Yayasan Pesantren Indonesia Desak Kejaksaan Negeri Indramayu Segera Eksekusi Pengembalian Aset dan Dana

INDRAMAYU, suarapembaharuan.com - Yayasan Pesantren Indonesia (Pondok Pesantren Al-Zaytun) dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan/atau dana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara utuh, lengkap, dan langsung kepada Yayasan Pesantren Indonesia sebagai badan hukum pemilik yang berhak. 


Ist

Ketua Yayasan Pesantren Indonesia Datuk Iskandar Saefullah mengatakan, pengembalian tersebut tidak boleh diserahkan kepada terpidana secara pribadi maupun kepada pengurus lama yang tercantum dalam akta tahun 2011. 


"Permohonan formal telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan, Iskandar Saifullah, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan beserta segenap perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024," katanya. 


Iskandar menjelaskan, permohonan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026.


"Kedua putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita. Dalam persidangan, terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara resmi mengakui bahwa seluruh kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan milik pribadi," ucapnya.


Menurutnya, pengakuan tersebut telah menjadi fakta persidangan, dipertimbangkan majelis hakim, dan sebelumnya telah disampaikan dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim. 


Yayasan menegaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan kekayaan sah badan hukum yang digunakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat. 


"Perbuatan terpidana yang terbukti merupakan penyalahgunaan wewenang secara pribadi tidak mengubah status kepemilikan aset. Yayasan merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut," jelasnya.


Iskandar melanjutkan, Yayasan Pesantren Indonesia-Alzaytun merupakan pemilik resmi dan sah atas seluruh aset, tanah, bangunan, kendaraan, serta dana yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hal ini sesuai kesepakatan para pendiri dan prinsip pemisahan kekayaan yayasan.


"Seiring berjalannya waktu, terpidana Abdussalam Panji Gumilang mengabaikan kesepakatan bersama para pendiri dan secara sepihak memperlakukan Pondok Pesantren Al-Zaytun beserta aset-asetnya seolah-olah sebagai milik pribadi dan keluarganya," katanya.  


Perbuatan tersebut, lanjut Iskandar, bertentangan dengan prinsip pemisahan kekayaan yayasan serta melanggar Anggaran Dasar yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan yayasan semata-mata diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat. 


Oleh sebab itu, Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (Alzaytun) telah menyelenggarakan rapat sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Yayasan. Dalam rapat tersebut, Dewan Pembina memutuskan untuk menonaktifkan terpidana sebagai Pembina yayasan serta mengganti susunan Pengurus dan Pengawas, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris. Keputusan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia yang tertuang dalam Akta Notaris No. 10 Tahun 2005, khususnya Pasal 8 ayat 2.


“Kami menuntut Kejaksaan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Bandung secara tepat, lengkap, dan sesuai amar putusan. Aset dan dana harus dikembalikan kepada Yayasan sebagai badan hukum pemilik sah, dengan kepengurusan yang tertuang dalam Akte Notaris Nomor 10 tahun 2024, tanggal 20 Desember 2024 (Notaris Yuli Rizzki Anggorowati, S.H., M.Kn. Nomor AHU-00982.02.01 Th.2016 Tanggal 28 September 2016). Abdussalam Panji Gumilang beserta seluruh pengurus lama telah dinonaktifkan melalui rapat Dewan Pembina yang sah tidak lagi berwenang mewakili Yayasan didalam maupun di luar pengadilan”. Katanya.


Pengembalian kepada pihak yang salah akan merugikan operasional pendidikan ribuan santri dan kemaslahatan umat, serta berpotensi kembali dijadikan ajang manipulasi.


“Jika pihak kejaksaan lalai meluruskan kebenaran dan keadilan, maka sudah sepatutnya Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan, dan pihak KPK memeriksa dengan cermat apakah terdapat indikasi permainan yang merusak keadilan hukum dalam kasus ini.” tutupnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama