Richard Lee Berpeluang Bebas, Ahli BPOM Sebut Produk Berizin Edar Cuma Dihukum Administratif

TANGERANG, suarapembaharuan.com – Kuasa hukum terdakwa dokter kecantikan Richard Lee, Faisal Hafied, mempertanyakan penerapan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan terhadap produk kosmetik yang telah memiliki izin edar atau nomor notifikasi.



Pertanyaan tersebut disampaikan Faisal saat persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang.


Dalam persidangan, Faisal meminta penjelasan ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai status hukum produk kosmetik yang telah mendapatkan izin edar atau notifikasi.


"Apakah produk yang sudah memiliki izin edar bisa dikenakan Pasal 435?" tanya Faisal kepada ahli dalam persidangan.


Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menjelaskan bahwa keberadaan izin edar merupakan salah satu aspek administratif yang harus diperhatikan. Namun, legalitas produk tetap perlu dilihat berdasarkan kesesuaian data dan informasi produk yang didaftarkan.


"Kalau ada izin edarnya, itu salah satu langkah pada pengadaan administratif. Tapi apakah dia benar-benar punya izin edar, itu harus dilakukan pemeriksaan kembali berdasarkan data," ujar ahli.



Faisal kemudian mengacu pada keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 27 April 2026 mengenai definisi kosmetik dan produk skincare yang telah memiliki notifikasi.


Menurut ahli, suatu produk dapat dikategorikan sebagai kosmetik dengan mengacu pada definisi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


"Kosmetik itu tergantung dengan definisi kosmetik. Dalam undang-undang, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia," jelas ahli.


Faisal kembali mempertanyakan status produk skincare yang disebut telah memiliki nomor notifikasi.


"Kalau sudah ada notifikasinya, apakah ini bisa dikenakan Pasal 435?" tanya Faisal.


Ahli menjelaskan, keberadaan notifikasi harus dilihat bersama dengan kesesuaian data dan informasi mengenai produk yang bersangkutan. Produk yang telah mendapatkan notifikasi, menurut ahli, harus sesuai dengan data yang didaftarkan.


"Jika sudah ada notifikasinya, berarti data dan informasi yang dimiliki harus sesuai dengan informasi yang dihasilkan berdasarkan izin edarnya," kata ahli.


Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam persidangan mengenai status dan legalitas produk skincare yang menjadi barang bukti dalam perkara Richard Lee.


Kuasa hukum Richard Lee menilai keterangan ahli diperlukan untuk melihat apakah persoalan mengenai kesesuaian izin edar, notifikasi, dan data produk berada dalam ranah administratif atau dapat memenuhi unsur tindak pidana.


Faisal mengatakan pihaknya ingin memastikan dasar penerapan Pasal 435 terhadap produk yang telah memiliki izin edar atau notifikasi.


Menurut dia, hal tersebut penting untuk melihat apakah persoalan yang ditemukan berkaitan dengan aspek administratif atau memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan kepada kliennya.


Perkara Richard Lee masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Richard Lee didakwa terkait dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama