JAKARTA, suarapembaharuan.com — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Langkah ini dinilai krusial untuk mengusut tuntas dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang dinilai masih menyisakan pelaku utama belum tersentuh.
Desakan tersebut diserahkan secara langsung melalui surat resmi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Perwakilan KOSMAK, yang terdiri dari Sugeng Teguh Santoso, Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu, menegaskan pentingnya asas keadilan dalam penegakan hukum.
"Permintaan itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya prinsip equality before the law. Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi sembari korupsi, dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri," tegas Sugeng Teguh Santoso.
Dugaan Rekayasa dan Obstruction of Justice
KOSMAK menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, hingga perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada proses hukum sebelumnya. Mereka mencatat bahwa tempus delicti kasus Jiwasraya seharusnya ditarik mundur sejak 2004, bukan dibatasi pada 2008 untuk melindungi pihak tertentu.
"Melalui Sprindik baru, Kejaksaan Agung memiliki ruang untuk menguji kembali seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, dan pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh. Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih," ujar Ronald Loblobly.
Selain itu, KOSMAK turut membeberkan temuan bukti elektronik berupa percakapan yang mengarah pada dugaan pengaturan audit investigasi demi mengarahkan vonis kepada pihak tertentu saja.
Desakan Pemeriksaan Klaster Baru dan Aliran Dana
Dalam dokumen yang diserahkan, KOSMAK meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak baru yang sebelumnya luput dari sorotan hukum, mulai dari klaster broker, manajer investasi, hingga pemilik manfaat korporasi (beneficial owner) dari 12 perusahaan manajemen investasi terkait.
KOSMAK juga mendesak pengusutan dugaan pemerasan dan penyuapan dalam proses penyidikan lampau, yang nilainya diindikasikan mencapai lebih dari Rp35 triliun.
"Kalau Kejaksaan ingin menuntaskan Jiwasraya dan Asabri secara utuh, buka kembali semua fakta yang belum disentuh. Periksa siapa pun yang relevan. Dengan begitu publik dapat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja sama terhadap siapa pun," pungkas Carel Ticualu menutup keterangan.
Kategori : News
Editor : AHS


Posting Komentar