citra sebagai pemimpin yang dapat menyelesaikan semua persoalan, tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan batas kewenangan dan prioritas urusan yang menjadi tanggung jawabnya sendiri.
Padahal, sebagai Gubernur Sumatera Utara, Bobby memiliki tanggung jawab besar terhadap berbagai urusan yang memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Masih banyak sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Sumatera Utara yang membutuhkan perhatian dan perbaikan. Masih banyak persoalan infrastruktur, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang menunggu penyelesaian.
Karena itu, menjadi pertanyaan ketika perhatian justru diarahkan untuk mengambil alih persoalan yang secara langsung menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota.
Kepala daerah bukanlah presiden kecil di wilayahnya. Gubernur juga bukan bupati atau wali kota untuk seluruh kabupaten dan kota yang berada di dalam wilayah provinsi.
Keinginan untuk membantu pemerintah daerah tentu dapat dilakukan. Namun, bantuan harus ditempuh melalui mekanisme yang benar, perencanaan yang jelas, serta penganggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab APBD bukan dana pribadi kepala daerah yang dapat digunakan berdasarkan keinginan atau kepentingan politik sesaat. APBD merupakan produk perencanaan dan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD yang harus dijalankan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Pola kepemimpinan yang terlalu mengandalkan intervensi langsung juga terlihat dalam pengelolaan birokrasi. Bobby disebut kembali menarik sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Terbaru, Benny Sinomba Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kota Medan, ditarik ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perpindahan aparatur tentu memiliki mekanisme tersendiri. Pengelolaan ASN tidak boleh didasarkan pada kedekatan personal maupun kepentingan kekuasaan, tetapi harus mengikuti prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh semestinya memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pola penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera Utara.
Pengelolaan pemerintahan daerah harus tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk aturan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Sementara pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti ketentuan dan pedoman penyusunan APBD. Begitu pula pengelolaan ASN yang harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bobby seharusnya belajar lagi.
Belajar bahwa kekuasaan memiliki batas. Belajar bahwa niat baik tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan mekanisme pemerintahan. Dan belajar bahwa seorang kepala daerah tidak harus hadir dalam setiap persoalan untuk membuktikan dirinya bekerja.
Sejarah kepemimpinan Bobby di Medan juga seharusnya menjadi bahan evaluasi. Sejumlah program dan proyek pernah menuai persoalan, mulai dari polemik lampu pocong, basement Lapangan Merdeka yang kerap tergenang ketika hujan, pembangunan Stadion Teladan yang belum tuntas, hingga sejumlah proyek lain yang tidak berjalan sebagaimana harapan.
Pengalaman tersebut semestinya menjadi pelajaran bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya proyek yang diumumkan atau janji yang disampaikan di hadapan masyarakat. Yang jauh lebih penting adalah perencanaan yang matang, pelaksanaan yang sesuai aturan, serta pengawasan yang kuat.
Kasus Topan Ginting juga seharusnya menjadi peringatan bahwa intervensi kekuasaan dan praktik “cawe-cawe” yang melampaui batas dapat membawa konsekuensi serius. Dalam pemerintahan, setiap tindakan harus memiliki dasar kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
Sumatera Utara tidak membutuhkan gubernur yang ingin terlihat mampu mengerjakan seluruh urusan pemerintahan. Sumatera Utara membutuhkan gubernur yang memahami tugasnya, bekerja berdasarkan kewenangan, mampu menentukan prioritas, dan memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku.
Menjadi pemimpin bukan berarti mengambil alih semua pekerjaan.
Kadang-kadang, justru kemampuan terbesar seorang pemimpin adalah mengetahui apa yang menjadi kewenangannya, apa yang harus dikerjakan pihak lain, dan kapan pemerintah harus bekerja sama tanpa melanggar batas kewenangan masing-masing.
Dan untuk itu, Bobby Nasution tampaknya masih harus belajar lagi.
Sutrisno Pangaribuan
Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa)
Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara
Kategori : News
Editor. : RAS

Posting Komentar