Sidang Richard Lee Memanas, Saksi Enung Akui Sejumlah Keterangan BAP Berasal dari Arahan dr. Samira

TANGERANG, suarapembaharuan.com – Sidang lanjutan perkara yang menjerat dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang berlangsung panas, Senin (27/7/2026). Kuasa hukum Richard Lee, Tony RM, mencecar dua saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Enung Hasanah, staf administrasi dr. Samira alias Doktif, dan dr. Nanang, terkait isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai dengan kapasitas mereka sebagai saksi.



Dalam persidangan, Tony RM menyoroti BAP Enung Hasanah yang memuat penjelasan mengenai istilah medis, regulasi alat kesehatan hingga nama ilmiah bahan produk. Menurut Tony, isi BAP tersebut terlalu teknis untuk dijelaskan oleh seorang staf administrasi.


Saat didalami mengenai asal-usul pengetahuannya, Enung mengakui sebagian informasi dalam BAP diperoleh dari dr. Samira.


 "Saya diberitahu sama Dokter Samira," ujar Enung Hasanah di hadapan majelis hakim.


Pernyataan itu kemudian dijadikan dasar oleh tim kuasa hukum Richard Lee untuk mempertanyakan independensi keterangan saksi dalam proses penyidikan.


Selain itu, Enung juga menjelaskan mekanisme pembelian produk White Tomato yang menjadi barang bukti. Ia mengatakan produk dibeli melalui akun Shopee Doktif, namun dikirim menggunakan nama sopir dr. Samira, Maftuhi, dari akun penjual pihak ketiga bernama Gerabas Shop.


Dalam kesempatan yang sama, Tony RM membacakan BAP Nomor 37 terkait kerugian yang dialami pelapor. Enung membenarkan isi BAP tersebut.


 "Kerugian materiil secara pribadi untuk dr. Samira tidak ada," kata Enung.


Menurut keterangan saksi, produk-produk tersebut dibeli hanya untuk dilakukan penelitian terhadap kandungannya dan tidak pernah digunakan ataupun dikonsumsi.


Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi dr. Nanang juga berlangsung sengit. Tony RM mempertanyakan pernyataan dr. Nanang dalam BAP yang menyebut tindakan relabeling atau penempelan stiker baru pada produk melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 dan Undang-Undang Kesehatan.


Kuasa hukum Richard Lee menegaskan bahwa dr. Nanang dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli yang memiliki kewenangan memberikan pendapat hukum.


Setelah mendapat pertanyaan berulang kali, dr. Nanang akhirnya mengakui kapasitasnya dalam persidangan.


 "Saat ini saya dipanggil sebagai saksi (fakta), bukan sebagai saksi ahli," ujar dr. Nanang.


Persidangan sempat memanas ketika Tony RM mengingatkan saksi mengenai sumpah di bawah Al-Qur'an serta ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu di bawah sumpah. Menanggapi hal itu, dr. Nanang meminta majelis hakim memberikan perlindungan.


 "Jangan jadikan keyakinan agama saya sebagai komoditas debat persidangan," kata dr. Nanang.


Majelis hakim kemudian meminta kedua belah pihak menjaga jalannya persidangan agar tetap fokus pada pemeriksaan saksi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dalam perkara dugaan pelanggaran terkait pelabelan produk yang menjerat Richard Lee.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama