JAKARTA, suarapembaharuan.com – Tim kuasa hukum dokter Richard Lee berencana melaporkan salah satu saksi dari pihak Doktif ke aparat penegak hukum. Saksi tersebut dinilai memberikan keterangan yang tidak benar, baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun saat memberikan kesaksian di persidangan.
![]() |
| dokter Richard Lee. Ist |
Kuasa hukum Richard Lee, Faisal Hafidz, mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah keterangan saksi yang bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Faisal, Richard Lee juga meminta tim kuasa hukumnya untuk melaporkan saksi tersebut karena diduga telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
“Ya, ini luar biasa. Kami tadi belum tahu, beliau (Richard Lee) hari ini berkomitmen untuk melaporkan saksi yang kesaksiannya hampir semua di sini,” kata Faisal Hafidz usai persidangan.
Faisal menuturkan, saksi yang dimaksud merupakan pemilik perusahaan yang disebut sebagai prinsipal perwakilan resmi produk asal Korea Selatan di Indonesia. Karena itu, menurutnya, seluruh prosedur operasional atau standard operating procedure (SOP) seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Ternyata tadi saksi ini, pemilik perusahaan ini secara personal, ini adalah prinsipal dari perwakilan resmi dari Korea di Indonesia. Jadi harusnya SOP-nya semua mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Faisal kemudian menyoroti keterangan saksi mengenai penggunaan produk kecantikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Ia menyebut terdapat keterangan saksi yang menurutnya bertentangan dengan fakta mengenai penggunaan produk di Indonesia.
“Tadi dia membantah dengan jelas bahwa penggunaannya itu. Seluruh kecantikan di Indonesia yang membeli dari dia ini, satu-satunya penggunanya itu di medis, ya. Namanya disuntikkan ke dalam alat vital perempuan, dan itulah cara sebenarnya,” tutur Faisal.
Menurut Faisal, keterangan tersebut kemudian dibantah oleh pihak yang bersangkutan, baik dalam persidangan maupun dalam BAP.
“Kesaksian itu dibantah oleh yang bersangkutan di persidangan dan juga di BAP-nya. Jadi benar-benar, separah-parahnya itu memang luar biasa parah kebohongan yang dilakukan dia. Kebohongan di BAP, kebohongan di persidangan,” tegasnya.
Faisal mengatakan pihaknya memahami bahwa seorang saksi memiliki hak dan mendapat perlindungan hukum. Namun, menurut dia, perlindungan tersebut tidak berlaku apabila keterangan yang disampaikan merupakan kebohongan di bawah sumpah.
“Saksi memang punya hak, punya hak, punya dilindungi juga. Tapi karena ada kebohongan yang disampaikan di atas sumpah, itulah yang akan nanti dilaporkan ke pihak yang berwajib,” kata Faisal.
Faisal menambahkan, laporan tersebut merupakan bentuk langkah hukum yang akan ditempuh Richard Lee untuk mengungkap kebenaran dalam perkara yang sedang berjalan.
“Dokter Richard Lee meminta kami, tim kuasa hukumnya, untuk melaporkan saksi tadi karena tadi ada kebohongan,” pungkasnya.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar