Boni Hargens Soal "Kamar Sultan": Terkikisnya Legitimasi Pendekatan Retributif dalam Hukum Pidana

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Ombudsman RI melakukaun inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 dan menemukan 10 kamar eksklusif tersembunyi di area belakang lapas, jauh dari blok narapidana biasa. Temuan ini, menurut analis politik dan hukum Boni Hargens, bakal memicu pertanyaan mendasar tentang integritas sistem pemidanaan Indonesia dan relevansi pendekatan retributif yang selama ini diterapkan.


Boni Hargens. Ist

Boni Hargens menegaskan bahwa persoalan "kamar sultan" ini bukan semata-mata soal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas lapas, melainkan soal relevansi dan efektivitas pendekatan retributif dalam sistem hukum pidana modern.


"Secara teoretis, retribusi dalam hukum pidana dirancang untuk mewujudkan prinsip just deserts, bahwa hukuman yang ditanggung harus setimpal dengan moral blameworthiness dari tindak pidana yang dilakukan. Artinya, pemidanaan bukan sekadar reaksi negara, melainkan ekspresi keadilan moral yang proporsional terhadap kejahatan," lanjut mantan Dewan Pengawas LKBN ANTARA tersebut. 


Lebih jauh, Boni menjelaskan, pendekatan punitif dimaksudkan untuk menjaga ekuilibrium moral dalam masyarakat dengan memisahkan secara tegas mereka yang merusak hukum dari mereka yang menaatinya. "Di situ, penghukuman retributif bermaksud menarik garis batas simbolis yang tegas antara keteraturan dan ketidakteraturan sosial," lanjutnya. 


*Turbulensi Moral Berkelanjutan*

Namun, kata Boni, fenomena "kamar sultan" secara telak menunjukkan bahwa garis batas itu telah kabur. "Bukan lagi keseimbangan moral masyarakat yang tercapai, melainkan turbulensi moral yang berkelanjutan, yang berpotensi menambah kerumitan moral dan kekacauan hukum dalam masyarakat," ujar dosen ilmu hukum Universitas Krisnadwipayana tersebut. 


Ia menjelaskan bahwa ketika narapidana, khususnya terpidana korupsi, dapat menikmati fasilitas eksklusif di balik tembok penjara, efek punitif dari pendekatan retribusi kehilangan seluruh daya moralnya. Hukuman tidak lagi terasa sebagai konsekuensi nyata, dan masyarakat kehilangan kepercayaan pada premis dasar keadilan pidana.


*Seruan untuk Reformasi Pemidanaan* 

Boni Hargens secara eksplisit mendesak para ahli hukum dan pembuat undang-undang untuk mempertanyakan ulang efektivitas hukuman pemenjaraan sebagai instrumen deterrence terutama bagi narapidana korupsi. "Jika penjara dapat dimanipulasi menjadi ruang privilese, maka pertanyaannya bukan lagi soal teknis pengelolaan lapas, melainkan soal arsitektur filosofis sistem pidana itu sendiri," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) tersebut.


Boni berpendapat bahwa sistem hukum pidana perlu diperkaya dengan model penghukuman yang lebih kontekstual, antara lain perampasan aset hasil korupsi secara total, kerja sosial terbuka dan terverifikasi, atau sanksi reputasional berbasis transparansi publik, yang secara langsung menyentuh kepentingan pelaku tanpa dapat dimanipulasi menjadi privilese.


Boni Hargens juga mengingatkan bahwa reformasi pemidanaan harus mendekatkan praksis hukum pada tiga tujuan pokok hukum an sich, yaitu keadilan (sebagai dasar legitimasi moral), kepastian hukum (sebagai fondasi kepercayaan publik), dan kemanfaatan hukum (sebagai ukuran dampak nyata bagi masyarakat). "Fenomena kamar sultan bukan sekadar skandal lapas, melainkan cermin dari krisis filosofis pemidanaan yang menuntut respons intelektual dan legislatif yang serius, bukan sekadar sanksi administratif," tegasnya.

 

Kategori : News


Editor      : AHS

6 Komentar

  1. Cara membatalkan pinjaman Indodana, hubungi WhatsApp resmi O8174742978. Telp 082177920233. hanya bisa dilakukan jika dana belum cair atau sudah cair ke rekening Anda. Karena aplikasi tidak menyediakan tombol Pembatalan mandiri, Anda harus segera menghubungi layanan pelanggan resmi untuk mengajukan Pembatalan

    BalasHapus
  2. Hubungi call center resmi KrediOne (Sebelumnya 360kredi) 0838-5871988 atau CS KrediOne 082227666649 dan melalui email cs@kredione.id. layanan customer service KrediOne dapat dihubungi Senin-minggu pukul 08:00-23:00 WIB.

    BalasHapus
  3. Hubungi call center resmi KrediOne (Sebelumnya 360kredi) 0838-5871988 atau CS KrediOne 082227666649 dan melalui email cs@kredione.id. layanan customer service KrediOne dapat dihubungi Senin-minggu pukul 08:00-23:00 WIB.

    BalasHapus
  4. Hubungi call center resmi KrediOne (Sebelumnya 360kredi) 0838-5871988 atau CS KrediOne 082227666649 dan melalui email cs@kredione.id. layanan customer service KrediOne dapat dihubungi Senin-minggu pukul 08:00-23:00 WIB.

    BalasHapus
  5. Hubungi call center resmi KrediOne (Sebelumnya 360kredi) 0838-5871988 atau CS KrediOne 082227666649 dan melalui email cs@kredione.id. layanan customer service KrediOne dapat dihubungi Senin-minggu pukul 08:00-23:00 WIB.

    BalasHapus
  6. Hubungi call center resmi KrediOne (Sebelumnya 360kredi) 0838-5871988 atau CS KrediOne 082227666649 dan melalui email cs@kredione.id. layanan customer service KrediOne dapat dihubungi Senin-minggu pukul 08:00-23:00 WIB.

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama