JAKARTA, suarapembaharuan.com - Milda Istiqomah selaku Akademisi dan Ketua Pijar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menilai bahwa penguatan struktur komando teritorial menunjukkan pola yang jauh lebih serius daripada sekadar perluasan tugas militer. Perluasan koter dan pembentukan batalion teritorial tidak sejalan dengan agenda reformasi tni dan harus dihentikan. Pasalnya, hal tersebut merupakan bagian dari remiliterisasi yang bisa mengancam demokrasi dan negara hukum.
Hal tersebut disampaikan Milda dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial, Centra Initiative, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Lantai 8 Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Jumat (21/8/2026).
Diskusi publik yang bertajuk 'Problematika Hubungan Sipil-Militer dalam Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia' tersebut membahas perkembangan hubungan sipil-militer di Indonesia, di tengah semakin luasnya pelibatan TNI dalam berbagai urusan di luar fungsi pertahanan. Perluasan itu berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan negara hukum.
"Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan menguatnya sekuritisasi dan ini berbahaya. Berbahaya ketika hampir setiap masalah publik dibaca melalui kacamata keamanan," ujar Milda.
Milda mengatakan ketika kemiskinan dianggap persoalan keamanan, pembangunan dianggap persoalan keamanan, konflik agraria dianggap persoalan keamanan, dan persoalan kesejahteraan masyarakat juga diperlakukan sebagai persoalan keamanan, maka negara akan semakin mudah menggunakan pendekatan komando untuk menyelesaikan persoalan yang sebenarnya membutuhkan kebijakan sosial dan pelayanan publik. Persoalan tersebut, kata dia, semakin nyata dalam konteks Papua.
"Pemerintah terus menggunakan narasi pembangunan dan kesejahteraan sebagai legitimasi bagi berbagai proyek strategis nasional. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah di mana bukti peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua yang dijanjikan dari berbagai proyek tersebut?," tandas dia.
Milda mengungkapkan masuknya ribuan ekskavator dalam waktu singkat untuk membuka lahan bagi proyek strategis nasional menunjukkan betapa cepat negara bergerak ketika kepentingan proyek telah ditetapkan. Sebaliknya, kata dia, ketika masyarakat membutuhkan fasilitas kesehatan yang layak, terjangkau, dan dapat dijangkau oleh masyarakat di wilayah terluar, negara justru seolah tidak memiliki kecepatan yang sama.
"Pola serupa terlihat dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah dapat dengan cepat menghadirkan struktur fisik koperasi di berbagai lokasi, termasuk lokasi yang secara sosial dan tata ruang patut dipertanyakan. Koperasi bahkan dapat didirikan di tengah kawasan pemakaman atau di dekat bangunan sekolah yang mengalami kerusakan, sementara persoalan mendasar seperti fasilitas pendidikan yang tidak layak justru tidak menjadi prioritas," jelas dia.
Menurut Milda, rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan publik semakin sering diselesaikan berdasarkan logika proyek dan logika komando, bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Ketika pendekatan keamanan menjadi kerangka utama, kata dia, keberhasilan kebijakan kemudian mudah diukur dari hadirnya struktur, personel, bangunan, dan aktivitas negara, bukan dari apakah masyarakat benar-benar memperoleh hak dan pelayanan yang mereka butuhkan.
"Dalam konteks penguatan TNI, persoalan tersebut semakin serius ketika dikaitkan dengan Pasal 7 Undang-Undang TNI. Perubahan terhadap UU TNI memang dilakukan hanya terhadap sejumlah ketentuan, tetapi perubahan tersebut memiliki konsekuensi besar karena memperluas ruang kewenangan TNI dan ini berbahaya bagi demokrasi," tutur dia.
"Masalahnya bukan pada jumlah pasal yang diubah, tetapi pada besarnya dampak yang ditimbulkan oleh perubahan tersebut terhadap batas kewenangan militer. Rumusan kewenangan yang tidak disertai batas fungsi yang tegas membuka ruang interpretasi yang terlalu luas dan ini berbahaya bagi demokrasi dan negara hukum," pungkas Milda.
Kategori : News
Editor : AHS



Posting Komentar