Persiapan Pemilu 2029, Anas Urbaningrum: Aturan Main Harus Segera Disiapkan

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum menilai, wajar jika para pimpinan partai politik mulai menyiapkan diri untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2029. Menurutnya, langkah tersebut justru menjadi hal yang semestinya dilakukan oleh setiap pimpinan partai.



"Jika para pimpinan partai mau nyapres, itu hal biasa. Justru ganjil, jika tidak menyiapkan diri untuk itu," kata Anas,  Selasa (15/9/2026).


Anas mengatakan, peluang untuk maju sebagai capres tidak hanya terbuka bagi pimpinan partai. Sebab, siapa pun saat ini dapat mencalonkan diri sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mendapatkan dukungan dari pihak yang memiliki kewenangan mencalonkan.


Namun Anas menilai, persiapan menuju Pemilu 2029 tidak cukup hanya dengan menyiapkan figur. Artinya, perangkat aturan pemilu juga harus segera dibenahi, termasuk memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.



"Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah pemisahan waktu penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif," pinta Anas.


Anas mencontohkan skema pemisahan selayaknya pemilu tahun 2004. Artinya, bisa saja pada Pilpres dan Pileg 2029, partai atau gabungan partai yang mengusung pasangan calon presiden dapat menggunakan hasil Pileg 2029 sebagai dasar dukungan.


"Yang penting adalah partai atau gabungan partai pengusung adalah yang menjadi peserta pemilu 2029 berikut hasilnya. Dengan menggunakan hasil pileg 2029 itulah yang menjadi 'tiket' masuk lapangan pertandingan," kata Anas.



Selain persoalan waktu penyelenggaraan dan pencalonan presiden, Anas menyebut masih banyak isu terkait pemilu legislatif yang perlu dituntaskan. Di antaranya sistem pemilu, alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan, hingga angka parliamentary threshold.


Karena itu, Anas mendorong pemerintah dan DPR segera membahas serta menyelesaikan paket undang-undang yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2029. Dia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.


"Intinya, perlu segera memperbaiki, menyempurnakan dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan penyelenggaraan pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius," pintanya.


Anas mengakui, perundingan politik antarpartai untuk membahas substansi penting dalam undang-undang merupakan hal yang lazim. Namun, dia menilai proses tersebut harus dibarengi dengan ruang partisipasi masyarakat agar aturan yang dihasilkan memiliki kualitas dan mendapatkan penerimaan yang luas.


"Undang Partisipasi Publik, jangan tertutup. Pemilu yang dipercaya publik sangat penting, termasuk dalam proses merumuskan dan menetapkan aturan mainnya," pinta Anas.***


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama