JAKARTA, suarapembaharuan.com — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi menyatakan dukungan penuh dan memberikan persetujuannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Dukungan tersebut dibacakan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Dalam pidato pandangan fraksinya, I Wayan Sudirta menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting, namun kewenangan yang kuat dalam pelaksanaannya mutlak membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Kewenangan yang kuat harus disertai dengan integritas, pengawasan yang ketat, dan pertanggungjawaban yang tepat: tepat melaksanakan hukum, tepat terhadap pelaku kejahatan, dan tepat dalam memberikan keadilan terhadap rakyat,” tegas I Wayan Sudirta di hadapan Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan empat pandangan dan penekanan strategis agar RUU ini benar-benar membawa manfaat bagi negara dan masyarakat luas:
Pertama, RUU ini tidak boleh berhenti hanya pada paradigma perampasan dan pengembalian kerugian negara. PDI Perjuangan menegaskan bahwa RUU ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan ekonomi melalui pemulihan kekayaan hasil tindak pidana, agar dapat dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat.
Kedua, kewenangan negara tunduk pada hukum dan melindungi rakyat. Meski negara harus kuat dalam menghadapi kejahatan, seluruh kewenangan harus tunduk pada hukum yang berlaku. Perampasan aset wajib didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap demi menjamin kepastian hukum dan pelindungan hak warga negara. Selain itu, terhadap aset yang bersifat produktif, negara wajib menjaga nilai kegiatan ekonomi yang sah serta melindungi para pekerjanya agar penegakan hukum tidak justru memunculkan kerugian baru bagi rakyat yang tidak bersalah.
Ketiga, Pengelolaan aset yang disita tidak boleh hanya berorientasi pada penyimpanan, tetapi harus dioptimalkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial. Aset tersebut harus dimanfaatkan untuk memulihkan hak korban dan masyarakat luas. Untuk menjamin akuntabilitas, Fraksi PDI Perjuangan mendorong adanya pembagian kewenangan pengawasan yang tegas antara pengawasan internal, pengawasan dari DPR, pemeriksaan oleh BPK, hingga kehadiran Badan Pengawasan Perampasan Aset.
Keempat, RUU ini harus menjadi pijakan yang seimbang antara efektivitas penegakan hukum, pelindungan hak warga negara, dan terciptanya keadilan sosial. Tujuan akhirnya adalah memulihkan kekayaan negara yang dirampas kejahatan demi kemanfaatan rakyat semata.
Di akhir penyampaiannya, I Wayan Sudirta menegaskan sikap final PDI Perjuangan. “Berdasarkan pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memberikan persetujuan Usulan Inisiatif Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk dilanjutkan sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang,” pungkasnya.
Pandangan Fraksi ini telah ditandatangani dan disahkan oleh Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, yakni Ketua Fraksi Drs. Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi Dolfie O.F.P., S.T.
Kategori : News
Editor : AHS


Posting Komentar