TANGERANG, suarapembaharuan.com - Dokter sekaligus influencer Richard Lee mengaku kelelahan mengikuti persidangan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/8/2026). Richard mengaku harus menunggu hingga 10 jam sebelum persidangan berlangsung.
Richard mengatakan, lamanya waktu menunggu membuat kondisi fisiknya sangat lelah. Terlebih, dia telah hadir lebih dulu di Pengadilan Negeri Tangerang sebelum persidangan digelar.
“Hari ini saya tidak bisa sidang karena saya capek banget. Saya sudah menunggu sampai 10 jam. Saya sangat lelah, dari kerja satu, terus ke sidang,” kata Richard kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Meski dalam kondisi kelelahan, Richard menyebut persidangan tetap dilanjutkan hingga malam hari.
“Jadi sudah jelas ya, tadi diteruskan walaupun kita siang,” ujarnya.
JPU Jemput Paksa Saksi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya penjemputan terhadap salah satu saksi, Muhammad Arman, untuk dihadirkan dalam persidangan perkara Richard Lee.
JPU mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah Muhammad Arman tidak memenuhi panggilan persidangan. Saksi disebut beralasan sedang bekerja sehingga tidak dapat hadir sesuai jadwal.
“Ya, kami melakukan upaya penjemputan. Tadi saksi, salah satu saksi Muhammad Arman, karena yang bersangkutan rupanya tidak bisa hadir dikarenakan dia bekerja,” ujar JPU Randika kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Menurut JPU, pemanggilan terhadap Muhammad Arman sebelumnya telah dilakukan. Namun, panggilan tersebut tidak mendapat respons sehingga penuntut umum melakukan upaya penjemputan berdasarkan penetapan pengadilan.
“Atas dasar penetapan pengadilan, JPU menghadirkan saksi Muhammad Arman dan alhamdulillah hari ini saksi tersebut hadir,” katanya.
Meski telah hadir di pengadilan, Muhammad Arman belum menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap saksi tersebut akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Senin (31/8/2026).
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar